STATUS ANAK AKIBAT LAHIR DI LUAR NIKAH
(Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata di Indonesia)
Oleh: Indar Wahyuni
Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Pati
ABSTRAK
Keabsahan anak akibat hamil di luar nikah seringkali menimbulkan perdebatan. Perdebatan ini diakibatkan oleh kehendak hukum dan pengguna hukum yang berlawanan. Hal itu ditunjukkan oleh kenyataan bahwa semua orang menginginkan anak yang dilahirkan kedunia ini berstatus sebagai anak yang sah. Namun realitasnya tidak semua anak yang terlahir itu sebagai anak yang sah.
Dari permasalahan di atas maka menurut penulis status anak akibat hamil di luar nikah dalam pandangan Islam anak itu tetap dinyatakan sebagai anak tidak sah, anak tidak sah inilah yang dikenal sebagai anak zina atau anak haram, semua itu dimaksudkan sebagai anak akibat hamil di luar nikah karena penentuan keabsahan anak itu didasarkan pada terjadinya masa hamilnya seorang ibu yang berkaitan erat dengan asal–usul anak (manusia).
Status anak akibat hamil di luar nikah menurut Hukum perdata (KUH Perdata) dinyatakan bahwa anak sah tidak terbatas bagi anak yang merupakan akibat perkawinan yang sah, tapi juga anak yang lahir dalam pernikahan itu, asalkan seorang anak itu lahir pada saat ayah–ibunya terikat dengan perkawinan, anak tersebut menjadi anak sah tanpa menghiraukan lamanya janin dalam kandungan. Realitas ini didukung dengan pengakuan kawin hamil, sehingga institusi nikah hamil menjadi sarana pengabsahan anak. Dengan sarana pengabsahan anak inilah anak tidak sah menjadi anak yang disahkan (anak ini bisa menjadi sah).
Sedangkan perbedaan antara Hukum Islam dan KUH Perdata yaitu menurut hukum Islam anak itu dinyatakan anak tidak sah, sedangkan menurut KUH Perdata anak itu dinyatakan menjadi anak sah, karena kedua orang tuanya terikat dalam perkawinan yang sah. Sedangkan perbedaan yang selanjutnya menurut hukum Islam anak akibat hamil di luar nikah hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya, ini berbeda dengan KUH Perdata. Menurut KUH Perdata anak akibat hamil di luar nikah mempunyai hubungan nasab dengan kedua orang tuanya setelah mendapatkan pengakuan dan dicatatkan dalam akta kelahiran atau surat kelahiran.
Kata Kunci: Status anak, Lahir di Luar Nikah, Hukum Islam, Hukum Perdata
LATAR BELAKANG
Islam merupakan agama suci yang dibawa oleh Nabi Muhammad sebagai rahmat untuk semesta alam, yaitu bahwa setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan, baik hewan, tumbuhan, maupun manusia (terutama) yang menyandang gelar sebagai khalifah di muka bumi. oleh karena itu ajaran Islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap (5) hal yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Islam mengakui bahwa manusia memiliki hasrat yang sangat besar untuk melangsungkan hubungan seks. Oleh karena itu hukum Islam mengatur kebutuhan biologis tersebut melalui perkawinan yang telah ditetapkan yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits, yang bertujuan untuk menciptakan kebahagiaan dan memadukan cinta dan kasih sayang antara dua insan yang berlainan jenis , Allah berfirman dalam surat Ar-Ruum ayat 21:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (٢١)
Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir (QS. Arrum : 21).
Perzinaan merupakan perbuatan yang keji dan jalan yang menyesatkan. Zina merupakan salah satu perbuatan yang menyalahi hukum, sehingga hasil dari perbuatan tersebut membawa efek bukan hanya bagi si pelakunya, tetapi juga menyangkut pihak lain yaitu mengenai anak hasil zina itu. Allah berfirman tentang larangan berbuat zina dalam surat Al-Isra' ayat 32:
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (٣٢)
Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra': 32)
Keabsahan anak akibat hamil di luar nikah seringkali menimbulkan perdebatan. Perdebatan ini diakibatkan oleh kehendak hukum dan pengguna hukum yang berlawanan. Hal itu ditunjukkan oleh kenyataan bahwa semua orang menginginkan anak yang dilahirkan kedunia ini berstatus sebagai anak yang sah. Namun realitasnya tidak semua anak yang terlahir itu sebagai anak yang sah.
Dari sudut padang Islam, ketentuan mengenai keabsahan anak baik dalam Al-Qur’an maupun dalam hadits tidak pernah dinyatakan secara jelas. Al-Qur’an hanya menyatakan bahwa di antara orang-orang yang akan meraih kebahagiaan adalah orang yang sanggup menjaga kemaluannya, dan menyalurkannya dengan cara yang halal. Secara tekstual, Islam melarang dengan tegas perbuatan zina. Karena perbuatan itu mengarah pada pengkaburan anak atau keturunan yang pada akhirnya sangat memungkinkan anak itu menjadi terlantar.
Termasuk dalam kategori jalan pengkaburan keturunan itu adalah mengabsahan anak melalui nikah hamil karena tidak semua yang menikahi wanita itu adalah yang menghamilinya. Namun tidak berarti kalau yang menikahinya itu yang menghamili lalu tidak menjadi masalah. Sebab apapun alasannya, konsepsi janin itu terjadi sebelum nikah sehingga status janin itu tetap sebagai anak zina. Sedangkan dalam ajaran Islam sendiri belum pernah ditemukan definisi atau batasan yang tegas mengenai keabsahan anak padahal akibat atau implikasi hukum antara anak yang sah dan tidak sah sangat jauh berbeda.
Hukum Islam dilihat dari dasar pokok ajaran mengandung prinsip kesatuan agama dan hukum. Selain itu, secara teoritis, hukum Islam (fiqih) itu berupaya membangun aturan berperilaku yang benar, maka kajian hukum Islam tidak bisa lepas dari fenomena sosial yang ada dan sumber pokok ajaran Islam relevansi hukum Islam dengan Al-Qur’an dan Hadits, digambarkan sebagai berikut:
Di antara sasaran Al-Qur’an yang berharga adalah bahwa Al-Qur’an menetapkan prinsip-prinsip dan aturan-aturan untuk membantu manusia dalam mengatur hidupnya secara layak, yang dengan itu akan memperbaiki sebagian besar ulah mereka. Dengan demikian sasaran Al-Qur’an tersebut telah melindungi hak-hak individu dan kelompoknya memberikan keadilan secara layak. Dengan prinsip dan aturan yang seperti itu berarti kajian Islam menyentuh segala aspek kehidupan termasuk di dalamnya adalah pembahasan masalah anak. Dalam Al-Qur’an kecintaan terhadap anak dinyatakan sebagai perhiasan manusia. Maka anak merupakan dambaan semua orang. Anak yang sah dianggap sebagai dambaan orang tua itu merupakan suatu hal yang wajar karena anak itu dipandang sebagai buah atau hasil perkawinan namun anak yang berstatus tidak sah bukanlah perhiasan yang didambakan, tapi ia adalah aib yang memalukan.
Apabila ditinjau dari sudut sosiologis rumusan anak sah sedikit banyak dipengaruhi oleh maraknya pergaulan bebas (Free Sex) antara laki-laki dan perempuan. Sehingga pada akhirnya memunculkan apa yang disebut dengan pengabsahan anak. Hal ini muncul karena di satu pihak banyak terjadi konsepsi janin atau anak sebelum nikah. Sehingga dipihak lain tidak jarang di antara mereka menginginkan anak yang akan dilahirkan nantinya juga memiliki status anak yang sah. Pada gilirannya mereka juga menghendaki supaya anak itu mendapat pengakuan dan pengesahan serta mempunyai bapak. Di samping dalih menutup malu (aib), orang-orang berkompeten, baik dari keluarga maupun orang lain berupaya mengawinkan wanita yang sedang hamil di luar nikah itu. Dengan demikian terjadilah pengesahan anak dengan cara nikah hamil. Padahal secara tekstual, Al-Qur’an menyatakan bahwa ibu yang mengandung harus menunggu sampai melahirkan bila hendak menikah.
Ditinjau dari segi hukum implikasi itu menyangkut masalah nasab, mahrom, nafkah dan juga waris. Sehingga antara anak dan orang tua saling terkait. Maka status keabsahan anak dalam hukum itu membawa konsekuensi yang sangat penting bagi anak dan orang tuanya. Karena semuanya implikasi itu berhubungan dengan urusan dunia sampai di akhirat kelak. Artinya implikasi keabsahan anak itu berhubungan dengan urusan masalah hukum halal dan haram, sehingga bila terjadi keabsahan anak berarti juga penghalalan suatu yang haram dan juga pengharaman yang halal.
Pengabsahan anak dilihat dari sisi agama hampir tidak ada pengakuan yang berarti, namun apabila dilihat dari sisi hukum di Indonesia pengabsahan seorang anak lebih mendapat pencerahan yaitu dengan cara pernikahan walaupun dalam keadaan hamil. Hal ini menunjukkah bahwa hukum yang asli datang dari Allah tidak ada keringanan sama sekali karena besar sekali akibatnya kalau terjadi, berbeda hukum yang banyak berlaku di Indonesia lebih banyak memberi keringanan terhadap perlakuan orang yang berbuat hubungan bebas, yaitu hubungan tanpa perkawinan yang sah. Bila hal semacam ini sudah menjadi kebiasaan dan berlaku di Indonesia tanpa ada pencegahan dari berbagai pihak maka semakin lama banyak keturunan yang tidak jelas statusnya sehingga menimbulkan anak haram yang semakin banyak. Oleh karena itu, sebagai manusia yang dibekali dengan akal dan diberi kesempatan untuk belajar berhati-hati dalam memberi keputusan baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.
Dari pandangan yang berbeda bila dilihat dari sisi agama (hukum islam), sosial, maupun hukum yang berlaku di Indonesia tentang status anak akibat hamil diluar nikah membuat kontroversi tersendiri tentang status anak tersebut nantinya ketika dewasa, sehingga menarik sekali untuk dibahas lebih lanjut untuk membuat pemahaman yang mendalam bagaimana menyikapi persoalan yang selama ini banyak dibahas namun belum banyak menghasilkan sebuah kesimpuLan yang lebih spesifik. Oleh karena itu, penulis sangat tertarik sekali untuk mengangkat persoalan tersebut menjadi sebuah pembahasan yang nantinya bisa menjadi sebuah rujukan dan pandangan yang nantinya berguna bagi penulis khususnya serta para pembaca pada umumnya.
Pengertian Anak Akibat Hamil di Luar Nikah
Istilah anak akibat hamil di luar nikah ini didefinisikan sebagai anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan, sedangkan perempuan itu tidak berada dalam pekawinan yang sah dengan yang menyetubuhinya. Dalam kamus besar bahasa Indonesia dijelaskan bahwa pengertian anak yaitu keturunan yang kedua, manusia yang lebih kecil. Anak juga diartikan bayi yang keluar dari rahim seorang ibu, hasil dari persetubuhan antara dua orang lawan jenis (laki-laki dan perempuan). Terdapat dalam sebuah Hadist yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkan kedunia dalam keadaan fitroh, sedang orang tuanyalah yang akan menjadikan mereka sebagai Yahudi, Nasrani, Majusi, atau menjadi Muslim dan mereka akan bertanggungjawab terhadap anak-anaknya. Dalam kamus istilah agama Islam anak yaitu walad jamaknya aulad, keturunan kedua manusia, manusia yang lebih kecil, dalam al-Qur’an anak disebut sebagai berita baik, hiburan pada pandangan mata dan perhiasan hidup.
Anak akibat hamil di luar nikah adalah hubungan seorang pria dengan wanita yang dapat melahirkan keturunan, dan hubungan mereka tidak dalam ikatan perkawinan yang sah menurut hukum positif dan agama yang dipeluknya.
Pengertian anak akibat hamil di luar nikah juga dijelaskan oleh Gufron A. Masadi, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum perdata Islam, anak akibat hamil di luar nikah atau jadah itu suci dari segala dosa. Semua anak yang lahir yang tidak diakibatkan oleh pernikahan yang sah karena dibenihkan sebelum pernikahan itu juga termasuk anak luar nikah. Jadi anak yang termasuk kategori tersebut adalah anak yang konsep janinnya terjadi di luar (sebelum) perkawinan ayah dan ibunya. Penyebutan istilah tersebut disebut sebagai anak alam dan anak zina. Untuk setiap menyebut anak zina itu dimaksudkan sebagai anak akibat hamil di luar nikah. Selanjutnya istilah anak zina dan anak akibat hamil di luar nikah digunakan secara bergantian untuk maksud yang sama.
