Kamis, 08 Oktober 2015

STATUS ANAK AKIBAT LAHIR DI LUAR NIKAH
(Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata di Indonesia)

Oleh: Indar Wahyuni
Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Pati

ABSTRAK
Keabsahan anak akibat hamil di luar nikah seringkali menimbulkan perdebatan. Perdebatan ini diakibatkan oleh kehendak hukum dan pengguna hukum yang berlawanan. Hal itu ditunjukkan oleh kenyataan bahwa semua orang menginginkan anak yang dilahirkan kedunia ini berstatus sebagai anak yang sah. Namun realitasnya tidak semua anak yang terlahir itu sebagai anak yang sah.
Dari permasalahan di atas maka menurut penulis status anak akibat hamil di luar  nikah dalam pandangan Islam anak itu tetap dinyatakan sebagai anak tidak sah, anak tidak sah inilah yang dikenal sebagai anak zina atau anak haram, semua itu dimaksudkan sebagai anak akibat hamil di luar nikah karena penentuan keabsahan anak itu didasarkan pada terjadinya masa hamilnya seorang ibu yang berkaitan erat dengan asal–usul anak (manusia).
Status anak akibat hamil di luar nikah menurut Hukum perdata (KUH Perdata) dinyatakan bahwa anak sah tidak terbatas bagi anak yang merupakan akibat perkawinan yang sah, tapi juga anak yang lahir dalam pernikahan itu, asalkan seorang anak itu lahir pada saat ayah–ibunya terikat dengan perkawinan, anak tersebut menjadi anak sah tanpa menghiraukan lamanya janin dalam kandungan. Realitas ini didukung dengan pengakuan kawin hamil, sehingga institusi nikah hamil menjadi sarana pengabsahan anak. Dengan sarana pengabsahan anak inilah anak tidak sah menjadi anak yang disahkan (anak ini bisa menjadi sah).                                              
Sedangkan perbedaan antara Hukum Islam dan KUH Perdata yaitu menurut hukum Islam anak itu dinyatakan anak tidak sah, sedangkan menurut KUH Perdata anak itu dinyatakan menjadi anak sah, karena kedua orang tuanya terikat dalam perkawinan yang sah. Sedangkan perbedaan yang selanjutnya menurut hukum Islam anak akibat hamil di luar nikah hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya, ini berbeda dengan KUH Perdata. Menurut KUH Perdata anak akibat hamil di luar nikah mempunyai hubungan nasab dengan kedua orang tuanya setelah mendapatkan pengakuan dan dicatatkan dalam akta kelahiran atau surat kelahiran.
Kata Kunci: Status anak, Lahir di Luar Nikah, Hukum Islam, Hukum Perdata
LATAR BELAKANG
Islam merupakan agama suci yang dibawa oleh Nabi Muhammad sebagai rahmat untuk semesta alam, yaitu bahwa setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan, baik hewan, tumbuhan, maupun manusia (terutama) yang menyandang gelar sebagai khalifah di muka bumi. oleh karena itu ajaran Islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap (5) hal yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Islam mengakui bahwa manusia memiliki hasrat yang sangat besar untuk melangsungkan hubungan seks. Oleh karena itu hukum Islam mengatur kebutuhan biologis tersebut melalui perkawinan yang telah ditetapkan yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits, yang bertujuan untuk menciptakan kebahagiaan dan memadukan cinta dan kasih sayang antara dua insan yang berlainan jenis , Allah berfirman dalam surat Ar-Ruum ayat 21:

 وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (٢١)
Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan          untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir (QS. Arrum : 21).
Perzinaan merupakan perbuatan yang keji dan jalan yang menyesatkan. Zina merupakan salah satu perbuatan yang menyalahi hukum, sehingga hasil dari perbuatan tersebut membawa efek bukan hanya bagi si pelakunya, tetapi juga menyangkut pihak lain yaitu mengenai anak hasil zina itu.  Allah berfirman tentang larangan berbuat zina dalam surat Al-Isra' ayat 32:  
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (٣٢)

Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra': 32)
Keabsahan anak akibat hamil di luar nikah seringkali menimbulkan perdebatan. Perdebatan ini diakibatkan oleh kehendak hukum dan pengguna hukum yang berlawanan. Hal itu ditunjukkan oleh kenyataan bahwa semua orang menginginkan anak yang dilahirkan kedunia ini berstatus sebagai anak yang sah. Namun realitasnya tidak semua anak yang terlahir itu sebagai anak yang sah.
Dari sudut padang Islam, ketentuan mengenai keabsahan anak baik dalam Al-Qur’an maupun dalam hadits tidak pernah dinyatakan secara jelas. Al-Qur’an hanya menyatakan bahwa di antara orang-orang yang akan meraih kebahagiaan adalah orang yang sanggup menjaga kemaluannya, dan menyalurkannya dengan cara yang halal.  Secara tekstual, Islam melarang dengan tegas perbuatan zina. Karena perbuatan itu mengarah pada pengkaburan anak atau keturunan yang pada akhirnya sangat memungkinkan anak itu menjadi terlantar.
Termasuk dalam kategori jalan pengkaburan keturunan itu adalah mengabsahan anak melalui nikah hamil karena tidak semua yang menikahi wanita itu adalah yang menghamilinya. Namun tidak berarti kalau yang menikahinya itu yang menghamili lalu tidak menjadi masalah. Sebab apapun alasannya, konsepsi janin itu terjadi sebelum nikah sehingga status janin itu tetap sebagai anak zina. Sedangkan dalam ajaran Islam sendiri belum pernah ditemukan definisi atau batasan yang tegas mengenai keabsahan anak padahal akibat atau implikasi hukum antara anak yang sah dan tidak sah sangat jauh berbeda.
Hukum Islam dilihat dari dasar pokok ajaran mengandung prinsip kesatuan agama dan hukum. Selain itu, secara teoritis, hukum Islam (fiqih) itu berupaya membangun aturan berperilaku yang benar, maka kajian hukum Islam tidak bisa lepas dari fenomena sosial yang ada dan sumber pokok ajaran Islam relevansi hukum Islam dengan Al-Qur’an dan Hadits, digambarkan sebagai berikut:
Di antara sasaran Al-Qur’an yang berharga adalah bahwa Al-Qur’an menetapkan prinsip-prinsip dan aturan-aturan untuk membantu manusia dalam mengatur hidupnya secara layak, yang dengan itu akan memperbaiki sebagian besar ulah mereka. Dengan demikian sasaran Al-Qur’an tersebut telah melindungi hak-hak individu dan kelompoknya memberikan keadilan  secara layak. Dengan prinsip dan aturan yang seperti itu berarti kajian Islam menyentuh  segala aspek kehidupan termasuk di dalamnya adalah pembahasan masalah anak. Dalam Al-Qur’an kecintaan terhadap anak dinyatakan sebagai perhiasan manusia. Maka anak merupakan dambaan semua orang. Anak yang sah dianggap sebagai dambaan orang tua itu merupakan suatu hal yang wajar karena anak itu dipandang sebagai buah atau hasil perkawinan namun anak yang berstatus tidak sah bukanlah perhiasan yang didambakan, tapi ia adalah aib yang memalukan.
Apabila ditinjau dari sudut sosiologis rumusan anak sah sedikit banyak dipengaruhi oleh maraknya pergaulan bebas (Free Sex) antara laki-laki dan perempuan. Sehingga pada akhirnya memunculkan apa yang disebut dengan pengabsahan anak. Hal ini muncul karena di satu pihak banyak terjadi konsepsi janin atau anak sebelum nikah. Sehingga dipihak lain tidak jarang di antara mereka menginginkan anak yang akan dilahirkan nantinya juga memiliki status anak yang sah. Pada gilirannya mereka juga menghendaki supaya anak itu mendapat pengakuan dan pengesahan serta mempunyai bapak. Di samping dalih menutup malu (aib), orang-orang berkompeten, baik dari keluarga maupun orang lain berupaya mengawinkan wanita yang sedang hamil di luar nikah itu. Dengan demikian terjadilah pengesahan anak dengan cara nikah hamil. Padahal secara tekstual, Al-Qur’an menyatakan bahwa ibu yang mengandung harus menunggu sampai melahirkan bila hendak menikah.
Ditinjau dari segi hukum implikasi itu menyangkut masalah nasab, mahrom, nafkah dan juga waris. Sehingga antara anak dan orang tua saling terkait. Maka status keabsahan anak dalam hukum itu membawa konsekuensi yang sangat penting bagi anak dan orang tuanya.  Karena semuanya implikasi itu berhubungan dengan urusan dunia sampai di akhirat kelak. Artinya implikasi keabsahan anak itu berhubungan dengan urusan masalah hukum halal dan haram, sehingga bila terjadi keabsahan anak berarti juga penghalalan suatu yang haram dan juga pengharaman yang halal.
Pengabsahan anak dilihat dari sisi agama hampir tidak ada pengakuan yang berarti, namun apabila dilihat dari sisi hukum di Indonesia pengabsahan seorang anak lebih mendapat pencerahan yaitu dengan cara pernikahan walaupun dalam keadaan hamil. Hal ini menunjukkah bahwa hukum yang asli datang dari Allah tidak ada keringanan sama sekali karena besar sekali akibatnya kalau terjadi, berbeda hukum yang banyak berlaku di Indonesia lebih banyak memberi keringanan terhadap perlakuan orang yang berbuat hubungan bebas, yaitu hubungan tanpa perkawinan yang sah. Bila hal semacam ini sudah menjadi kebiasaan dan berlaku di Indonesia tanpa ada pencegahan dari berbagai pihak maka semakin lama banyak keturunan yang tidak jelas statusnya sehingga menimbulkan anak haram yang semakin banyak. Oleh karena itu, sebagai manusia yang dibekali dengan  akal dan diberi kesempatan untuk belajar berhati-hati dalam memberi keputusan baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.
Dari pandangan yang berbeda bila dilihat dari sisi agama (hukum islam), sosial, maupun hukum yang berlaku di Indonesia tentang status anak akibat hamil diluar nikah membuat kontroversi tersendiri tentang status anak tersebut nantinya ketika dewasa, sehingga menarik sekali untuk dibahas lebih lanjut untuk membuat pemahaman yang mendalam bagaimana menyikapi persoalan yang selama ini banyak dibahas namun belum banyak menghasilkan sebuah kesimpuLan yang lebih spesifik. Oleh karena itu, penulis sangat tertarik sekali untuk mengangkat persoalan tersebut menjadi sebuah pembahasan yang nantinya bisa menjadi sebuah rujukan dan pandangan yang nantinya berguna bagi penulis khususnya serta para pembaca pada umumnya.



Pengertian Anak Akibat Hamil di Luar Nikah
Istilah anak akibat hamil di luar nikah ini didefinisikan sebagai anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan, sedangkan perempuan itu tidak berada dalam pekawinan yang sah dengan yang menyetubuhinya.  Dalam kamus besar bahasa Indonesia dijelaskan bahwa pengertian anak yaitu keturunan yang kedua, manusia yang lebih kecil.  Anak juga diartikan bayi yang keluar dari rahim seorang ibu, hasil dari persetubuhan antara dua orang lawan jenis (laki-laki dan perempuan).  Terdapat dalam sebuah Hadist yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkan kedunia dalam keadaan fitroh, sedang orang tuanyalah yang akan menjadikan mereka sebagai Yahudi, Nasrani, Majusi, atau menjadi Muslim dan mereka akan bertanggungjawab terhadap anak-anaknya.  Dalam kamus istilah agama Islam anak yaitu walad jamaknya aulad, keturunan kedua manusia, manusia yang lebih kecil, dalam al-Qur’an anak disebut sebagai berita baik, hiburan pada pandangan mata dan perhiasan hidup. 
Anak akibat hamil di luar nikah adalah hubungan seorang pria dengan wanita yang dapat melahirkan keturunan, dan hubungan mereka tidak dalam ikatan perkawinan yang sah menurut hukum positif dan agama yang dipeluknya.  
Pengertian anak akibat hamil di luar nikah juga dijelaskan oleh Gufron A. Masadi, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum perdata Islam, anak akibat hamil di luar nikah atau jadah itu suci dari segala dosa.  Semua anak yang lahir yang tidak diakibatkan oleh pernikahan yang sah karena dibenihkan sebelum pernikahan itu juga termasuk anak luar nikah. Jadi anak yang termasuk kategori tersebut adalah anak yang konsep janinnya terjadi di luar (sebelum) perkawinan ayah dan ibunya. Penyebutan  istilah tersebut disebut sebagai anak alam dan anak zina. Untuk setiap menyebut anak zina itu dimaksudkan sebagai anak akibat hamil di luar nikah. Selanjutnya istilah anak zina dan anak akibat hamil di luar nikah digunakan secara bergantian untuk maksud yang sama.
Anak zina adalah anak yang lahir akibat hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan, tindakan pelacuran.  Anak zina juga dapat diartikan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah.
Menurut hukum perdata Islam anak zina atau jadah itu suci dari segala dosa, karena itu ia harus diperlakukan sebagai manusia, diberi pendidikan, pengajaran dan keterampilan yang berguna untuk bekal hidupnya di masyarakat nanti serta bertaggungjawab untuk mencukupi kebutuhan hidupnya material dan spiritual, terutama ibunya yang melahirkan serta keluarga ibunya sebab anak zina hanya bisa mempunyai hubungan nasab dengan ibunya.
Dalam praktek hukum perdata, anak akibat hamil di luar nikah ada dua macam yaitu, (1).  Apabila orang tua salah satu atau keduanya masih terikat dengan perkawinan lain, kemudian mereka melakukan hubungan seksual dengan wanita atau pria lain, yang mengakibatkan hamil dan melahirkan anak, maka anak tersebut dinamakan anak zina bukan anak akibat hamil di luar nikah.  (2). Apabila orang tua anak di luar nikah itu masih sama-sama bujang, mereka mengadakan hubungan seksual dan hamil, serta melahirkan anak, maka anak itu disebut anak akibat hamil di luar nikah.  Beda kedua anaknya adalah anak zina dapat diakui oleh orang tua biologisnya, sedangkan anak akibat hamil di luar nikah dapat diakui oleh orang tua biologisnya apabila mereka menikah, dalam akta perkawinan dapat dicantumkan pengakuan (Erkennen) dipinggir akta perkawinannya.
Berbeda dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia yang diatur dalam Keppres No. 1. tahun 1991 dan Keputusan Menteri Agama No. 154/1991 disebutkan bahwa seorang wanita hamil di luar nikah hanya dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinnya. Perkawinan dengan wanita hamil tersebut dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya, dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang (Tajdidun Nikah) setelah anak yang dikandung lahir, maka anak itu adalah anak sah. Dalam pasal 43 ayat (1) Undang-undang No.1 tahun 1974, tentang Perkawinan disebutkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Ayat (2) kedudukan anak akibat hamil di luar nikah ini akan diatur dalam peraturan pemerintah akan tetapi sampai sekarang peraturan pemeritah belum diterbitkan.
Dalam hal ini, lebih lanjut penulis memberikan batasan terhadap usia kehamilan dari perkawiana yang sah dan pengertian bahwa anak akibat hamil di luar nikah itu berkaitan erat dengan pernikahan ayah dan ibunya. Selain itu, keabsahan seorang anak itu didasarkan pada saat terjadinya konsepsi (pembuahan) janin dalam rahim seorang ibu yang mengandungnya. Maka batasan anak akibat hamil di luar nikah atau anak zina atau anak alam menyangkut dua hal pokok yaitu: pertama pernikahan ayah ibunya, dan kedua saat terjadinya konsepsi janin dalam kandungan. Untuk menyebutan anak zina itu dimaksudkan sebagai anak akibat hamil di luar nikah. Selanjutnya istilah anak zina dan anak akibat hamil di luar nikah digunakan secara bergantian untuk maksud yang sama.