Anak zina adalah anak yang lahir akibat hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan, tindakan pelacuran. Anak zina juga dapat diartikan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah.
Menurut hukum perdata Islam anak zina atau jadah itu suci dari segala dosa, karena itu ia harus diperlakukan sebagai manusia, diberi pendidikan, pengajaran dan keterampilan yang berguna untuk bekal hidupnya di masyarakat nanti serta bertaggungjawab untuk mencukupi kebutuhan hidupnya material dan spiritual, terutama ibunya yang melahirkan serta keluarga ibunya sebab anak zina hanya bisa mempunyai hubungan nasab dengan ibunya.
Dalam praktek hukum perdata, anak akibat hamil di luar nikah ada dua macam yaitu, (1). Apabila orang tua salah satu atau keduanya masih terikat dengan perkawinan lain, kemudian mereka melakukan hubungan seksual dengan wanita atau pria lain, yang mengakibatkan hamil dan melahirkan anak, maka anak tersebut dinamakan anak zina bukan anak akibat hamil di luar nikah. (2). Apabila orang tua anak di luar nikah itu masih sama-sama bujang, mereka mengadakan hubungan seksual dan hamil, serta melahirkan anak, maka anak itu disebut anak akibat hamil di luar nikah. Beda kedua anaknya adalah anak zina dapat diakui oleh orang tua biologisnya, sedangkan anak akibat hamil di luar nikah dapat diakui oleh orang tua biologisnya apabila mereka menikah, dalam akta perkawinan dapat dicantumkan pengakuan (Erkennen) dipinggir akta perkawinannya.
Berbeda dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia yang diatur dalam Keppres No. 1. tahun 1991 dan Keputusan Menteri Agama No. 154/1991 disebutkan bahwa seorang wanita hamil di luar nikah hanya dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinnya. Perkawinan dengan wanita hamil tersebut dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya, dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang (Tajdidun Nikah) setelah anak yang dikandung lahir, maka anak itu adalah anak sah. Dalam pasal 43 ayat (1) Undang-undang No.1 tahun 1974, tentang Perkawinan disebutkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Ayat (2) kedudukan anak akibat hamil di luar nikah ini akan diatur dalam peraturan pemerintah akan tetapi sampai sekarang peraturan pemeritah belum diterbitkan.
Dalam hal ini, lebih lanjut penulis memberikan batasan terhadap usia kehamilan dari perkawiana yang sah dan pengertian bahwa anak akibat hamil di luar nikah itu berkaitan erat dengan pernikahan ayah dan ibunya. Selain itu, keabsahan seorang anak itu didasarkan pada saat terjadinya konsepsi (pembuahan) janin dalam rahim seorang ibu yang mengandungnya. Maka batasan anak akibat hamil di luar nikah atau anak zina atau anak alam menyangkut dua hal pokok yaitu: pertama pernikahan ayah ibunya, dan kedua saat terjadinya konsepsi janin dalam kandungan. Untuk menyebutan anak zina itu dimaksudkan sebagai anak akibat hamil di luar nikah. Selanjutnya istilah anak zina dan anak akibat hamil di luar nikah digunakan secara bergantian untuk maksud yang sama.
Pandangan Hukum Islam atas Anak Akibat Hamil di Luar Nikah
Anak akibat hamil di luar nikah atau anak zina atau anak alam menurut pandangan Islam adalah suci dari segala dosa, karena kesalahan itu tidak dapat ditujukan kepada anak tersebut, tetapi kepada kedua orang tuanya (yang tidak sah menurut hukum). Di dalam al-Qur’an Allah berfirman :
أَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى (٣٨)
Artinya : (Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. (An-Najm: 38)
Di dalam sebuah Hadits juga disebutkan bahwa
ما من مولود الا يولد على الفطرة . ( رواه بخاري )
Artinya: Tidak setiap anak dilahirkan kecuali suci bersih (menurut fitrah). (HR. Bukhori)
Kata fitrah ini berarti suci, kata-kata fitrah sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur’an surat Ar-Rum, yang berbunyi :
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ (٣٠)
Artinya: Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah), (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah (QS. Ar-Rum: 30).
Oleh sebab itu, anak hasil zina pun harus diperlakukan secara manusiawi, diberi pendidikan, pengajaran, dan keterampilan yang berguna untuk bekal hidupnya di masa depan, tanggung jawab mengenai keperluan anak itu, baik materiil dan spiritual adalah ibunya yang melahirkannya dan keluarga ibunya itu sebab anak zina hanya mempunyai nasab dengan ibunya saja, demikian juga halnya dengan hak waris mewarisi.
Dalam hukum Islam, melakukan hubungan seksual antara pria dan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah disebut zina. Hubungan seksual tersebut tidak dibedakan apakah pelakunya gadis, bersuami atau janda, jejaka, beristri atau duda sebagaimana yang berlaku pada hukum perdata.
Istilah zina secara harfiah berarti hubungan seksual seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tidak diikat oleh perkawinan atau hubungan kepemilikan yakni, antara seseorang dengan budak perempuan miliknya. Dalam kamus besar bahasa Indonesia zina (1). Berarti perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan), (2). Perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya atau seorang perempuan yang bukan terikat perkawinan yang sah dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya. Zina juga diartikan persetubuhan (hubungan seks atau kelamin) antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan perkawinan yang sah yaitu memasukkan dzakar atau kelamin laki-laki kedalam farji atau kelamin perempuan, minimal sampai batas Qulfah (kepala dzakar). Menurut Ibn Rusyd zina adalah setiap persetubuan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena semu nikah dan bukan pula karena kepemilikan (terhadap hamba).
Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan zina apabila sudah memenuhi (2) unsur yaitu: 1) ada persetubuhan antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya, dan 2) tidak ada keserupaan atau kekeliruan (subyhat) dalam perbuatan seks. Ada dua macam istilah yang digunakan bagi zina yaitu zina muhson dan ghairu muhson. Zina muhson yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah atau pernah nikah, sedangkan zina ghairu muhson adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah, mereka berstatus perjaka atau perawan.
Hukum Islam tidak menganggap bahwa zina ghairu muhson yang dilakukan oleh bujang atau perawan itu sebagai perbuatan yang biasa, melainkan tetap dianggap sebagai perbuatan zina yang harus dikenakan hukuman. Hanya saja hukuman itu kuantitasnya berbeda, bagi pezina muhson dirajam sampai mati, sedangkan yang ghairu muhson dicambuk 100 kali. Yang dilahirkan sebagai zina ghairu muhson disebut anak akibat hamil di luar nikah.
Tentang hukuman zina ada hadd yang tegas, dalam Al-Qur’an dan Hadist dijelaskan perintah-perintah Al-Qur’an yang diwahyukan secara bertahap sedikit demi sedikit agar dapat diterima secara mudah oleh penganut baru agama Islam dan telah terbiasa oleh kebusukan zina dikalangan masyarakat arab Zahiliyyah. Wahyu yang pertama (mengenai hal ini) hanya membicarakan hukuman yang telah ditetapkan terhadap perempuan berdosa karena pelanggaran seks dirumahnya selama hidupnya. al-Qur’an menyebutkan. Allah berfirman dalam surat An-Nisa' ayat 15:
وَاللاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلا (١٥)
Artinya: Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka Telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. (QS.An-Nisa’ :15)
Wahyu yang selanjutnya dalam hukuman hadd yang khusus berbicara tentang perzinaan adalah:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ............ (٢)
Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. (QS. An-Nuur: 2)
Disamping hal tersebut diatas, hukum Islam juga menetapkan anak akibat hamil di luar kawin yaitu: (1) anak mula’anah yaitu anak yang dilahirkan dari seorang wanita yang dili’an oleh suaminya. Kedudukan anak mula’anah ini hukumnya sama saja dengan anak zina. Ia tidak mengikuti nasab suami ibunya yang meli’an, tetapi mengikuti nasab ibunya yang melahirkannya, ketentuan ini berlaku juga terhadap kewarisan, perkawinan dan lain-lain. (2) anak subhat yaitu kedudukannya tidak ada hubungan nasab kepada laki-laki yang menggauli ibunya kecuali kalau laki-laki itu mengakuinya. Dalam kitab Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah karangan Nuhyiddin sebagaimana yang dikutip oleh Muhammad Jawad Mugniyah, ditemukan bahwa nasab tidak dapat ditetapkan dengan subhat macam apapun kecuali orang yang melakukan subhat itu mengakuinya, karena ia sebenarnya lebih mengetahui tentang dirinya. Tentang hal yang terakhir ini disepakati oleh para ahli hukum dikalangan Sunnah dan Syi’ah.
Hukum Islam membedakan subhat kepada dua bentuk yaitu: (1) anak subhat yang dilahirkan dari subhat perbuatan adalah hubungan seksual yang dilakukan karena suatu kesalahan misalnya, salah kamar, suami menyangka yang sedang tidur dikamar adalah istrinya, ternyata adalah iparnya atau wanita lain. Demikian pula istrinya menyangka yang datang kekamarnya adalah suaminya, kemudian terjadilah hubungan seksual dan menyebabkan hamil serta melahirkan anak akibat hamil di luar nikah. (2) anak subhat yang dilahirkan dari suatu akad, misalnya seorang laki-laki menikahi seorang wanita, kemudian diketahui bahwa wanita yang diketahui itu adalah adik kandungnya sendiri atau saudara sepersusuan yang haram dinikahi, jika melahirkan anak dari (2) subhat ini maka anak tersebut dapat dihubungkan nasabnya kepada bapak subhatnya atas pengakuannya.
Dalam subhat adat, setelah diketahui adanya kekeliruan itu maka istrinya haruslah diceraikan, karena perkawinan dengan adik kandung atau saudara sepersusuan adalah haram untuk dinikahi dalam hukum Islam. Oleh karena itu, masalah subhat ini sesuatu yang diragukan keadaannya (ada kesamaan antara hak dan batil) maka perlu subhat ini tidak dikenakan sanksi had apabila subhat betul-betul terjadi dengan tidak sengaja, sama sekali tidak direkayasa.
Dalam hal ini, penulis menyimpulkan bahwa status anak dari hubungan di luar perkawinan sah dianggap sebagai anak yang suci dari segala dosa. karena kesalahan kedua orang tua itu tidak dapat ditujukan kepada anak tersebut, tetapi kepada kedua orang tuanya (yang tidak sah menurut hukum). Oleh sebab itu, anak lahir di luar pernikahan atau hasil zina pun harus diperlakukan secara manusiawi, diberi pendidikan, diberi pengajaran, serta diberi keterampilan yang berguna untuk bekal hidupnya kelak. Adapun status anak tersebut dinasabkan hanya pada ibu dan keluarga ibu. Segala bentuk tanggung jawab mengenai keperluan anak itu baik materiil maupun spiritual merupakan tanggungan ibunya yang melahirkannya beserta keluarga ibunya itu, sebab anak akibat hamil diluar nikah atau anak hasil zina hanya mempunyai nasab dengan ibunya saja, demikian juga dalam hal hak waris mewarisi.
Menurut Hukum Perdata Di Indonesia
Seorang anak sah ialah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Kepastian, seorang anak sungguh-sungguh anak ayahnya tentunya sukar didapat.
Sehubungan dengan itu, oleh undang-undang ditetapkan suatu tenggang kandungan yang paling lama, yaitu 300 hari dan suatu tenggang kandungan yang paling pendek, yaitu 180 hari. Seorang anak yang lahir 300 hari setelah perkawinan orang tuanya dihapuskan, adalah anak yang tidak sah.
Jikalau seorang anak dilahirkan sebelumnya lewat 180 hari setelah hari pernikahan orang tuanya, maka ayahnya berhak menyangkal sahnya anak itu, kecuali jika ia sudah mengetahui bahwa isterinya mengandung sebelum pernikahan dilangsungkan atau jika ia hadir pada waktu dibuatnya surat kelahiran dan surat kelahiran ini turut ditandatangani olehnya. Dalam kedua hal tersebut si ayah itu dianggap telah menerima dan mengakui anak yang lahir itu sebagai anaknya sendiri. Penyangkalan sahnya anak tidak tergantung pada terus berlangsungnya atau dihapuskannya perkawinan, begitu pula tidak tergantung pada pertanyaan apakah anak itu masih hidup atau telah meninggal, meskipun sudah barang tentu seorang anak yang lahir mati tidak perlu disangkal sahnya.