Pandangan Hukum Islam atas Anak Akibat Hamil di Luar Nikah
Anak akibat hamil di luar nikah atau anak zina atau anak alam menurut pandangan Islam adalah suci dari segala dosa, karena kesalahan itu tidak dapat ditujukan kepada anak tersebut, tetapi kepada kedua orang tuanya (yang tidak sah menurut hukum).  Di dalam al-Qur’an Allah berfirman :

أَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى (٣٨)
Artinya : (Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. (An-Najm: 38)

Di dalam sebuah Hadits juga disebutkan bahwa
ما من مولود الا يولد على الفطرة . ( رواه بخاري )
Artinya: Tidak setiap anak dilahirkan kecuali suci bersih (menurut fitrah).  (HR. Bukhori)

Kata fitrah ini berarti suci, kata-kata fitrah sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur’an surat Ar-Rum, yang berbunyi :
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ (٣٠)
Artinya: Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah), (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah (QS. Ar-Rum: 30).

Oleh sebab itu, anak hasil zina pun harus diperlakukan secara manusiawi, diberi pendidikan, pengajaran, dan keterampilan yang berguna untuk bekal hidupnya di masa depan, tanggung jawab mengenai keperluan anak itu, baik materiil dan spiritual adalah ibunya yang melahirkannya dan keluarga ibunya itu sebab anak zina hanya mempunyai nasab dengan ibunya saja, demikian juga halnya dengan hak waris mewarisi.
Dalam hukum Islam, melakukan hubungan seksual antara pria dan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah disebut zina. Hubungan seksual tersebut tidak dibedakan apakah pelakunya gadis, bersuami atau janda, jejaka, beristri atau duda sebagaimana yang berlaku pada hukum perdata.
Istilah zina secara harfiah berarti hubungan seksual seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tidak diikat oleh perkawinan atau hubungan kepemilikan yakni, antara seseorang dengan budak perempuan miliknya.  Dalam kamus besar bahasa Indonesia zina (1). Berarti perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan), (2). Perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya atau seorang perempuan yang bukan terikat perkawinan yang sah dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.  Zina juga diartikan persetubuhan (hubungan seks atau kelamin) antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan perkawinan yang sah yaitu memasukkan dzakar atau kelamin laki-laki kedalam farji atau kelamin perempuan, minimal sampai batas Qulfah (kepala dzakar).  Menurut Ibn Rusyd zina adalah setiap persetubuan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena semu nikah dan bukan pula karena kepemilikan (terhadap hamba). 
Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan zina apabila sudah memenuhi (2) unsur yaitu: 1) ada persetubuhan antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya, dan 2) tidak ada keserupaan atau kekeliruan (subyhat) dalam perbuatan seks. Ada dua macam istilah yang digunakan bagi zina yaitu zina muhson dan ghairu muhson. Zina muhson yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah atau pernah nikah, sedangkan zina ghairu muhson adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah, mereka berstatus perjaka atau perawan.
Hukum Islam tidak menganggap bahwa zina ghairu muhson yang dilakukan oleh bujang atau perawan itu sebagai perbuatan yang biasa, melainkan tetap dianggap sebagai perbuatan zina yang harus dikenakan hukuman. Hanya saja hukuman itu kuantitasnya berbeda, bagi pezina muhson dirajam sampai mati, sedangkan yang ghairu muhson dicambuk 100 kali. Yang dilahirkan sebagai zina ghairu muhson disebut anak akibat hamil di luar nikah.
Tentang hukuman zina ada hadd yang tegas, dalam Al-Qur’an dan Hadist dijelaskan perintah-perintah Al-Qur’an yang diwahyukan secara bertahap sedikit demi sedikit agar dapat diterima secara mudah oleh penganut baru agama Islam dan telah terbiasa oleh kebusukan zina dikalangan masyarakat arab Zahiliyyah. Wahyu yang pertama (mengenai hal ini) hanya membicarakan hukuman yang telah ditetapkan terhadap perempuan berdosa karena pelanggaran seks dirumahnya selama hidupnya. al-Qur’an menyebutkan.  Allah berfirman dalam surat An-Nisa' ayat  15:
وَاللاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلا (١٥)
Artinya: Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka Telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.  (QS.An-Nisa’ :15)

Wahyu yang selanjutnya dalam hukuman hadd yang khusus berbicara tentang perzinaan adalah:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ............ (٢)
Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.  (QS. An-Nuur: 2)