Selanjutnya si ayah dapat juga menyangkal sahnya anak dengan alasan isterinya telah berzina dengan lain lelaki, apabila kelahiran anak itu disembunyikan. Di sini si ayah itu harus membuktikan bahwa isterinya telah berzina dengan lelaki lain dalam waktu antara 180 dan 300 hari sebelum kelahiran anak itu. Tenggang waktu untuk penyangkalan, ialah satu bulan jika si ayah berada di tempat kelahiran anak, dua bulan sesudah ia kembali jikalau ia sedang bepergian waktu anak dilahirkan atau dua bulan setelahnya ia mengetahui tentang kelahiran anak, jika kelahiran itu disembunyikan. Apabila tenggang waktu tersebut telah lewat, si ayah itu tak dapat lagi mengajukan penyangkalan terhadap anaknya. Pembuktian keturunan harus dilakukan dengan surat kelahiran yang diberikan oleh Pegawai Pencatatan Sipil. Jika tidak mungkin didapatkan surat kelahiran, hakim dapat memakai bukti-bukti lain asal saja keadaan yang nampak keluar, menunjukkan adanya hubungan seperti antara anak dengan orang tuanya. Oleh hakim yang menerima gugatan penyangkalan itu, harus ditunjuk seorang wali khusus yang akan mewakili anak yang disangkal itu. Ibu si anak yang disangkal itu, yang tentunya paling banyak mengetahui tentang keadaan mengenai anak itu dan juga paling mempunyai kepentingan, haruslah dipanggil di muka hakim. Anak yang lahir di luar perkawinan, dinamakan "natuurlijk kind" la dapat diakui atau tidak diakui oleh ayah atau ibunya.
Dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata dalam Pasal 250 disebutkan bahwa anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama perkawinan adalah anak dari suami ibunya yang terikat dengan perkawinan.
Menurut Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah, meskipun anak tersebut lahir dari perkawinan wanita hamil yang usia kandungannya kurang dari enam bulan lamanya sejak ia menikah resmi.
Masalah anak sah diatur di dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 pada pasal 42, 43 dan 44.
Pasa1 42 :
“Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.
Pasa1 43 :
“(1) Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
(2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah”.
Pasa1 44 :
“(1) Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut.
(2) Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan”.
Berkenaan dengan pembuktian asal-usul anak, Undang-undang Perkawinan di dalam pasal 55 menegaskan:
1. Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang otentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
2. Bila akta kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal- usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
3. Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Di dalam pasal-pasal di atas ada beberapa hal yang diatur. Pertama, anak sah adalah yang lahir dalam dan akibat perkawinan yang sah. Paling tidak ada dua bentuk kemungkinan:
1. Anak sah lahir akibat perkawinan yang sah
2. Anak yang lahir dalam perkawinan yang sah.
Status dalam lapangan hukum perkawinan di Indonesia, anak di bedakan menjadi dua yaitu anak sah dan anak akibat hamil di luar nikah. Status anak sah dimaksudkan sebagai pandangan hukum terhadap anak, sedangkan kedudukan anak sah menunjukan hubungan kekerabatan atau kekeluargaan.
Anak akibat hamil di luar nikah dijelaskan yaitu anak yang dibuahi dan dilahirkan diluar perkawinan yang sah sebagaimana disebutkan dalam:
1. Pasal 43 ayat 1 UU No. tahun 1974
Pasal ini menyatakan bahwa anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
2. Pasal 100 KHI
Juga menyatakan bahwa anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya.
Dalam ajaran Islam, anak sah itu memliki hubungan keperdataan dengan orang tuanya, baik dengan ibu maupun ayahnya. Bahkan hubungan itu melanjut sampai kakek atau nenek dari garis ayah ibunya terus keatas. Hubungan keperdataan ini bisa berupa hak dan juga kewajiban, hak-hak itu bisa berupa penjagaan dan pemeliharaan, hak nasab, nama baik, hak penyusunan, pengasuhan, warisan bahkan sampai pendidikan dan pengkarangan.
Hak-hak anak itulah yang menjadi akibat dari status atau kedudukan sebagai anak sah. Sebagai konsekwensinya hak anak itu harus diimbangi oleh anak-anak yang bersangkutan dalam wujud ketaatan kebaktian kepada orang tua. Hubungan timbal balik antara anak dan orang tua juga diatur dalam Undang-Undang Perkawinan (UUP) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Untuk itulah, dalam pasal 100 KHI, ditetapkan bahwa "Anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarganya". Namun pernyataan KHI “anak yang lahir di luar perkawinan” itu terdapat kerancuan makna. Anak yang lahir di luar perkawinan itu berbeda dengan anak akibat hamil di luar nikah, anak yang konsepnya terjadi setelah ibunya bercerai atau suaminya meninggal sebelum usia maksimal masa mengandung itu termasuk anak sah dan mempunyai hak seperti anak sah.
Sedangkan anak akibat hamil di luar nikah (anak zina) meskipun lahir di dalam perkawinan tetap tidak memiliki hak seperti haknya anak sah. Maka perbedaan pokok antara keduanya terletak ada atau tidaknya hubungan Nasab. Jadi, status nasab anak akibat hamil diluar nikah sebagai anak tidak sah dalam pandangan hukum Islam itu hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya.
Aturan hukum seperti itu berbeda dengan yang terdapat dalam hukum perdata hukum positif di Indonesia. Anak tidak sah, yang oleh hukum positif diistilahkan dengan anak akibat hamil diluar nikah. Anak akibat hamil diluar nikah versi hukum perdata ada tiga macam yaitu:
1. Anak Alam
Yaitu pelaku zina sama-sama belum nikah dan tidak ada larangan untuk kawin
2. Anak Zina
Yaitu pelaku zina atau salah satunya sedang dalam ikatan perkawinan.
3. Anak Sumbang
Yaitu pelaku zina masih ada hubungan darah sehingga dilarang kawin
Anak akibat hamil di luar nikah (anak alam) itu dibedakan dari anak zina dan sumbang. Yang pertama dapat disahkan sedangkan kedua, jenis anak terakhir ini tidak bisa memiliki hubungan dengan ayah dan ibunya. Bila anak itu terpaksa disahkanpun tidak ada akibat hukumnya, dalam Kitab Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 288 dijelaskan bahwa menyelidiki soal siapakah Ibu dari seorang anak akibat hamil di luar nikah adalah diperbolehkan. Dalam hal yang demikian, si anak harus membuktikan bahwa ia adalah anak yang dilahirkan oleh si ibu. Si anak tidak diperbolehkan membuktikannya dengan saksi. Kecuali kiranya telah ada bukti permulaan dengan tulisan. Kedudukan anak itu sangat menyedihkan, namun pada hakekatnya prakteknya dijumpai hal-hal yang meringankan karena biasanya hakikat zina dan sumbang itu hanya diketahui oleh pelaku zina itu sendiri. Asal anak itu lahir dalam keadaan ibunya terikat dalam perkawinan yang sah, otomatis kedudukan anak menjadi anak sah. Oleh karena itu, kecenderungan hukum perdata itu membolehkan pengabsahan anak. Sedangkan menurut Al-Qur’an selain anak sah adalah anak zina (tidak sah)
Menurut Hukum Islam disebut dengan anak zina, bila disahkan atau mendapat surat pengesahan akan memiliki hubungan perdata dengan ibunya, ataupun walinya. Hubungan keperdataan anak akibat hamil di luar nikah terjadi setelah mendapat pengakuan dari ayahnya. Hubungan itu pun terbatas sampai dengan ibunya dan bapaknya saja. Anak ini tidak memiliki kakek dan nenek baik dari garis ayah atau ibunya terus keatas. Dalam Kitab Undang Hukum Perdata (KUH perdata) pasal 281, dijelaskan bahwa pengakuan terhadap seorang anak akibat hamil di luar nikah, apabila yang demikian itu tidak telah dilakukan dalam akta kalahiran si anak atau pada waktu perkawinan berlangsung dapat dilakukan dengan tiap-tiap akta otentik. Akibat hukum sangat negative itulah hukum positif membolehkan upaya pengakuan dan pengabsahan. Tentang pengakuan dan pengabsahan status anak akibat hamil di luar nikah, anak sah dalam Islam hanya satu, meskipun agama terakhir ini memperbolehkan pengakuan anak, akan tetapi ajarannya melarang mengabsahkan anak karena pengakuan anak itu berbeda dengan pengakuan yang dimaksud dalam Kitab Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Sedangkan pengabsahan anak tidak boleh terjadi dalam Islam, akan tetapi dalam realitanya ada upaya untuk menjadikan anak tidak sah sebagai anak sah melalui instrument pengakuan dan pengabsahan. Hal ini terjadi dalam aturan hukum positif, baik yang berlaku di barat (Belanda) dengan nama Burger Lijk Wetboek (BW) maupun di Indonesia dengan nama Kitab Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pun sebenarnya tidak dikenal terma “pengakuan dan pengabsahan anak” namun sebuah pasal tentang kawin hamil itu nampaknya mengarah kepada praktek pengakuan dan pengabsahan anak itu.
KESIMPULAN
Status anak akibat hamil di luar nikah dalam pandangan Islam anak itu tetap dinyatakan sebagai anak tidak sah, anak tidak sah inilah yang dikenal sebagai anak zina atau anak haram, semua itu dimaksudkan sebagai anak akibat hamil di luar nikah karena penentuan keabsahan anak itu didasarkan pada terjadinya masa hamilnya seorang ibu yang berkaitan erat dengan asal–usul anak (manusia). Anak sah dalam Islam dinyatakan apabila seorang anak terlahir dalam ikatan perkawinan yang sah dari ayah–ibunya ataupun anak yang terlahir dalam usia 6 bulan dari perkawinan kedua orang tuanya. Sebaliknya bila kelahiran seorang anak itu terjadi sebelum atau sesudah (di luar ikatan) perkawinan maka anak itu dinyatakan anak tidak sah.
Status anak akibat hamil di luar nikah menurut Hukum perdata (KUH Perdata) dinyatakan bahwa anak sah tidak terbatas bagi anak yang merupakan akibat perkawinan yang sah, tapi juga anak yang lahir dalam pernikahan itu, asalkan seorang anak itu lahir pada saat ayah–ibunya terikat dengan perkawinan, anak tersebut menjadi anak sah tanpa menghiraukan lamanya janin dalam kandungan. Realitas ini didukung dengan pengakuan kawin hamil, sehingga institusi nikah hamil menjadi sarana pengabsahan anak. Dengan sarana pengabsahan anak inilah anak tidak sah menjadi anak yang disahkan (anak ini bisa menjadi sah).
Sedangkan perbedaan antara Hukum Islam dan KUH Perdata yaitu menurut hukum Islam anak itu dinyatakan anak tidak sah, sedangkan menurut KUH Perdata anak itu dinyatakan menjadi anak sah, karena kedua orang tuanya terikat dalam perkawinan yang sah. Sedangkan perbedaan yang selanjutnya menurut hukum Islam anak akibat hamil di luar nikah hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya, ini berbeda dengan KUH Perdata. Menurut KUH Perdata anak akibat hamil di luar nikah mempunyai hubungan nasab dengan kedua orang tuanya setelah mendapatkan pengakuan dan dicatatkan dalam akta kelahiran atau surat kelahiran.
Dalam 42 UUP dan pasal 99 KHI, di dalamnya yang menjadi ukuran sah atau tidaknya adalah seorang anak dilihat pada waktu lahirnya tanpa memperhitungkan kapan konsepsi terjadi. Dan yang menjadi kontroversial adalah anak yang sah yang lahir “dalam perkawinan yang sah.” Dan hal ini tidak menghiraukan terjdinya konsepsi si anak di dalam rahim. Namun dalam pasal 53 KHI dijustifikasi sebagai berikut:
a. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya;
b. Perkawinan dengan wanita hamil yang dimaksud pada ayat 1, dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya;
c. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Dari pasal tersebut di atas, wanita hamil hanya dibolehkan menikah dengan pria yang menghamilinya saja. Dan anak anak yang lahir selang beberapa bulan setelah pernikahan itu termasuk anak sah karena dalam perkawinan yang sah.
Selain menentukan status anak berdasarkan perkawinan, status anak yang sah menurut UUP dan KHI adalah dibuktikan dengan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Penetapan ini bertujuan untuk menentukan kedudukan anak itu sendiri, karena hal ini menyangkut hubungan hukum lainnya seperti waris, nafkah anak dan lain-lain. Dalam hal ini UUP dan KHI sama-sama melakukan inovasi hukum yang mengacu pada maslahah mursalah, dengan adanya akta tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Hamid Al-Ghazali, “al Mustasfa min ‘ilm al-Usul, Juz 1 (Beirut: Daar al ihya’ al turats al ‘araby)
M Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), h. 95
Ali Hasan, Masail Fiqhiyyah Al-Haditsah, (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 1969) 57.
Depag RI, Yayasan Penyelenggara Penterjemah AL-Qur’an, (Jakarta: Jamunu, 1969) 644.
David Pearl, A textbook on Muslim Personal Law, ed. II (London-Syidney-Welfeboro-New Hampshire: Chrom Helm, 1987) 85.
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008) 80.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1991) 231.
M. Badul Mujib dan Mabruri Tolhah, Kamus Istilah Feqih, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994) 20.
Nogarsyah Moeda Goya, Kamus Istilah Agama Islam, (Jakarta: Penerbit Progress, 2004) 76.
Abu Ahmadi dan Abdulah, Kamus Pintar Agama Islam, (Solo: Aneka, 1992) 248.
R. Subekti dan Jitrosudibio, KUH Perdata, Pasal 272, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1999) 63
Mulyanto, KUHP, Pasal 284, (Jakata: Bumi Aksara, 2003) 69.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ( UUP ) Pasal 43
Ali Hasan, Masail Fiqhiyyah Al-Haditsah, (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 1999) 80.
Imam Abi Abdillah Muhamad Bin Ismail Al-Bukhari, Shahih Bukhari, Far El. Fikr Beirut. Liban
Indi Aunullah, Ensiklopedi Fiqih Untuk Remaja, Jilid 2, (Yogyakarta: Pustaka Insani, 2008)
Pusat Pembinaan dan Pemgembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka)
Abdul Mujib Dkk., Kamus Istilah Feqih, Pustaka Firdaus, (Jakarta: 1996)
Ibn Rusyd, Terjemah Bidayatul Mujtahid, Juz 3, (Semarang: Asy-Syifa, 1999)
A. Rohman I DOI, Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syari’ah ), (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002) 310.
Muhammad Jawad Mugniyyah, Feqih Lima Madzhab, Jilid 2, (Jakarta: Basyri Press, 1994)
Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, Edisi I. Cet. 2. (PT. Raja Grafindo Persada, 1997)
M. Maurice Bucaille, Asal Usul Manusia Menurut Bibel, Al-Quram Dan Sains, (Bandung: Mizan, 1984)
Depag RI, Yayasan Penyelenggara dan Penterjemah Al-Qur’an, (Jakarta: Jamunu, 1969)
Muhammad Izzuddin Taufiq, Dalil Anfus Al-Qur’an Dan Embriologi, (Solo: Tiga Serangkai, 2006)
Imam An-Nawawi dan Al-Atsqolani, Kumpulan Hadist Qudsyi Beserta Penjelasannya, (Yogyakarta: Al-manan, 2006)
Kamis, 08 Oktober 2015
Minggu, 04 Oktober 2015
ZAKAT PROFESI MENURUT PEMIKIRAN ULIL ABSHAR ABDALLA
ZAKAT
PROFESI MENURUT
PEMIKIRAN
ULIL ABSHAR ABDALLA
Oleh:
Indar Wahyuni *[1]
Abstrak
Permasalahan
yang muncul pada saat ini adalah fenomena perubahan sistem perekonomian telah
mengalami pergeseran besar. Dimana para petani dan peternak di masa ini umumnya
bukan lagi termasuk dalam hitungan
orang-orang kaya. Justru sebaliknya, telah hadir lapisan
masyarakat baru yang memiliki
pemasukan jauh lebih besar dari
para petani dan peternak. Muncul
kontroversi apakah mereka wajib zakat atau
tidak terkait dengan kerja-kerja profesional mereka ?
Ulil
Abshar Abdalla berpendapat, dengan logika sederhana, sangat tidak fire
atau tidak adil bila petani dibebani zakat 5% sampai dengan 10% dari hasil
tanamannya, sedangkan seorang dokter spesialis yang hanya memerlukan 3 sampai
dengan 5 orang pasien dapat meraup
penghasilan puluhan bahkan ratusan kali lipat dari penghasilan petani selama
berbulan-bulan, tidak di kenai zakat.
Menurut Ulil Abshar Abdalla, zakat profesi
itu dianalogkan dengan zakat mal
yaitu zakat yang dikenakan kepada penghasilan atau zakat yang diperoleh dari
profesinya masing-masing. Dia menggunakan dasar hukum istihsan dan maslahah
mursalah dalam metode istinbat hukumnya. Sebab zakat profesi tidak ada didalam
ketentuan nash oleh karenanya maslahah merupakan kerangka yang pas demi
terciptanya kemaslahatan yang lebih tinggi. Sebab isi syari’at itu adalah
keadilan, kasih sayang, kemaslahatan dan kebijaksanaan.
Pendahuluan
Islam merupakan agama universal, yang tidak
hanya berisi ajaran mengenai hubungan manusia dengan Tuhannya (ĥabl min Allah) yang berupa ibadah,
tetapi juga mengatur hubungan manusia
dengan manusia (ĥabl min annãs) yang
disebut dengan muamalah.
Muamalah merupakan kegiatan manusia yang
berperan sebagai khilafah di muka bumi, yang bertugas menghidupkan dan
memakmurkan bumi dengan cara interaksi antar umat manusia, misalnya melalui
kegiatan ekonomi. Ekonomi dalam Islam adalah suatu sistem ekonomi yang
berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Hadis, yang menekankan kepada nilai-nilai
keadilan dan keseimbangan. Dengan demikian, berarti agama Islam adalah agama
yang memandang pentingnya keadilan demi terciptanya masyarakat yang adil,
makmur, dan sejahtera.[2]
Kepemilikan harta dalam Islam berarti pemeliharaan milik
Tuhan dan bukan hak mutlak perorangan. Konsep pemeliharaan berarti mereka yang
berhasil meraih kemakmuran haruslah dapat menggunakannya untuk menolong orang
lain,[3]
salah satu bentuknya adalah dengan mengeluarkan zakat. Banyak kaum muslimin
yang tidak mengetahui hakikat zakat, sehingga mereka enggan dan lalai
membayarnya, kecuali bagi mereka yang benar-benar faham bahwa sesungguhnya
zakat dapat mensucikan hati mereka.
Zakat
merupakan ibadah yang sangat memiliki fungsi dan peranan strategis. Di samping
zakat merupakan bentuk taqorrub (pendekatan diri) kepada Allah, ia juga
merupakan sarana penting untuk membersihkan jiwa manusia dari noda-noda hati
dan sifat-sifat tercela seperti kikir, rakus dan egois. Sebagaimana zakat juga
dapat memberikan solusi untuk menanggulangi problematika krisis ekonomi yang
menimpa umat manusia.
Zakat mempunyai
kedudukan yang sangat tinggi, karena mempunyai fungsi ganda: Pertama, yaitu
sebagai ibadah fardiyah (individual) untuk mengharmoniskan hubungan
vertikal dengan Allah. Kedua, yaitu sebagai ibadah maaliyyah ijtima’iyyah (sosial) yang memiliki posisi sangat
penting, strategis, dan menentukan.[4] Dan juga dalam
rangka menjalin hubungan horizontal dengan sesama manusia.
Zakat bukanlah suatu karunia yang diberikan oleh si kaya kepada si miskin, akan tetapi zakat adalah hak si miskin yang dititipkan oleh
Allah melalui orang kaya supaya diberikannya kelak kepada si miskin.
Seperti firman Allah SWT
dibawah ini :
انّماالصّدقت للفقراء والمسـكين
والعـملين عليها والمؤلـّفة قلوبهم وفي الرّقاب والغـرمين وفي سبيل الله وابن السّبيل ۖ فريضة مّن الله ۖ والله عليم حكيم.°[5]
Dan juga firman Allah SWT yang lain :
Apabila memperhatikan kitab “Madzahib al-Arba’ah” harta yang wajib dizakati hanya meliputi lima
kelompok; binatang ternak, emas perak, perdagangan, barang tambang dan rikaz,
dan pertanian. Di luar itu, seperti pegawai negeri, banker, dokter, konsultan,
penulis dan lain-lain dari profesi-profesi zaman modern tidak ada zakatnya,
atau tidak terkena zakat. “Tidak ada
zakat perkara di luar yang lima kelompok ini”, kata al-Jazairi.
Pada masa Rasulullah zakat profesi ini
memang belum terkenal karena pada saat itu orang mencari penghasilan dengan
pertanian, peternakan dan perniagaan.
Sekarang telah muncul berbagai jenis usaha manusia yang menghasilkan
pemasukan, baik usahanya secara langsung tanpa keterikatan dengan orang atau pihak
lain seperti para dokter, konsultan, advokat seniman, designer dan lain-lainnya,
atau dengan keterikatan, baik dengan pemerintah atau swasta, seperti gaji, upah
dan honorarium.
Jika fikih dikaitkan dengan fenomena sosial, ini berarti
fikih dituntut untuk dinamis, kontekstual dan selalu akomodatif terhadap segala
persoalan tematis yang ada pada umumnya tidak dilepaskan dari berbagai aspek
kehidupan yang berdimensi luas. Pemahaman terhadap fikih yang demikian akan
memperkuat relevansinya di tengah-tengah arus globalisasi yang akan terus
berkembang bersamaan dengan kompleksnya persoalan yang dihadapi umat manusia
khususnya umat Islam sebagai akibat dari perubahan yang dibawa oleh kemajuan
ilmu pengetahuan dan juga teknologi.
Untuk itu, guna mengimbangi perkembangan zaman dari tahun
ke tahun, dalam sistem berpikir hukum Islam bukan semata-mata dari hasil
spekulatif, melainkan dicapai dengan menggunakan beberapa metode yang
sungguh-sungguh kompleks, yang mana salah satunya dengan berijtihad.
A.
Riwayat
Hidup dan Pendidikan Ulil Abshar Abdalla
Ulil Abshar Abdalla lahir di kota Pati, Jawa
Tengah, pada tanggal 11 Januari 1967. Ia dilahirkan dari rahim seorang ibu
Salamah dan dibawah didikan ayahnya, Abdullah Rifai, ia di didik dan dibesarkan
di lingkungan keluarga yang agamis, serta lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) yang
amat kental. Ulil menyelesaikan pendidikan menengahnya di Madrasah Mathali’ul
Falah, Kajen, Pati, Jawa Tengah yang diasuh oleh KH. M. Ahmad Sahal Mahfudz
Rois Am PBNU periode 2010-2014). Pernah menjadi santri di Pesantren Mansajul
‘Ulum, Cebolek, Kajen Pati (sebuah kota kecil di pantai utara Jawa). Di
pesantren ini, Ulil banyak menghafalkan kaidah-kaidah fikih (qawa’idul fiqhiyyah). Ia dapat
menghafalkan luar kepala bait-bait syair al-Faraidul Bahiyyah, sebuah kitab kecil
yang berisikan tentang kaidah-kaidah fikih. Sebagaimana kasus yang terjadi pada
santri-santri yang mondok di sebuah pesantren tradisionalis. Pada waktu itu masih
belum bisa paham betul apa makna dan fungsi dari kitab-kitab tersebut.[7]
Belum puas di pesantren Mansajul Ulum, ia kemudian melanjutkan pencarian jati
diri keagamaannya di pondok Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang.
Baru pada jenjang Perguruan Tinggi (S1),
studi Ulil Abshar Abdalla keluar dari lingkungan NU. Ia kuliah di Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia dan Arab (LIPIA-sebelumnya adalah LPBA) Jakarta, cabang
Universitas Ibnu Sa’ud, Riyad, Saudi Arabia yang beraliran Wahabi. Di sinilah
naluri pemberontakan Ulil Abshar Abdalla mulai menggelora. Ulil mundur dari
kampus yang berbeasiswa penuh itu pada semester akhir, karena berbeda pendapat
dengan dosennya yang mendikte pemikirannya.
Selain itu, Ulil Abshar Abdalla juga tercatat mengenyam
pendidikan di Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyakara, Jakarta.[8]
Jika melihat Ulil menimba ilmu di tempat ini, maka sudah dapat dipastikan, Ulil
telah akrab dengan dinamika pemikiran yang berkembang di kalangan mahasiswa
Driyakara yang sangat dipengaruhi oleh pemikiran Franz-Magnis-Suseno. Dengan
kata lain, sosok Franz-Magnis di STF Driyakara sendiri adalah simbol kebebasan,
demokrasi dan pluralisme. Oleh karena itu Ulil kemudian bebas mengekspresikan
pemikirannya.