Disamping hal tersebut diatas, hukum Islam juga menetapkan anak akibat hamil di luar kawin yaitu: (1) anak mula’anah yaitu anak yang dilahirkan dari seorang wanita yang dili’an oleh suaminya. Kedudukan anak mula’anah ini hukumnya sama saja dengan anak zina. Ia tidak mengikuti nasab suami ibunya yang meli’an, tetapi mengikuti nasab ibunya yang melahirkannya, ketentuan ini berlaku juga terhadap kewarisan, perkawinan dan lain-lain. (2) anak subhat yaitu kedudukannya tidak ada hubungan nasab kepada laki-laki yang menggauli ibunya kecuali kalau laki-laki itu mengakuinya. Dalam kitab Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah karangan Nuhyiddin sebagaimana yang dikutip oleh Muhammad Jawad Mugniyah,  ditemukan bahwa nasab tidak dapat ditetapkan dengan subhat macam apapun kecuali orang yang melakukan subhat itu mengakuinya, karena ia sebenarnya lebih mengetahui tentang dirinya. Tentang hal yang terakhir ini disepakati oleh para ahli hukum dikalangan Sunnah dan Syi’ah.
Hukum Islam membedakan subhat kepada dua bentuk yaitu: (1) anak subhat yang dilahirkan dari subhat perbuatan adalah hubungan seksual yang dilakukan karena suatu kesalahan misalnya, salah kamar, suami menyangka yang sedang tidur dikamar adalah istrinya, ternyata adalah iparnya atau wanita lain. Demikian pula istrinya menyangka yang datang kekamarnya adalah suaminya, kemudian terjadilah hubungan seksual dan menyebabkan hamil serta melahirkan anak akibat hamil di luar nikah. (2) anak subhat yang dilahirkan dari suatu akad, misalnya seorang laki-laki menikahi seorang wanita, kemudian diketahui bahwa wanita yang diketahui itu adalah adik kandungnya sendiri atau saudara sepersusuan yang haram dinikahi, jika melahirkan anak dari (2) subhat ini maka anak tersebut dapat dihubungkan nasabnya kepada bapak subhatnya atas pengakuannya.  
Dalam subhat adat, setelah diketahui adanya kekeliruan itu maka istrinya haruslah diceraikan, karena perkawinan dengan adik kandung atau saudara sepersusuan adalah haram untuk dinikahi dalam hukum Islam. Oleh karena itu, masalah subhat ini sesuatu yang diragukan keadaannya (ada kesamaan antara hak dan batil) maka perlu subhat ini tidak dikenakan sanksi had apabila subhat betul-betul terjadi dengan tidak sengaja, sama sekali tidak direkayasa.
Dalam hal ini, penulis menyimpulkan bahwa status anak dari hubungan di luar perkawinan sah dianggap sebagai anak yang suci dari segala dosa. karena kesalahan kedua orang tua itu tidak dapat ditujukan kepada anak tersebut, tetapi kepada kedua orang tuanya (yang tidak sah menurut hukum).  Oleh sebab itu, anak lahir di luar pernikahan atau hasil zina pun harus diperlakukan secara manusiawi, diberi pendidikan, diberi pengajaran, serta diberi keterampilan yang berguna untuk bekal hidupnya kelak. Adapun status anak tersebut dinasabkan hanya pada ibu dan keluarga ibu. Segala bentuk tanggung jawab mengenai keperluan anak itu baik materiil maupun spiritual merupakan tanggungan ibunya yang melahirkannya beserta keluarga ibunya itu, sebab anak akibat hamil diluar nikah atau anak hasil zina hanya mempunyai nasab dengan ibunya saja, demikian juga dalam hal  hak waris mewarisi.

Menurut Hukum Perdata Di Indonesia
Seorang anak sah ialah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Kepastian, seorang anak sungguh-sungguh anak ayahnya tentunya sukar didapat. 
 Sehubungan dengan itu, oleh undang-undang ditetapkan suatu tenggang kandungan yang paling lama, yaitu 300 hari dan suatu tenggang kandungan yang paling pendek, yaitu 180 hari. Seorang anak yang lahir 300 hari setelah perkawinan orang tuanya dihapuskan, adalah anak yang tidak sah.
Jikalau seorang anak dilahirkan sebelumnya lewat 180 hari setelah hari pernikahan orang tuanya, maka ayahnya berhak menyangkal sahnya anak itu, kecuali jika ia  sudah mengetahui bahwa isterinya mengandung sebelum pernikahan dilangsungkan atau jika ia hadir pada waktu dibuatnya surat kelahiran dan surat kelahiran ini turut ditandatangani olehnya. Dalam kedua hal tersebut si ayah itu dianggap telah menerima dan mengakui anak yang lahir itu sebagai anaknya sendiri. Penyangkalan sahnya anak tidak tergantung pada terus berlangsungnya atau dihapuskannya perkawinan, begitu pula tidak tergantung pada pertanyaan apakah anak itu masih hidup atau telah meninggal, meskipun sudah barang tentu seorang anak yang lahir mati tidak perlu disangkal sahnya.
Selanjutnya si ayah dapat juga menyangkal sahnya anak dengan alasan isterinya telah berzina dengan lain lelaki, apabila kelahiran anak itu disembunyikan. Di sini si ayah itu harus membuktikan bahwa isterinya telah berzina dengan lelaki lain dalam waktu antara 180 dan 300 hari sebelum kelahiran anak itu. Tenggang waktu untuk penyangkalan, ialah satu bulan jika si ayah berada di tempat kelahiran anak, dua bulan sesudah ia kembali  jikalau ia sedang bepergian waktu anak dilahirkan atau dua bulan setelahnya ia mengetahui tentang kelahiran anak, jika kelahiran itu disembunyikan. Apabila tenggang waktu tersebut telah lewat, si ayah itu tak dapat lagi mengajukan penyangkalan terhadap anaknya. Pembuktian keturunan harus dilakukan dengan surat kelahiran yang diberikan oleh Pegawai Pencatatan Sipil. Jika tidak mungkin didapatkan surat kelahiran, hakim dapat memakai bukti-bukti lain asal saja keadaan yang nampak keluar, menunjukkan adanya hubungan seperti antara anak dengan orang tuanya. Oleh hakim yang menerima gugatan penyangkalan itu, harus ditunjuk seorang wali khusus yang akan mewakili anak yang disangkal itu. Ibu si anak yang disangkal itu, yang tentunya paling banyak mengetahui tentang keadaan mengenai anak itu dan juga paling mempunyai kepentingan, haruslah dipanggil di muka hakim. Anak yang lahir di luar perkawinan, dinamakan "natuurlijk kind" la dapat diakui atau tidak diakui oleh ayah atau ibunya.
Dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata dalam Pasal 250 disebutkan bahwa anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama perkawinan adalah anak dari suami ibunya yang terikat dengan perkawinan.
Menurut Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah, meskipun anak tersebut lahir dari perkawinan wanita hamil yang usia kandungannya kurang dari enam bulan lamanya sejak ia menikah resmi. 
Masalah anak sah diatur di dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 pada pasal 42, 43 dan 44.
Pasa1 42 :
“Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.
Pasa1 43 :
“(1) Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
(2)  Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah”.
 Pasa1 44 :
“(1) Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut.
(2)  Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan”.
Berkenaan dengan pembuktian asal-usul anak, Undang-undang Perkawinan di dalam pasal 55 menegaskan:
1.    Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang otentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
2.    Bila akta kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal- usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
3.    Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.