Karir Ulil Abshar Abdalla terbilang cukup beragam dan
eksklusif. Di lingkungan NU sendiri, Ulil dipercaya memimpin Lembaga Kajian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU, Jakarta. Selain aktif di
Lakpesdam, dan juga staf di Institut
Studi Arus Informasi (ISAI), Jakarta.
Di Lakpesdam, bersama anak muda NU lainnya, Ulil Abshar
Abdalla memimpin penerbitan jurnal yang cukup bergengsi, Tashwirul Afkar, di lembaga tersebut. Jurnal itu menjadi motor
penggerak tumbuhnya pencerahan di kalangan NU. Ulil juga kerap menuliskan
pemikirannya dalam berbagai jurnal dan media cetak nasional. Nama Ulil
terkukuhkan dalam deretan nama pemikir Progesif NU, setelah generasi
Abdurrahman Wahid dan Masdar Farid Mas’udi.
Pada awal 2001, Ulil Abshar Abdalla bersama Luthfi
Assyaukanie (Paramadina) dan Ahmad Sahal (mantan redaktur jurnal kebudayaan Kalam) mengorganisir Jaringan Islam
Liberal (JIL).[9] Dan
untuk sekarang, Ulil Abshar Abdalla menjabat Direktur di Freedom Institute,
Jakarta.
B.
Pemikiran
dan Pemahaman Keagamaan
Sebagai santri muda Nahdlatul Ulama (NU) yang
berasal dari lingkungan santri, Ulil Abshar Abdalla dibesarkan di lingkungan
pesantren yang sangat tradisionalis. Bahkan ia beristri dengan putri K.H.
Musthofa Bisri, sehingga kredibilitasnya sebagai seorang santri tidak pernah
dipertanyakan orang. Di pesantren pemikiran Ulil sangat dipengaruhi oleh
sosio-kultural yang berkembang disekitarnya, yang mempunyai nilai historis
terhadap gerakan sosial keagamaan.
Sebagai seorang santri Ulil Abshar Abdalla telah menguasai tradisi
intelektual klasik, yaitu yang berupa kedisiplinan dan kefasihan mempelajari
kitab-kitab klasik. Kemudian Ulil melakukan proses urbanisasi intelektual yaitu
dengan melirik pemikiran Islam kontemporer yang kekiri-kirian. Ulil mulai akrab
dengan teori-teori sosial yang pada gilirannya menjadi pisau analisis dalam
menuangkan ide-ide cerdasnya. Tetapi satu hal yang membedakan Ulil dari
orang-orang pesantren lainnya, yaitu bahwa dia bukan ustadz pesantren, dan
profesinya bukanlah profesi lingkungan pesantren.
Ulil Abshar Abdalla, sangat mengkritik
tradisi pesantren yang telah membesarkannya, seperti yang ia tulis, “Jadi,
nasihat baik buat orang NU barangkali dengan mengatakan, “Diamlah kalian,
karena kalian kalah pintar dari yang lain. Kalau kalian ‘marah’, orang-orang
pintar akan ‘melintir’ kemarahan kalian untuk ‘membodoh-bodohkan’ kalian.
Jangan berbuat kerukan, karena orang-orang pintar akan ‘mengkutuk’ kalian
sebagai tidak tahu demokrasi. Belajarlah pada orang-orang yang pintar dikota
itu; mereka berbuat ‘kerusakan’ secara ‘beradab’ dan licin. Tetapi mereka
dipuji semua orang. Kalau kalian sudah bisa berbuat kerusakan secara ‘beradab’
seperti mereka, barulah kalian boleh ikut main. Jangan lupa itulah aturan
mainnya.”[10]
Menurut Abdul Moqsith Ghazali, Ulil Abshar
Abdalla adalah sosok muslim Liberal yang piawai menentukan diksi serta memiliki
kecermatan dan ketajamannya dalam memotret
fenomena keagamaan; dari kehidupan pesantren di pedalaman Jawa hingga capaian peradaban di Eropa.
Perkembangan pemikiran Ulil Abshar Abdalla lebih
banyak terasah ketika dia melihat realita sosial religius masyarakat yang
terpinggirkan dan tertindas yang mengabaikan semangat demokrasi. Dari pedalaman
Jawa hingga capaian peradaban di Paris, dari hal-hal kecil seperti
pemungutan-pemungutan infak masjid dijalan raya hingga perkara perpolitikan
yang rumit. Kolom-kolomnya sering hadir sebagai ekspresi kenakalan yang
menyenangkan dan kadang mewujud menjadi kegenitan yang menyebalkan bagi
sebagian orang.
Selanjutnya Ulil Abshar Abdalla berkomitmen
untuk terus meletakkan Islam sesuai dengan konteks zamannya. Ia mencoba
merumuskan gerakan sosio-kultural sebagai bagian dari proses demokratisasi oleh
kalangan Islam bersama dengan kekuatan-kekuatan bangsa lainnya meneruskan
tongkat estafet yang pernah dikembangkan
oleh pendahulunya Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Dia mencoba untuk melakukan
suatu praksis intelektual dengan mengedepankan pertanyaan, mampukah gerakan
sosial Islam melakukan proses delinking
terhadap negara atau pemerintah.
Selain itu, Ulil Abshar Abdalla juga
mendirikan jaringan dan kontak-kontak ide dengan beberapa intetelektual muda
Islam yang menganut gagasan Islam Liberal dengan mendirikan jaringan Islam
Liberal (JIL) yang kemudian dia sendiri yang menjadi direkturnya. Kemudian melakukan
dan menyebarkan gagasan Islam Liberal dengan membangun sindikasi Islam Liberal
yang kemudian disusun dan disebarkan melalui www.islamlib.com. Penerbitan lembaran jum’at “islamlib” dan penyebaran
melalui koran-koran (melalui Jawa Pos Group), serta melakukan talkshow tentang
ide Islam Liberal melalui jaringan radio 68H.
C.
Karya-karya
Ulil Abshar Abdalla
Ulil Abshar Abdalla mempunyai reputasi yang
merambah ke dunia Internasional. Forum keagamaan di berbagai negara kerap
mengundang Ulil sebagai representasi dari kaum muda Islam Indonesia yang
dinilai moderat-progesif. Bahkan Ulil telah menjadi brand image sosok santri intelek yang liberal.
Sebagai
scholar muda yang mempunyai intelektual
concern terhadap berbagai persoalan sosial-keagamaan, aktivitas Ulil tidak
bisa lepas dari menulis, membaca dan riset. Menguasai bahasa Arab dan Inggris, disamping
kemampuan menyajikan gagasan dalam bahasa yang sederhana menjadikannya seorang
penulis yang sangat produktif. Tema-tema yang “berat” jika diulas oleh Ulil
menjadi sederhana dan “mudah dicerna”. Kekuatan inilah yang tidak dimiliki oleh
penulis lain sehingga tulisan-tulisan Ulil cepat diserap oleh khalayak pembaca.
Karya-karya ilmiah Ulil Abshar Abdalla pada umumnya
dipublikasikan dalam bentuk artikel baik di harian nasional, junal ilmiah,
makalah seminar, maupun kata pengantar sebuah buku, hasil penelitian atau
riset. jumlah artikel tersebut sampai dengan penelitian ini telah mencapai
puluhan bahkan ratusan artikel. Namun, sangat jarang ditemui karya tulis Ulil
dalam bentuk buku utuh. Buku “Membakar
Rumah Tuhan: Pergulatan Agama Privat dan Publik”[11]
yang merupakan satu-satunya buku yang ditemukan, juga merupakan kumpulan
tulisannya yang terbit baik di harian lokal dan nasional.
Disamping buku tersebut, Ulil juga menulis
buku, “Media Massa dan Prasangka Agama”.[12]
Menurut informasi yang disampaikan oleh Ulil, saat ini ia sedang mempersiapkan
sebuah buku yang berisi sebuah metodologi penafsiran ala Islam Liberal terhadap sumber-sumber normatif Islam. Buku
tersebut nantinya akan menjadi semacam “senjata pamungkas” bagi pihak-pihak
yang menuding Islam Liberal belum mempunyai bekal metodologi yang tegas.[13]
Sejauh ini, belum diketahui secara pasti
karya pertama Ulil. Karena sebagian besar karya tersebut ditulis dalam
berbentuk artikel maupun opini yang terserak di berbagai media. Untuk
sebagiannya, tulisan Ulil tersebut juga merupakan artikel yang hanya
dipublikasikan dalam website//:islamlib.com
yang merupakan situs resmi Jaringan Islam Liberal (JIL) yang dipimpinnya.
D.
Pemikiran-Pemikiran
Ulil Abshar Abdalla.
1.
Pemikirannya
Tentang Syari’at Islam dan Hukum Tuhan.
Pandangan bahwa syari’at adalah suatu paket
lengkap atau resep yang sudah jadi dari Tuhan untuk menyelesaikan masalah di
segala zaman adalah wujud ketidaktahuan dan ketidakmampuan memahami sunnah Tuhan, sekaligus wujud
ketidakberdayaan dalam menghadapi masalah yang mengimpit mereka dan
menyelesaikannya dengan cara yang rasional. Mengajukan syari’at Islam sebagai
solusi atas semua masalah adalah sebentuk kemalasan berfikir atau, lebih parah
lagi, sebentuk eskapisme (cara untuk lari dari masalah) dengan memakai alasan
“demi menegakkan hukum Tuhan”. Ulil Abshar Abdalla tidak bisa menerima
kemalasan seperti itu apalagi bila ditutup-tutupi dengan alasan “demi
menegakkan hukum Tuhan”. Eskapisme inilah yang menjadi sumber kemunduran umat
Islam di mana-mana. Dalam pandangan Ulil Abshar Abdalla tidak ada “Hukum
Tuhan”, dalam arti “divine law” yang
ada hanya sunnah Tuhan serta
nilai-nilai ketuhanan universal yang dalam tradisi pengkajian hukum Islam
klasik disebut maqasid asy-syari’ah
(tujuan umum syari’at Islam).[14]
Pokok-pokok pemikiran hukum Ulil Abshar
Abdalla akan semakin jelas dengan penjelasan sebagai berikut. Pertama, dalam masalah-masalah, seperti
masalah politik, ekonomi, medis-kesehatan, tidak ada “Hukum Tuhan” dalam
pengertian diktum legal spesifik. Sebab masalah-masalah tersebut adalah masalah
yang dinamis. Semua aturan yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan Hadis adalah
wujud dari suatu nilai fundamental Islam tertentu dalam konteks historis
tertentu pula. Yang ada hanya prinsip-prinsip umum, maqasid asy-syari’ah (maksudnya: perlindungan terhadap agama, jiwa,
akal, harta dan keturunan).[15]
Kedua,
terhadap
masalah-masalah ibadah mahdah seperti
shalat, puasa dan haji, Ulil berpandangan ketentuannya sudah diatur oleh agama
secara rinci. Namun, walaupun dalam ibadah
mahdah tersebut ketentuannya sudah jelas, dalam prakteknya tetap ada
aspek-aspek ibadah tersebut yang merupakan hasil ijtihad manusia.[16]
Sedangkan hukum yang tidak masuk kategori
ibadah dan muamalah tetapi masuk kategori al-ahwal
asy-syakhsiyyah misalnya, pernikahan, ma’kullat
dan masrubat (makanan dan
minuman), ketentuannya juga sudah diatur oleh agama. Namun, walaupun ketentuan
tersebut sudah diatur oleh agama bukan berarti tidak ada aspek-aspek tertentu
yang dapat diperselisihkan sesuai dengan ijtihad masing-masing. Misalnya kawin
beda agama (laki-laki muslim dengan wanita non muslim atau sebaliknya), menurut
Ulil Abshar Abdalla, tidak dilarang oleh Al-Qur’an. Yang dilarang adalah
perkawinan dengan wanita “musyrikah”.[17]
Dalam hal hukum waris dan zakat, Ulil Abshar
Abdalla berpandangan bahwa semua ketentuan dalam Al-Qur’an bisa dirubah sesuai
dengan ketentuan zaman. Misalnya formula 2:1 dalam kewarisan dapat dirubah
sesuai dengan pola hubungan laki-laki dan perempuan yang terus berkembang.
Tidak berarti semua hukum zakat dan waris tersebut dapat dirubah semua, tetapi
jika ada ijtihad baru yang mencoba menyesuaikan hukum dalam kedua bidang itu
dengan tuntutan zaman, maka Ulil Abshar Abdalla tidak menolaknya.[18]
Dalam masalah ibadah, lanjut Ulil Abshar
Abdalla, fikih klasik menggariskan, “al-aslu
fi al-‘ibadah al-hurmah”, segala ibadah pada dasarnya diharamkan kecuali
ada ketentuan yang menghalalkannya. Maksudnya ijtihad dalam ibadah tidak
diperlukan. Sedangkan dalam muamalah berlaku ketentuan, “wa al-aslu fi al-mu’ammalah al-hil”, segala sesuatu yang
menyangkut muamalah pada dasarnya dibolehkan kecuali ada ketentuan yang
mengharamkannya.[19]
Menurut Ulil Abshar Abdalla, salah satu sebab
kemunduran hukum Islam di zaman moderen ini karena fikih terlalu sibuk dengan
masalah ibadat tetapi kurang menyadari hal-hal yang berkaitan dengan aspek
muamalat. Hal ini bisa dilihat dari pembahasan fikih dalam bidang ibadat
(privat), maka pembahasannya akan sampai rinci dan mendalam. Tetapi bila
menyangkut hubungan sosial yang lebih luas (muamalat, publik) maka akan sulit
diambil keputusan, jika bukan dinyatakan “mauquf”
(berhenti) sama sekali, karena tidak ada teks (nas) yang terang-benderang (sarih)
yang berkaitan dengan hal itu.[20]
Sikap tersebut mungkin cocok ketika ilmu-ilmu
belum mengalami differensiasi dan spesialisasi (fakhassus) seperti sekarang ini. Spesialisasi dan differensiasi
maksudnya adalah setiap bidang kehidupan makin terpisah dari bidang yang lain.
Misalnya, bidang ekonomi mengalami kemajuan yang cepat dan terpisah dari bidang
politik, agama, seni dan lain-lain. Masing-masing spesialisasi itu juga
mengalami pemecahan lagi dan begitu seterusnya.[21]
Dalam konteks kehidupan yang mengalami
differensiasi dan spesialisasi tersebut, sudah tentu ilmu agama khususnya fikih
juga berkembang ke arah differensiasi dan spesialisasi tersebut. Dalam hal ini,
Ulil Abshar Abdalla justru mempertanyakan bagaimana agama (fikih) mengatur
kehidupan yang sudah meledak menjadi bidang-bidang kehidupan kecil-kecil
seperti sekarang ini. Bukanlah bidang-bidang itu belum ada pada zaman Nabi dan
dengan sendirinya juga belum diatur.[22]
Fikih berkembang secara pesat pada abad dua
hingga empat Hijriyyah, sehingga persoalan yang dibahas juga sangat dipengaruhi
oleh zaman pada saat itu, di mana spesialisasi yang radikal belum dikenal
seperti saat ini ketika kehidupan terus berkembang, maka munculah masalah yang
sama sekali tidak dijumpai pada zaman di mana fikih itu tumbuh. Masalah-masalah
yang lebih banyak mengalami perubahan akibat differensiasi dan spesialisasi ini
tentu saja masalah yang menyangkut interaksi sosial (hukum mu’amalat).[23]
2.
Pandangannya
Tentang Agama Islam.
Menurut Ulil Abshar Abdalla, Islam adalah
sebuah organisme yang hidup, sebuah agama yang berkembang sesuai dengan denyut
nadi perkembangan manusia. Islam bukan sebuan monumen mati yang dipahat pada
abad ke-7 M., lalu dianggap sebagai “patung” yang indah dan tidak boleh
disentuh tangan sejarah.[24]
Kemajuan Islam, demikian kata Ulil Abshar Abdalla, tidak mungkin terjadi jika
umat Islam tidak mengembangkan suatu wawasan keagamaan yang memandang Islam
sebagai sesuatu yang terus “mengalir”, Islam
yang Heraklian.[25]
Inti dari konsep ini—sebagaimana dijelaskan
oleh Hamid Basyayib—adalah ajaran Islam sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an
(apalagi dalam sumber-sumber yang hierarkinya lebih rendah: hadis, ijma,
ijtihad individual), harus terus menerus ditafsirkan sesuai dengan perkembangan
masyarakat diberbagai tempat dan masa.[26]
Ini bukan karena ajaran Islam perlu
dicocok-cocokkan secara oportunistik dengan perkembangan situasi melainkan
karena tuntutan zaman dan kekhasan lokalitas secara obyektif mengharuskan
demikian. Islam, dengan demikian, lebih dipandang sebagai sebuah “proses” yang
tidak pernah selesai daripada sebagai “sebuah lembaga” yang sudah mati beku, jumud dan mengungkung kebebasan.
Menganggap Islam sebagai “paket Tuhan” yang sulit didebat sangat berbahaya bagi
kemajuan Islam sendiri.[27]
Menurut Ulil Abshar Abdalla, fokus pertama
dalam agama adalah manusia sendiri bukan semata-mata Tuhan. Adalah salah besar
suatu anggapan populer yang mengatakan bahwa tugas pokok manusia adalah
“menyembah” Tuhan. Pandangan ini bersumber dari pemahaman yang salah atas ayat,
[28]
wa maa kholaqatul jinniWal insaa illa
liya’buduun ayat ini, jika dipahami dalam kerangka populer yang cenderung
anti-humanistik, dapat berarti bahwa agama itu tidak lain adalah penundukan
manusia. Manusia seolah-olah ancaman bagi Tuhan sehingga harus ditundukkan
kepada kehendak-Nya. Yang lebih tepat ayat tersebut difahami dalam kerangka
tunduk kepada kemanusiaan.[29]
Tidak ada ide apapun dalam Islam yang
menganggap manusia sebagai obyek moral yang pasif. Islam menganut pandangan
yang sangat cerah, optimistik dan maju tentang manusia. Manusia ditempatkan
dalam tempat terhormat, sebagai khalifah.
Al-Qur’an sendiri juga berbicaara tentang konsep “takrim” atau pemuliaan manusia.[30]
Makna dasar “Islam” dalam Al-Qur’an[31]
adalah ketundukan. Tetapi apakah ketundukan di sini juga berarti tunduk kepada
Tuhan dan mengabaikan manusia sebagai aktor yang aktif. Ketundukan di situ,
demikian kata Ulil Abshar Abdalla, lebih tepat kalau dimaknai ketundukan
terhadap pemuliaan manusia dan bukan sebaliknya penundukan manusia.[32]
Kemudian Ulil Abshar Abdalla menjelaskan ada
empat cara yang dapat ditempuh untuk memajukan Islam. Pertama, penafsiran Islam yang non-literal, substansial dan
kontekstual yang sesuai dengan denyut nadi peradaban manusia yang sedang dan
terus berubah.
Kedua,
penafsiran
Islam yang dapat memisahkan mana unsur-unsur yang merupakan pengaruh kebudayaan
Arab dan mana yang tidak. Aspek-aspek Islam yang merupakan cerminan dari
kebudayaan Arab misalnya, jilbab, qiyas, tidak wajib diikuti, karena itu hanya
ekspresi lokal, partikular masyarakat Arab.
Ketiga, persepsi umat yang
tidak memandang dirinya sebagai masyarakat atau umat yang terpisah dari
golongan lain. Umat manusia adalah keluarga universal yang dipersatukan oleh
kemanusiaan itu sendiri. Kemanusiaan adalah nilai yang sejalan, bukan
berlawanan dengan Islam. Larangan kawin beda agama dalam hal ini antar perempuan
Islam dengan laki-laki non-muslim tidak relevan lagi. Al-Qur’an sendiri tidak
pernah dengan tegas melarang itu, karena Al-Qur’an menganut faham universal
tentang martabat manusia yang sederajat, tanpa melihat perbedaan agama.
Keempat,
struktur sosial yang secara jelas memisahkan kekuasaan agama dan kekuasaan
politik. Agama adalah urusan pribadi sementara kehidupan publik sepenuhnya
hasil kesepakatan masyarakat melalui prosedur demokrasi. Nilai-nilai universal
agama diharapkan ikut membentuk nilai-nilai publik, tetapi doktrin dan praktik
peribadatan agama yang sifatnya partikular adalah urusan agama masing-masing.[33]
E.
Pengertian
dan Dasar Hukum Zakat Profesi
1.
Definisi
Zakat Profesi
Profesi, berasal dari kata profesion yang berarti, bidang pekerjaan
yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan) tertentu.[34]
Baik yang dilakukan sendirian maupun dilakukan bersama dengan orang/lembaga
lain yang menghasilkan uang, gaji, honorarium, upah bulanan yang
memenuhi nisab, yang dalam istilah fiqh dikenal dengan nama al-mal al-mustafad.[35] Kata profesi dalam bahasa Arab
digunakan kata mihnah atau mihnatun dan jamaknya mihan[36]. Dalam kamus bahasa Inggris,
profesi diartikan, “an occupation or
vocation reguiring training in the liberal arts or sinces and advanced study in
a specialized field”.[37]
Selain itu Masduki Zuhdi,[38]
memberikan istilah “white color”
yaitu profesi modern yang tampak dengan mudah bisa mendatangkan penghasilan
besar dimana hal ini berbeda dengan gaji, yang merupakan upah kerja yang
dibayar pada waktu tetap. Sedangkan penghasilan adalah harta penerimaan yang
diperoleh seseorang dari hasil bisnis, pekerjaan atau profesi, investasi, dan
semacamnya.
Adapun penghasilan, gaji atau
upah, yang diperoleh dari dua kategori pekerjaan di atas (al-mihnah dan al-hirfah),
biasanya disebut al-kasb (penghasilan
atau pendapatan). Dalam kaitan ini, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah (2):267
:
ياايّهاالذين امنوا انفقوا من طيّبت ماكسبتم وممّاأخرجنالكم من الأرض’ ۗ
Menurut Yusuf Al-Qardhawi,
pekerjaan yang menghasilkan uang itu ada
dua macam. Pertama, pekerjaan yang
dikerjakan sendiri tanpa tergantung pada orang lain, berkat kecekatan tangan
maupun otak. Penghasilan yang diperoleh seperti ini, merupakan penghasilan profesional.
Seperti penghasilan seorang advokat, doktor, seniman, dan sejenisnya. Kedua, pekerjaan yang dilakukan
seseorang dengan otak ataupun tangan orang lain atau pihak lain, baik
pemerintah, perusahaan, perorangan. Dengan memperoleh upah yang diberikan
dengan waktu tertentu. Penghasilan pekerjaan seperti ini berupa gaji, upah atau
honorarium.[39]
Sedang yang dimaksud dengan penghasilan adalah harta penerimaan yang diperoleh
seseorang dari hasil bisnis, pekerjaan atau profesi, investasi dan semacamnya.[40]
Sjechul Hadi Purnomo
menjelaskan, bahwa apa yang diuraikan Yusuf
Al-Qardawi merupakan maksud dari al-Kasb
al-‘Amal dan al-Minhan al-Hurrah,
kategori pekerjaan yang pertama, merupakan al-Minhan
al-Hurrah dan yang kedua, merupakan al-Kasb
al-‘Amal. Sedang zakat dari hasil kedua kategori pekerjaan tersebut disebut
zakat profesi.[41]
Menurut Ulil Abshar Abdalla, zakat profesi
itu dianalogkan dengan zakat mal
yaitu zakat yang dikenakan kepada penghasilan atau zakat yang diperoleh dari
profesinya masing-masing.
2.
Dasar
Hukum Zakat Profesi Menurut Ulil Abshar Abdalla
Secara istilah dan standar yang baku, zakat
profesi memang tidak pernah disebut dalam Al-Qur’an, Hadis dan juga di dalam literatur fikih
klasik. Hal ini dikarenakan ulama-ulama terdahulu yang mengarang kitab-kitab
fikih tersebut tidak pernah mengenal kerja-kerja profesional yang mempunyai
nilai ekonomis yang sangat tinggi seperti pada zaman sekarang ini. Sehingga
dapat ditebak pendapat-pendapat mereka masih berkisar pada perdagangan,
pertanian, perternakan, emas, perak dan sejenisnya saja.