Di dalam pasal-pasal di atas ada beberapa hal yang diatur. Pertama, anak sah adalah yang lahir dalam dan akibat perkawinan yang sah. Paling tidak ada dua bentuk kemungkinan: 
1.  Anak sah lahir akibat perkawinan yang sah 
2.  Anak yang lahir dalam perkawinan yang sah. 
Status dalam lapangan hukum perkawinan di Indonesia, anak di bedakan menjadi dua yaitu anak sah dan anak akibat hamil di luar nikah. Status anak sah dimaksudkan sebagai pandangan hukum terhadap anak, sedangkan kedudukan anak sah menunjukan hubungan kekerabatan atau kekeluargaan.
Anak akibat hamil di luar nikah dijelaskan yaitu anak yang dibuahi dan dilahirkan diluar perkawinan yang sah sebagaimana disebutkan dalam:
1.    Pasal 43 ayat 1 UU No. tahun 1974
Pasal ini menyatakan bahwa anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
2.    Pasal 100 KHI
Juga menyatakan bahwa anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya.
Dalam ajaran Islam, anak sah itu memliki hubungan keperdataan dengan orang tuanya, baik dengan ibu maupun ayahnya. Bahkan hubungan itu melanjut sampai kakek atau nenek dari garis ayah ibunya terus keatas. Hubungan keperdataan ini bisa berupa hak dan juga kewajiban, hak-hak itu bisa berupa penjagaan dan pemeliharaan, hak nasab, nama baik, hak penyusunan, pengasuhan, warisan bahkan sampai pendidikan dan pengkarangan.
Hak-hak anak itulah yang menjadi akibat dari status atau kedudukan sebagai anak sah. Sebagai konsekwensinya hak anak itu harus diimbangi oleh anak-anak yang bersangkutan dalam wujud ketaatan kebaktian kepada orang tua. Hubungan timbal balik antara anak dan orang tua juga diatur dalam Undang-Undang Perkawinan (UUP) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Untuk itulah, dalam pasal 100 KHI, ditetapkan bahwa "Anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarganya". Namun pernyataan KHI “anak yang lahir di luar perkawinan” itu terdapat kerancuan makna. Anak yang lahir di luar perkawinan itu berbeda dengan anak akibat hamil di luar nikah, anak yang konsepnya terjadi setelah ibunya bercerai atau suaminya meninggal sebelum usia maksimal masa mengandung itu termasuk anak sah dan mempunyai hak seperti anak sah.
Sedangkan anak akibat hamil di luar nikah (anak zina) meskipun lahir di dalam perkawinan tetap tidak memiliki hak seperti haknya anak sah. Maka perbedaan pokok antara keduanya terletak ada atau tidaknya hubungan Nasab. Jadi, status nasab anak akibat hamil diluar nikah sebagai anak tidak sah dalam pandangan hukum Islam itu hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya.
Aturan hukum seperti itu berbeda dengan yang terdapat dalam hukum perdata hukum positif di Indonesia. Anak tidak sah, yang oleh hukum positif diistilahkan dengan anak akibat hamil diluar nikah. Anak akibat hamil diluar nikah versi hukum perdata ada tiga macam yaitu:
1.    Anak Alam
Yaitu pelaku zina sama-sama belum nikah dan tidak ada larangan untuk kawin
2.    Anak Zina
Yaitu pelaku zina atau salah satunya sedang dalam ikatan perkawinan.
3.    Anak Sumbang
Yaitu pelaku zina masih ada hubungan darah sehingga dilarang kawin
Anak akibat hamil di luar nikah (anak alam) itu dibedakan dari anak zina dan sumbang. Yang pertama dapat disahkan sedangkan kedua, jenis anak terakhir ini tidak bisa memiliki hubungan dengan ayah dan ibunya. Bila anak itu terpaksa disahkanpun tidak ada akibat hukumnya, dalam Kitab Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 288 dijelaskan bahwa menyelidiki soal siapakah Ibu dari seorang anak akibat hamil di luar nikah adalah diperbolehkan. Dalam hal yang demikian, si anak harus membuktikan bahwa ia adalah anak yang dilahirkan oleh si ibu. Si anak tidak diperbolehkan membuktikannya dengan saksi. Kecuali kiranya telah ada bukti permulaan dengan tulisan.  Kedudukan anak itu sangat menyedihkan, namun pada hakekatnya prakteknya dijumpai hal-hal yang meringankan karena biasanya hakikat zina dan sumbang itu hanya diketahui oleh pelaku zina itu sendiri. Asal anak itu lahir dalam keadaan ibunya terikat dalam perkawinan yang sah, otomatis kedudukan anak menjadi anak sah. Oleh karena itu, kecenderungan hukum perdata itu membolehkan pengabsahan anak. Sedangkan menurut Al-Qur’an selain anak sah adalah anak zina (tidak sah) 
Menurut Hukum Islam disebut dengan anak zina, bila disahkan atau mendapat surat pengesahan akan memiliki hubungan perdata dengan ibunya, ataupun walinya.  Hubungan keperdataan anak akibat hamil di luar nikah terjadi setelah mendapat pengakuan dari ayahnya. Hubungan itu pun terbatas sampai dengan ibunya dan bapaknya saja. Anak ini tidak memiliki kakek dan nenek baik dari garis ayah atau ibunya terus keatas. Dalam Kitab Undang Hukum Perdata (KUH perdata) pasal 281, dijelaskan bahwa pengakuan terhadap seorang anak akibat hamil di luar nikah, apabila yang demikian itu tidak telah dilakukan dalam akta kalahiran si anak atau pada waktu perkawinan berlangsung dapat dilakukan dengan tiap-tiap akta otentik. Akibat hukum sangat negative itulah hukum positif membolehkan upaya pengakuan dan pengabsahan.  Tentang pengakuan dan pengabsahan status anak akibat hamil di luar nikah, anak sah dalam Islam hanya satu, meskipun agama terakhir ini memperbolehkan pengakuan anak, akan tetapi ajarannya melarang mengabsahkan anak karena pengakuan anak itu berbeda dengan pengakuan yang dimaksud dalam Kitab Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Sedangkan pengabsahan anak tidak boleh terjadi dalam Islam, akan tetapi dalam realitanya ada upaya untuk menjadikan anak tidak sah sebagai anak sah melalui instrument pengakuan dan pengabsahan. Hal ini terjadi dalam aturan hukum positif, baik yang berlaku di barat (Belanda) dengan nama Burger Lijk Wetboek (BW) maupun di Indonesia dengan nama Kitab Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pun sebenarnya tidak dikenal terma “pengakuan dan pengabsahan anak” namun sebuah pasal tentang kawin hamil itu nampaknya mengarah kepada praktek pengakuan dan pengabsahan anak itu.



KESIMPULAN
Status anak akibat hamil di luar nikah dalam pandangan Islam anak itu tetap dinyatakan sebagai anak tidak sah, anak tidak sah inilah yang dikenal sebagai anak zina atau anak haram, semua itu dimaksudkan sebagai anak akibat hamil di luar nikah karena penentuan keabsahan anak itu didasarkan pada terjadinya masa hamilnya seorang ibu yang berkaitan erat dengan asal–usul anak (manusia). Anak sah dalam Islam dinyatakan apabila seorang anak terlahir dalam ikatan perkawinan yang sah dari ayah–ibunya ataupun anak yang terlahir dalam usia 6 bulan dari perkawinan kedua orang tuanya. Sebaliknya bila kelahiran seorang anak itu terjadi sebelum atau sesudah (di luar ikatan) perkawinan maka anak itu dinyatakan anak tidak sah.
Status anak akibat hamil di luar nikah menurut Hukum perdata (KUH Perdata) dinyatakan bahwa anak sah tidak terbatas bagi anak yang merupakan akibat perkawinan yang sah, tapi juga anak yang lahir dalam pernikahan itu, asalkan seorang anak itu lahir pada saat ayah–ibunya terikat dengan perkawinan, anak tersebut menjadi anak sah tanpa menghiraukan lamanya janin dalam kandungan. Realitas ini didukung dengan pengakuan kawin hamil, sehingga institusi nikah hamil menjadi sarana pengabsahan anak. Dengan sarana pengabsahan anak inilah anak tidak sah menjadi anak yang disahkan (anak ini bisa menjadi sah).                                              
Sedangkan perbedaan antara Hukum Islam dan KUH Perdata yaitu menurut hukum Islam anak itu dinyatakan anak tidak sah, sedangkan menurut KUH Perdata anak itu dinyatakan menjadi anak sah, karena kedua orang tuanya terikat dalam perkawinan yang sah. Sedangkan perbedaan yang selanjutnya menurut hukum Islam anak akibat hamil di luar nikah hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya, ini berbeda dengan KUH Perdata. Menurut KUH Perdata anak akibat hamil di luar nikah mempunyai hubungan nasab dengan kedua orang tuanya setelah mendapatkan pengakuan dan dicatatkan dalam akta kelahiran atau surat kelahiran.
Dalam 42 UUP dan pasal 99 KHI, di dalamnya yang menjadi ukuran sah atau tidaknya adalah seorang anak dilihat pada waktu lahirnya tanpa memperhitungkan kapan konsepsi terjadi. Dan yang menjadi kontroversial adalah anak yang sah yang lahir “dalam perkawinan yang sah.” Dan hal ini tidak menghiraukan terjdinya konsepsi si anak di dalam rahim. Namun dalam pasal 53 KHI dijustifikasi sebagai berikut:
a.    Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya;
b.    Perkawinan dengan wanita hamil yang dimaksud pada ayat 1, dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya;
c.    Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Dari pasal tersebut di atas, wanita hamil hanya dibolehkan menikah dengan pria yang menghamilinya saja. Dan anak anak yang lahir selang beberapa bulan setelah pernikahan itu termasuk anak sah karena dalam perkawinan yang sah.
Selain menentukan status anak berdasarkan perkawinan, status anak yang sah menurut UUP dan KHI adalah dibuktikan dengan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Penetapan ini bertujuan untuk menentukan kedudukan anak itu sendiri, karena hal ini menyangkut hubungan hukum lainnya seperti waris, nafkah anak dan lain-lain. Dalam hal ini UUP dan KHI sama-sama melakukan inovasi hukum yang mengacu pada maslahah mursalah, dengan adanya akta tersebut.















DAFTAR PUSTAKA

Abu Hamid Al-Ghazali,  “al Mustasfa min ‘ilm al-Usul, Juz 1 (Beirut: Daar al ihya’ al turats al ‘araby)
 M Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), h. 95
Ali Hasan, Masail Fiqhiyyah Al-Haditsah, (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 1969) 57.
Depag RI, Yayasan Penyelenggara Penterjemah AL-Qur’an, (Jakarta: Jamunu, 1969) 644.
David Pearl, A textbook on Muslim Personal Law, ed. II (London-Syidney-Welfeboro-New Hampshire: Chrom Helm, 1987) 85.
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008) 80.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1991) 231.
M. Badul Mujib dan Mabruri Tolhah, Kamus Istilah Feqih, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994) 20.
Nogarsyah Moeda Goya, Kamus Istilah Agama Islam, (Jakarta: Penerbit Progress, 2004) 76.
Abu Ahmadi dan Abdulah, Kamus Pintar Agama Islam, (Solo: Aneka, 1992) 248.
R. Subekti dan Jitrosudibio, KUH Perdata, Pasal 272, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1999) 63
Mulyanto, KUHP, Pasal 284, (Jakata: Bumi Aksara, 2003) 69.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ( UUP ) Pasal 43
Ali Hasan, Masail Fiqhiyyah Al-Haditsah, (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 1999) 80.
Imam Abi Abdillah Muhamad Bin Ismail Al-Bukhari, Shahih Bukhari, Far El. Fikr Beirut. Liban
Indi Aunullah, Ensiklopedi Fiqih Untuk Remaja, Jilid 2, (Yogyakarta: Pustaka Insani, 2008)
Pusat Pembinaan dan Pemgembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka)
Abdul Mujib Dkk., Kamus Istilah Feqih, Pustaka Firdaus, (Jakarta: 1996)
Ibn Rusyd, Terjemah Bidayatul Mujtahid, Juz 3, (Semarang: Asy-Syifa, 1999)
A. Rohman I DOI, Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syari’ah ), (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002) 310.
Muhammad Jawad Mugniyyah, Feqih Lima Madzhab, Jilid 2, (Jakarta: Basyri Press, 1994)
Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, Edisi I. Cet. 2. (PT. Raja Grafindo Persada, 1997)
M. Maurice Bucaille, Asal Usul Manusia Menurut Bibel, Al-Quram Dan Sains, (Bandung: Mizan, 1984)
Depag RI, Yayasan Penyelenggara dan Penterjemah Al-Qur’an, (Jakarta: Jamunu, 1969)
Muhammad Izzuddin Taufiq, Dalil Anfus Al-Qur’an Dan Embriologi, (Solo: Tiga Serangkai, 2006)
Imam An-Nawawi dan Al-Atsqolani, Kumpulan Hadist Qudsyi Beserta Penjelasannya, (Yogyakarta: Al-manan, 2006)