Oleh karena itu, di dalam pengambilan dasar
hukum zakat profesi, banyak para ulama’ dan
para tokoh yang bersilang pendapat dalam menemukan landasan hukumnya,
baik secara kesejarahan fiqih ataupun secara normatif. Ada yang menggunakan
metode Qiyas dalam pengambilan dasar hukum zakat profesi, dengan satu alasan,
karena zakat profesi ini tidak dirumuskan secara spesifik di dalam Al-Qur’an
dan Hadis. Akan tetapi, ada persamaan ‘illat,
secara teknis, kasus asl
ditentukan hukumnya oleh nas.
Ada juga yang menolak metode Qiyas dalam
pengambilan dasar hukum zakat profesi, dengan satu alasan, karena zakat itu
merupakan suatu ibadah, dan Qiyas adalah proses penggunaan ra’yu, padahal ra’yu
tidak dibenarkan dalam urusan ibadah.[42]
Menurut Ulil Abshar Abadalla, zaman sekarang
persoalan hidup semakin kompleks serta pergeseran nilai-nilai hidup sudah
banyak yang berubah. Untuk menghadapi semua itu tidak mungkin hanya bisa
dipecahkan oleh seorang ahli hukum Islam saja. Karena zaman sekarang hampir
mustahil munculnya “mujtahid mutlaq”
karena manusia sekarang kalah hebat dengan ulama klasik, tetapi juga karena
alasan sosiologis sekarang bukan zaman “kaum ensiklopedis” di mana seorang
menguasai semua bidang keilmuan secara serentak. Zaman ensiklopedis itu hanya
terjadi pada saat ilmu belum mengalami differensiasi seperti sekarang ini.[43]
Menurut Ulil Abshar Abdalla yang lebih tepat untuk
dijadikan landasan hukum atau untuk metode penetapan (istinbat) hukum dalam zakat
profesi itu ada dua, yaitu[44]
: Istihsan dan Maslahah Mursalah.
Istihsan, berarti menganggap
baik terhadap sesuatu. Dengan kata lain istihsan
ialah meninggalkan satu dalil beralih kepada dalil yang lebih kuat. Hal ini
dilakukan untuk memilih yang lebih baik demi memenuhi tuntutan kemaslahatan dan
tujuan syari'at.[45]
Maslahah
Mursalah adalah kepentingan hidup manusia, suatu kemaslahatan di mana Syari’ tidak mensyari’atkan suatu hukum
untuk merealisir kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas
pengakuan dan pembatalannya itu. Prinsipnya menarik manfaat dan menghindarkan
kerusakan. Misalnya tentang hukum pengadaan penjara, percetakan mata uang dan
lain-lain.[46]
Dari kutipan pengertian maslahah mursalah ini, dapat ditarik pemahaman bahwa bilamana ada
suatu ketentuan hukum yang tidak ada dalam teks nas dan tidak ada persamaannya, maka ketentuan hukum itu harus
dicari kepada tingkat kemaslahatannya yang lebih tinggi. Konsep ini dikalangan
hukum Islam disebut juga dengan istidlal
mursal.[47]
Menurut Ulil Abshar Abdalla qiyas itu masih
terbatas, karena pada dasarnya qiyas tergantung pada dalil-dalil sebelumnya,
jadi menurut Ulil Abshar abdalla qiyas belum bisa mengakomodasi kasus-kasus
baru atau masalah masalah pada zaman sekarang ini yang mana berkembang sangat
cepat dan sangat kompleks.
Terkait zakat profesi, Ulil menggunakan
metode maslahah mursalah sebagai
metode ber-istinbat hukum.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ulil Abshar Abdalla yang dikutip dari Ibnu
al-Qayyim al-Jauziyah dalam ‘ilam al-Muwaqi’in
yang mengatakan “Dasar dan asas syari’at adalah kebijaksanaan dan kemaslahatan
manusia, baik di dunia maupun di akhirat nanti. Isi syari’at itu adalah
keadilan, kasih sayang, kemaslahatan dan kebijaksanaan.[48]
F.
Pendapat
Para Ulama’ dan Tokoh tentang Zakat Profesi
Masalah zakat profesi sebenarnya telah banyak
diulas oleh banyak kalangan, termasuk oleh para mufti dan guru besar,[49]
walaupun diakui oleh mereka, bahwa penentuan zakat profesi kurang bisa
ditemukan landasan hukumnya, baik secara kesejarahan fiqih atau secara normatif
(nash).[50]
Sahal Mahfud, menyetujui pendapat Imam
asy-Syafi’i, yang tidak mewajibkan zakat pada penghasilan profesi, sebab
penghasilan profesi menurut Imam asy-Syafi’i, tidak memenuhi syarat haul dan nisab, hal ini menurut Sahal, berarti tidak memenuhi syarat milik,
hanya memenuhi syarat hak, untuk wajib zakat. Padahal benda wajib zakat harus
merupakan hak milik. Selanjutnya sahal berpendapat, kalaupun gaji atau
penghasilan profesi dikenakan zakat, adalah zakat mal, hal tersebut jika memang sudah mencapai nisab dan haul.[51]
Muhammad al-Ghazali, menganalogkan zakat
profesi kepada zakat pertanian, sementara al-Qardhawi, menganalogkan zakat
profesi dengan zakat uang, dengan menganalogkan kepada pemberian gaji tentara
yang diberikan oleh khalifah ‘Abdullah ibnu Mas’ud, Muawiyyah, ‘Umar bin ‘Abdul
Aziz.[52]
Dan Yusuf Qardhawi menegaskan, bahwa kewajiban zakat penghasilan (profesi) ini,
diwajibkan sesuai dengan tuntutan Islam yang mengajarkan dan menanamkan
nilai-nilai kebaikan, kemauan berkorban, belas kasihan, dan suka memberi, dalam
jiwa seorang muslim, sesuai pula dengan nilai kemanusiaan yang harus ada dalam
sebuah masyarakat, yaitu ikut merasakan beban orang lain. Supaya dengan
mengeluarkan zakat profesi tersebut tertanamkan ajaran agama dan menjadikan
sebagai sifat pribadi, unsur pokok kepribadian yang bertakwa.[53]
Seperti firman Allah, yang menerangkan
sifat-sifat orang yang bertakwa dengan keunggulan-keunggulan pribadinya:
Juga dalam firman yang lain, berkenaan dengan
kebaikan orang yang mendapat perlindunganNya:
G.
Analisis
Penerapan Zakat Profesi Pemikiran Ulil Abshar Abdalla
Menurut Ulil Abshar Abdalla, sebelum
berbicara lebih jauh terkait penerapan dan penarikan zakat, terlebih dahulu
harus dibedakan antara zakat dengan pajak. Kemudian memandang kerangka negara
atau konstruksi negara yang ada. Artinya, zakat merupakan bagian dari kewajiban
keagamaan (Religius Obligation), bisa
juga disebut dengan norma partikular atau norma yang berlaku untuk komunitas
terbatas yaitu umat Islam. Sementara pajak adalah bagian dari publik fiskal policy atau kebijakan
fiskal publik yang sifatnya mengatasi batasan batasan keagamaan. Atau bisa juga
disebut dengan norma universal, maksudnya, dia berlaku untuk semua warga negara
tanpa memandang bulu apa agamanya. Dan di dalam kerangka negara moderen tidak
mengenal afliasi keagamaan atau afliasi religius tersebut dalam konstruksi
kenegaraannya.
Berbeda dengan negara klasik seperti yang
dikenal dalam sejarah Islam. Di dalam negara klasik, ada satu negara yang
diakui sebagai agama nasional, atau agama negara. Dan di dalam negara klasik
afliasi kenegaraan berhimpitan dengan afliasi keagamaan. Dan konsep negara
klasik basisnya adalah religius. Jadi ikatan kewarganegaraannya itu berupa
ikatan duniawi dan juga non duniawi (ukhrowi),
karena berhubungan dengan komunitas agama yang bersangkutan. Dan pada
konstruksi negara klasik, zakat itu fungsinya nyaris seperti pajak dalam negara
moderen.
Jadi warga negara itu bukan karena mereka
warganegara yang hanya beragama tertentu. Artinya, apapun agama warganegara
tersebut tidak menjadi masalah, yang penting adalah warganegara yang tinggal di
suatu negara, dan terikat dengan suatu kewajiban kewarganegaraan terhadap
negara yang bersangkutan. Dan negara itu sifatnya melintasi batas batas
trimordial keagamaan.
Oleh karena itu, menurut Ulil Abshar Abdalla
melihat zakat itu harus mempertimbangkan watak atau konstruksi kenegaraannya,
karena zakat itu merupakan kewajiban keagamaan yang tidak bisa dipaksakan oleh
negara, sedangkan pajak adalah aspek fiskal di dalam kebijakan negara, maka
apabila negaranya berubah, maka zakat juga harus berubah cara memandangnya,
sesuai dengan salah satu qaidah yaitu :
“Perubahan
hukum sesuai dengan konteks di mana hukum itu berlaku”.
Jadi sekarang ini menurut Ulil Abshar
Abdalla, di watak atau konstruksi negara moderen ini, orang yang tidak membayar
zakat, tidak bisa dihukum seperti orang yang tidak membayar pajak. Pada
dasarnya orang yang tidak membayar zakat, memang berdosa terhadap Tuhan, tapi
tidak berdosa terhadap “negara”. Karena, membayar zakat itu merupakan tindakan keagamaan. Sama halnya dengan seorang muslim
yang tidak melaksanakan sholat, seorang muslim yang tidak berpuasa dibulan
Ramadhan, atau orang muslim yang mampu untuk menunaikan haji, tapi tidak segera
untuk naik haji. Itu semua, tidak bisa dipaksakan oleh negara. Karena pada
dasarnya tindakan agama itu landasan atau fundasi dasarnya adalah keihlasan.
Dan menurut Ulil Abshar Abdalla, kasus ini
sangat berbeda dalam negara klasik, bahwa zakat itu merupakan kewajiban
keagamaan dan juga menjadi kewajiban kenegaraan. Jadi, di dalam konstruksi
negara klasik, apabila ada seseorang yang tidak membayar zakat, berarti dosa
ganda, yang pertama dosa terhadap Tuhan, dan yang kedua dosa terhadap negara.
Karena watak atau konstruksi negara pada saat
ini tidak lagi sama seperti negara klasik atau negara agama, maka negara tidak bisa dijadikan
suatu alat untuk memaksakan tindakan keagamaan.
Karena apabila hal itu terjadi, maka yang ada hanyalah hibrogisi atau kemunafikan.
Landasan atau fondasi agama itu adalah suatu
keihlasan. Maka tokoh agama di sini mempunyai peran yang signifikan, untuk
mendakwahkan kepada semua umat Islam, guna memahami tentang zakat dan mau
membayar zakat kepada Badan Amil Zakat (BAZ).[56]
Menurut Ulil Abshar Abdalla,
konsep zakat yang dikenal dalam fiqih klasik, itu hanya zakat yang sangat
dipengaruhi oleh masyarakat agraris pada
waktu itu, seperti: onta, kambing, sapi, kurma, emas, pertanian, dan
sebagainya.[57]
Namun sekarang penghasilan
bulanan para karyawan di perusahaan-perusahaan besar atau
professional-professional dibidang teknik, administrasi, kedokteran, dan
sebagainya, sering kali mencapai jumlah yang sangat besar jauh melampaui nisab
harta-harta lainnya yang wajib dizakati.
Dan menurut Ulil Abshar Abdalla zakat adalah
kewajiban fiskal yang terkait dengan kebutuhan interent umat Islam dan zakat
juga bagian dari Religius Obligation
(kewajiban keagamaan).[58]
Selain itu legalitas hukum Zakat profesi
ternyata sudah direspon umat Islam di Indonesia demi kemaslahatannya yang lebih
tinggi dengan lahirnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38. Tahun 1999
tentang pengelolaan zakat[59]
PENUTUP
Demikian pembahasan zakat profesi menurut Ulil Abshar Abdalla, menurut penulis bisa dijadikan bahan landasan
untuk melaksanakan zakat profesi. Zakat profesi merupakan hasil kerja dari
profesi manusia yang mempunyai penghasilan sangat besar. Zakat sebagai
salah satu rukun Islam mempunyai kedudukan yang sangat agung. Di samping
sebagai bentuk ibadah kepada Allah, zakat merupakan sarana pemerataan ekonomi
umat Islam, pengikat kasih sayang antara orang kaya dan fakir miskin, dan juga
membantu terciptanya kemaslahatan umat Islam. Seiring berkembangnya zaman kekayaan tidak terbatas pada emas, perak
binatang ternak dan hasil pertanian, melainkan juga harta perniagaan dan hasil
profesi. Dengan lahirnya
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38. Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat
merupakan bukti umat Islam sangat peduli dengan adanya zakat profesi
Ulil Abshar Abdalla salah satu tokoh Jaringan
Islam Liberal yang mempunyai ide-ide liberal dan sering mendatangkan
kontrofersi mempunyai kepedulian untuk membahas zakat profesi. Meskipun
sebagian ulama’ tidak setuju dengan adanya zakat profesi karena harus mencapai
nisab/haul, tetapi menurut ulil abshar Abdalla kemaslahatan umat lebih
dipentingkan. Semoga pemikirannya dapat memperkaya khazanah pemikiran Islam,
dan bisa dipahami secara komprehensif.