Minggu, 04 Oktober 2015

ZAKAT PROFESI MENURUT PEMIKIRAN ULIL ABSHAR ABDALLA


ZAKAT PROFESI MENURUT
PEMIKIRAN ULIL ABSHAR ABDALLA
Oleh: Indar Wahyuni *[1]

Abstrak
Permasalahan yang muncul pada saat ini adalah fenomena perubahan sistem perekonomian telah mengalami pergeseran besar. Dimana para petani dan peternak di masa ini umumnya bukan lagi termasuk dalam hitungan  orang-orang  kaya. Justru sebaliknya, telah hadir lapisan  masyarakat baru  yang  memiliki  pemasukan  jauh lebih besar dari para petani dan  peternak. Muncul kontroversi apakah  mereka wajib  zakat atau  tidak terkait dengan kerja-kerja profesional mereka ?
Ulil Abshar Abdalla berpendapat, dengan logika sederhana, sangat tidak fire atau tidak adil bila petani dibebani zakat 5% sampai dengan 10% dari hasil tanamannya, sedangkan seorang dokter spesialis yang hanya memerlukan 3 sampai dengan 5 orang  pasien dapat meraup penghasilan puluhan bahkan ratusan kali lipat dari penghasilan petani selama berbulan-bulan, tidak di kenai zakat.
Menurut Ulil Abshar Abdalla, zakat profesi itu dianalogkan dengan zakat mal yaitu zakat yang dikenakan kepada penghasilan atau zakat yang diperoleh dari profesinya masing-masing. Dia menggunakan dasar hukum istihsan dan maslahah mursalah dalam metode istinbat hukumnya. Sebab zakat profesi tidak ada didalam ketentuan nash oleh karenanya maslahah merupakan kerangka yang pas demi terciptanya kemaslahatan yang lebih tinggi. Sebab isi syari’at itu adalah keadilan, kasih sayang, kemaslahatan dan kebijaksanaan.










Pendahuluan
Islam merupakan agama universal, yang tidak hanya berisi ajaran mengenai hubungan manusia dengan Tuhannya (ĥabl min Allah) yang berupa ibadah, tetapi juga mengatur hubungan  manusia dengan manusia (ĥabl min an­nãs) yang disebut dengan muamalah.
Muamalah merupakan kegiatan manusia yang berperan sebagai khilafah di muka bumi, yang bertugas menghidupkan dan memakmurkan bumi dengan cara interaksi antar umat manusia, misalnya melalui kegiatan ekonomi. Ekonomi dalam Islam adalah suatu sistem ekonomi yang berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Hadis, yang menekankan kepada nilai-nilai keadilan dan keseimbangan. Dengan demikian, berarti agama Islam adalah agama yang memandang pentingnya keadilan demi terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.[2]
Kepemilikan harta dalam Islam berarti pemeliharaan milik Tuhan dan bukan hak mutlak perorangan. Konsep pemeliharaan berarti mereka yang berhasil meraih kemakmuran haruslah dapat menggunakannya untuk menolong orang lain,[3] salah satu bentuknya adalah dengan mengeluarkan zakat. Banyak kaum muslimin yang tidak mengetahui hakikat zakat, sehingga mereka enggan dan lalai membayarnya, kecuali bagi mereka yang benar-benar faham bahwa sesungguhnya zakat dapat mensucikan hati mereka.
Zakat merupakan ibadah yang sangat memiliki fungsi dan peranan strategis. Di samping zakat merupakan bentuk taqorrub (pendekatan diri) kepada Allah, ia juga merupakan sarana penting untuk membersihkan jiwa manusia dari noda-noda hati dan sifat-sifat tercela seperti kikir, rakus dan egois. Sebagaimana zakat juga dapat memberikan solusi untuk menanggulangi problematika krisis ekonomi yang menimpa umat manusia.
Zakat mempunyai kedudukan yang sangat tinggi, karena mempunyai fungsi ganda: Pertama, yaitu sebagai ibadah fardiyah (individual) untuk mengharmoniskan hubungan vertikal dengan Allah. Kedua, yaitu sebagai ibadah maaliyyah ijtima’iyyah (sosial) yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan.[4] Dan juga dalam rangka menjalin hubungan horizontal dengan sesama manusia.
Zakat bukanlah suatu karunia yang diberikan oleh si kaya kepada si miskin, akan tetapi zakat adalah hak si miskin yang dititipkan oleh Allah melalui orang kaya supaya diberikannya kelak kepada si miskin.
Seperti firman Allah SWT dibawah ini :
انّماالصّدقت للفقراء والمسـكين والعـملين عليها والمؤلـّفة قلوبهم وفي الرّقاب والغـرمين وفي سبيل الله وابن السّبيل ۖ فريضة مّن الله ۖ والله عليم حكيم.°[5]

Dan juga firman Allah SWT yang lain :
خذ من أموالهم صدقة تطهّرهم وتزكـّيهم بها وصلّ عليهم ۖ إِنّ صلاتك سكن لـّهم ۗ والله سميع عليم[6]ٌ
Apabila memperhatikan kitab “Madzahib al-Arba’ah”  harta yang wajib dizakati hanya meliputi lima kelompok; binatang ternak, emas perak, perdagangan, barang tambang dan rikaz, dan pertanian. Di luar itu, seperti pegawai negeri, banker, dokter, konsultan, penulis dan lain-lain dari profesi-profesi zaman modern tidak ada zakatnya, atau tidak terkena zakat. “Tidak ada zakat perkara di luar yang lima kelompok ini”, kata al-Jazairi.
Pada masa Rasulullah zakat profesi  ini memang belum terkenal karena pada saat itu orang mencari penghasilan dengan pertanian, peternakan dan perniagaan.
Sekarang telah muncul berbagai jenis usaha manusia yang menghasilkan pemasukan, baik usahanya secara langsung tanpa keterikatan dengan orang atau pihak lain seperti para dokter, konsultan, advokat seniman, designer dan lain-lainnya, atau dengan keterikatan, baik dengan pemerintah atau swasta, seperti gaji, upah dan honorarium.
Jika fikih dikaitkan dengan fenomena sosial, ini berarti fikih dituntut untuk dinamis, kontekstual dan selalu akomodatif terhadap segala persoalan tematis yang ada pada umumnya tidak dilepaskan dari berbagai aspek kehidupan yang berdimensi luas. Pemahaman terhadap fikih yang demikian akan memperkuat relevansinya di tengah-tengah arus globalisasi yang akan terus berkembang bersamaan dengan kompleksnya persoalan yang dihadapi umat manusia khususnya umat Islam sebagai akibat dari perubahan yang dibawa oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan juga teknologi.
Untuk itu, guna mengimbangi perkembangan zaman dari tahun ke tahun, dalam sistem berpikir hukum Islam bukan semata-mata dari hasil spekulatif, melainkan dicapai dengan menggunakan beberapa metode yang sungguh-sungguh kompleks, yang mana salah satunya dengan berijtihad.