DAFTAR PUSTAKA
Abshar Abdalla, Ulil, Membakar Rumah
Tuhan: Pergulatan Agama Privat dan Publik, (Bandung, PT Remaja Rosdakrya,
1999)
---------, “Agama Akal dan Kebebasan:Tentang Makna Liberal dalam Islam”,
dalam http://islamlib.com/id/page.php/page:articles&mode:author&id-385, akses tanggal kamis, 24 Februari 2011.
----------, “Beberapa Pikiran Pengembangan Hukum Islam di Masa
Mendatang”, makalah disampaikan dalam Bahsul Masail ad Diniyyah,
diselenggarakan oleh Forum Alumni MMH Tayu Pati, 24 Februari, 2004, hlm. 5.
---------, “Beberapa Pikiran Tentang Pengembangan
Hukum Islam di Masa Mendatang”, makalah disampaikan dalam Bahsul Masail
ad-Diniyyah, diselenggarakan oleh forum Alumni MMH Tayu Pati, 24 Februari 2004.
---------, “Emoh Negara: Menuju Paradigma Gerakan Sosial”, Kompas, 23-24 Februari, 2000.
---------,
“Membangunkan Kembali Islam”, pengantar dalam Nur Khalik Ridlwan, Islam Borjuis dan Islam Proletar,
(Yogyakarta: Galang Press, 2001)
---------, “Menegakkan Kembali Pemahaman”, dalam Zuhairi Misrawi dan
Novriantoni Kahar, Doktrin Islam
Progesif, (Jakarta: LSIP. 2003)
---------, “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam”, Kompas, 18 November 2002.
---------, “Posisi Nabi Muhammad”, dalam Gatra, No. 5, Th IX, (21 Desember 2002), hlm. 29. Bandingkan dengan
idem, “Muhammad Nabi dan Politikus”, Media
Indonesia, Selasa, 04 Mei 2004
---------, “On Being Muslim” Republika
07/07/2002.
------- -, Gatra,
No. 2, Th. VIII, (1 Desember, 2001), hlm. 29-30, dan Gatra, No. 3, Th. VIII, (8 Desember 2001)
---------, “Saya Ingin Seperti at-Tahtawi”, dikutip dalam http:
//www.islamlib.com/ page.php?page=articles&id=476.
-------- , Orang NU
Dibodohi, Pintarnya Orang Lain,” dalam Bahrul ‘Ulum, “Bodohnya NU” apa “NU Dibodohi”. (Yogyayakarta: Arruz, 2002)
--------Syari’at Islam, Kompas23 Maret 2004..
Basyayib, Hamid, “Menyegarkan Pemahaman Islam”, dalam Panjimas, No. 7, Vol. I, edisi 26
Desember 2002- 08 Januari 2003. dikutip dari M.A Fattah Santoso, “Fenomena
Jaringan Islam Liberal”,
Hadi Poernomo, Sjecul, Sumber-sumber Penggalian Zakat., cet. III., (Jakarta: Pustaka
Firdaus, 1991).
Hasil pertemuan Nasional BAZIS I Se-Indonesia, Pedoman Pembinaan BAZIS (Jakarta: Departemen Agama Republik
Indonesia 1992)
Mahfud, Sahal, Nuansa Fiqih Sosial,
(Yogyakarta: LkiS, 1994)
Muhammad, Zakat Profesi: Wacana Pemikiran Zakat dalam Fiqh Kontemporer
(Jakarta: Salemba Diniyah, 2002)
Munawwir AF, Kamus al-Bisri,
(Surabaya: Pustaka Progresif, 1999)
Qaradawi, Yusuf, Al- Ibadah fil-Islam (Beirut: Muassasah
Risalah, 1993)
----------, Hukum
Zakat, terj. Salman Harun, dkk., (Jakarta: Litera Antar Nusa, 1987)
Sa’ad Marthon, Sa’id, Ekonomi Islam ditengah Krisis Ekonomi Global,
(Jakarta: Zikrul Hakim, 2004)
Siddiqie,Hasbi, As- Pengantar Hukum
Islam, (Semarang: Pustaka Rizqi Putra, 1997).
The Heritage Ilustratied, Dictionary
of English Language, (Boston: Houston Miff In Compani, 1979).
Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, ed. 2, ce. 3, (Jakarta: Balai Pustaka, 1994)
Wahhab Khallaf, Abdul,
“Ilmu Usul al-Fiqh, (Ttp:Lit-Tiba’ah wa an-Nashyr at-Tauzi’, 1977)
Wawancara dengan Ulil Abshar Abdalla, Jum’at, 4 Februari 2011 di Freedom
Institute, Jakarta Pusat.
Zuhdi, Masduki, Masail Fiqhiyyah,
cet. III (Jakarta: CV. Mas Agung, 1992)
Zuhri Qudsy, Saifuddin, (peny), Islam
Liberal dan Fundamental: Sebuah Pertarungan Wacana, (Jogjakarta: Elsaq,
2003)
[2] Muhammad, Zakat
Profesi: Wacana Pemikiran Zakat dalam Fiqh Kontemporer (Jakarta:
Salemba Diniyah, 2002), hlm. 2. lihat
juga Sa’id `Saad Marthon, Ekonomi Islam ditengah Krisis Ekonomi Global,
(Jakarta: Zikrul Hakim, 2004), h. 20.
[3] Hasil
pertemuan Nasional BAZIS I Se-Indonesia, Pedoman
Pembinaan BAZIS (Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia 1992), hlm.
46
[8] Ulil Abshar
Abdalla, Membakar Rumah Tuhan: Pergulatan
Agama Privat dan Publik, (Bandung, PT Remaja Rosdakrya, 1999), hlm. 257.
[9] Gatra, No. 2, Th. VIII, (1 Desember, 2001), hlm. 29-30, dan Gatra, No. 3, Th. VIII, (8 Desember
2001), hlm. 65.
[10] Ulil Abshar
Abdalla, Orang NU Dibodohi, Pintarnya
Orang Lain,” dalam Bahrul ‘Ulum, “Bodohnya
NU” apa “NU Dibodohi”. (Yogyayakarta: Arruz, 2002),hlm. 31.
[11] Ulil Abshar
Abdalla, Membakar Rumah Tuhan: Pergulatan
Agama Privat dan Publik, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1999).
[13] Ulil Abshar
Abdalla, “Saya Ingin Seperti at-Tahtawi”, dikutip dalam http:
//www.islamlib.com/ page.php?page=articles&id=476.
[14] Ulil Abshar
Abdalla, “Posisi Nabi Muhammad”, dalam Gatra, No. 5, Th IX, (21 Desember 2002), hlm. 29. Bandingkan dengan
idem, “Muhammad Nabi dan Politikus”, Media
Indonesia, Selasa, 04 Mei 2004, hlm. 4.
[15] Saifuddin
Zuhri Qudsy (peny), Islam Liberal dan
Fundamental: Sebuah Pertarungan Wacana, (Jogjakarta: Elsaq, 2003), h. 262.
[20] Ulil Abshar
Abdalla, “Beberapa Pikiran Pengembangan Hukum Islam di Masa Mendatang”,
makalah disampaikan dalam Bahsul Masail ad Diniyyah, diselenggarakan oleh Forum
Alumni MMH Tayu Pati, 24 Februari, 2004, hlm. 5.
[25] Ulil Abshar
Abdalla, “Membangunkan Kembali Islam”,
pengantar dalam Nur Khalik Ridlwan, Islam
Borjuis dan Islam Proletar, (Yogyakarta: Galang Press, 2001), hlm. xv.
[26] Hamid
Basyayib, “Menyegarkan Pemahaman Islam”, dalam Panjimas, No. 7, Vol. I, edisi 26 Desember 2002- 08 Januari 2003,
hlm. 38, dikutip dari M.A Fattah Santoso, “Fenomena Jaringan Islam Liberal”,
hlm. 169.
[29] Ulil Abshar
Abdalla, “Agama Akal dan Kebebasan: Tentang Makna Liberal dalam Islam”,
dalam http://islamlib.com/id/page.php/page:articles&mode:author&id-385, akses
tanggal kamis, 24 Februari 2011.
[30] Sebagaimana
dijelaskan oleh Ulil Abshar Abdalla, dalam Al-Baqarah (2):30 yang
menjelaskan tentang manusia sebagai khalifah, dan Al-Isra’ (17):70 yang
berbicara tentang konsep “takrim”,
menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi martabat manusia.
Ulil Abshar Abdalla, “Memahami kembali”, hlm. 5.
[33] Ulil Abshar
Abdalla, “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam”, Kompas, 18 November 2002, hlm. 4; bandingkan juga tulisan Ulil
Abshar Abdalla yang lain tentang relasi agama dan negara (din wa dawlah) dalam Ulil Abshar Abdalla, “Emoh Negara: Menuju
Paradigma Gerakan Sosial”, Kompas, 23-24 Februari, 2000, hlm. 4; idem, Syari’at Islam, 23 Maret 2004, hlm. 4.
[34] Tim
Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
ed. 2, ce. 3, (Jakarta: Balai Pustaka, 1994), hlm. 789.
[35] Yusuf Al-Qardhawi dalam Fiqh
al-Zakat I, hlm. 490 dan Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah, Vol.1. ( Beirut: Dar al-Fikr,t.t.).hlm. 283
[37] The Heritage
Ilustratied, Dictionary of English
Language, (Boston: Houston Miff In Compani, 1979).
[39] Yusuf
al-Qaradawi, Hukum Zakat, terj.
Salman Harun, dkk., (Jakarta: Litera Antar Nusa, 1987), hlm. 34.
[41] Sjecul Hadi
Poernomo, Sumber-sumber Penggalian
Zakat., cet. III., (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1991). Hlm. 55.
[43] Ulil Abshar
Abdalla, “Beberapa Pikiran Tentang Pengembangan Hukum Islam di Masa
Mendatang”, makalah disampaikan dalam Bahsul Masail ad-Diniyyah,
diselenggarakan oleh forum Alumni MMH Tayu Pati, 24 Februari 2004, hlm. 8-9.
[44] Hasil
wawancara dengan Ulil Abshar Abdalla pada tanggal Jum’at , 4 februari 2011 di
Freedom Institute, Jakarta Pusat.
[45] Abdul Wahhab Khallaf,
“Ilmu Usul al-Fiqh, (Ttp:Lit-Tiba’ah
wa an-Nashyr at-Tauzi’, 1977), hlm. 79.
[48] Ulil Abshar
Abdalla, “Menegakkan Kembali Pemahaman”, dalam Zuhairi Misrawi dan
Novriantoni Kahar, Doktrin Islam
Progesif, (Jakarta: LSIP. 2003), hlm.xi-xii.
[49] Yang
dimaksud guru besar disini adalah para Ulama’ pada perguruan tinggi al-Azhar,
diantaranya, Abdul Wahab al-Khalaf, Muhammad Azu Zahrah, Abdulrahman Hasan.
Yang disebut dua pertama, adalah para pakar Ushul
Fiqh yang kompeten dan tidak diragukan lagi kapasitas mereka. Lihat Yusuf
Qaradawi, Hukum., hlm. 460.
[50] Yusuf
al-Qaradawi, Hukum., 460.
[51] Sahal
Mahfud, Nuansa Fiqih Sosial, (Yogyakarta:
LkiS, 1994), hlm. 147.
[56] Hasil
wawancara dengan Ulil Abshar Abdalla Jum’at , 4 februari 2011 di Freedom
Institute, Jakarta Pusat.
[57] Hasil
wawancara dengan Ulil Abshar Abdalla Jum’at , 4 februari 2011 di Freedom
Institute, Jakarta Pusat.
[58] Hasil
wawancara penyusun dengan Ulil Abshar Abdalla pada Jum’at , 4 februari 2011 di
Freedom Institute, Jakarta Pusat.
Langganan:
Postingan (Atom)