A.                Riwayat Hidup dan Pendidikan Ulil Abshar Abdalla
Ulil Abshar Abdalla lahir di kota Pati, Jawa Tengah, pada tanggal 11 Januari 1967. Ia dilahirkan dari rahim seorang ibu Salamah dan dibawah didikan ayahnya, Abdullah Rifai, ia di didik dan dibesarkan di lingkungan keluarga yang agamis, serta lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) yang amat kental. Ulil menyelesaikan pendidikan menengahnya di Madrasah Mathali’ul Falah, Kajen, Pati, Jawa Tengah yang diasuh oleh KH. M. Ahmad Sahal Mahfudz Rois Am PBNU periode 2010-2014). Pernah menjadi santri di Pesantren Mansajul ‘Ulum, Cebolek, Kajen Pati (sebuah kota kecil di pantai utara Jawa). Di pesantren ini, Ulil banyak menghafalkan kaidah-kaidah fikih (qawa’idul fiqhiyyah). Ia dapat menghafalkan luar kepala bait-bait syair  al-Faraidul Bahiyyah, sebuah kitab kecil yang berisikan tentang kaidah-kaidah fikih. Sebagaimana kasus yang terjadi pada santri-santri yang mondok di sebuah pesantren tradisionalis. Pada waktu itu masih belum bisa paham betul apa makna dan fungsi dari kitab-kitab tersebut.[7] Belum puas di pesantren Mansajul Ulum, ia kemudian melanjutkan pencarian jati diri keagamaannya di pondok Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang.
Baru pada jenjang Perguruan Tinggi (S1), studi Ulil Abshar Abdalla keluar dari lingkungan NU. Ia kuliah di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Arab (LIPIA-sebelumnya adalah LPBA) Jakarta, cabang Universitas Ibnu Sa’ud, Riyad, Saudi Arabia yang beraliran Wahabi. Di sinilah naluri pemberontakan Ulil Abshar Abdalla mulai menggelora. Ulil mundur dari kampus yang berbeasiswa penuh itu pada semester akhir, karena berbeda pendapat dengan dosennya yang mendikte pemikirannya.
Selain itu, Ulil Abshar Abdalla juga tercatat mengenyam pendidikan di Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyakara, Jakarta.[8] Jika melihat Ulil menimba ilmu di tempat ini, maka sudah dapat dipastikan, Ulil telah akrab dengan dinamika pemikiran yang berkembang di kalangan mahasiswa Driyakara yang sangat dipengaruhi oleh pemikiran Franz-Magnis-Suseno. Dengan kata lain, sosok Franz-Magnis di STF Driyakara sendiri adalah simbol kebebasan, demokrasi dan pluralisme. Oleh karena itu Ulil kemudian bebas mengekspresikan pemikirannya.
Karir Ulil Abshar Abdalla terbilang cukup beragam dan eksklusif. Di lingkungan NU sendiri, Ulil dipercaya memimpin Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU, Jakarta. Selain aktif di Lakpesdam, dan  juga staf di Institut Studi Arus Informasi (ISAI), Jakarta.
Di Lakpesdam, bersama anak muda NU lainnya, Ulil Abshar Abdalla memimpin penerbitan jurnal yang cukup bergengsi, Tashwirul Afkar, di lembaga tersebut. Jurnal itu menjadi motor penggerak tumbuhnya pencerahan di kalangan NU. Ulil juga kerap menuliskan pemikirannya dalam berbagai jurnal dan media cetak nasional. Nama Ulil terkukuhkan dalam deretan nama pemikir Progesif NU, setelah generasi Abdurrahman Wahid dan Masdar Farid Mas’udi.
Pada awal 2001, Ulil Abshar Abdalla bersama Luthfi Assyaukanie (Paramadina) dan Ahmad Sahal (mantan redaktur jurnal kebudayaan Kalam) mengorganisir Jaringan Islam Liberal (JIL).[9] Dan untuk sekarang, Ulil Abshar Abdalla menjabat Direktur di Freedom Institute, Jakarta.

B.             Pemikiran dan Pemahaman Keagamaan
Sebagai santri muda Nahdlatul Ulama (NU) yang berasal dari lingkungan santri, Ulil Abshar Abdalla dibesarkan di lingkungan pesantren yang sangat tradisionalis. Bahkan ia beristri dengan putri K.H. Musthofa Bisri, sehingga kredibilitasnya sebagai seorang santri tidak pernah dipertanyakan orang. Di pesantren pemikiran Ulil sangat dipengaruhi oleh sosio-kultural yang berkembang disekitarnya, yang mempunyai nilai historis terhadap gerakan sosial keagamaan.
Sebagai seorang santri Ulil Abshar Abdalla telah menguasai tradisi intelektual klasik, yaitu yang berupa kedisiplinan dan kefasihan mempelajari kitab-kitab klasik. Kemudian Ulil melakukan proses urbanisasi intelektual yaitu dengan melirik pemikiran Islam kontemporer yang kekiri-kirian. Ulil mulai akrab dengan teori-teori sosial yang pada gilirannya menjadi pisau analisis dalam menuangkan ide-ide cerdasnya. Tetapi satu hal yang membedakan Ulil dari orang-orang pesantren lainnya, yaitu bahwa dia bukan ustadz pesantren, dan profesinya bukanlah profesi lingkungan pesantren.
Ulil Abshar Abdalla, sangat mengkritik tradisi pesantren yang telah membesarkannya, seperti yang ia tulis, “Jadi, nasihat baik buat orang NU barangkali dengan mengatakan, “Diamlah kalian, karena kalian kalah pintar dari yang lain. Kalau kalian ‘marah’, orang-orang pintar akan ‘melintir’ kemarahan kalian untuk ‘membodoh-bodohkan’ kalian. Jangan berbuat kerukan, karena orang-orang pintar akan ‘mengkutuk’ kalian sebagai tidak tahu demokrasi. Belajarlah pada orang-orang yang pintar dikota itu; mereka berbuat ‘kerusakan’ secara ‘beradab’ dan licin. Tetapi mereka dipuji semua orang. Kalau kalian sudah bisa berbuat kerusakan secara ‘beradab’ seperti mereka, barulah kalian boleh ikut main. Jangan lupa itulah aturan mainnya.”[10]
Menurut Abdul Moqsith Ghazali, Ulil Abshar Abdalla adalah sosok muslim Liberal yang piawai menentukan diksi serta memiliki kecermatan dan ketajamannya dalam  memotret fenomena keagamaan; dari kehidupan pesantren di pedalaman  Jawa hingga capaian  peradaban di Eropa.
Perkembangan pemikiran Ulil Abshar Abdalla lebih banyak terasah ketika dia melihat realita sosial religius masyarakat yang terpinggirkan dan tertindas yang mengabaikan semangat demokrasi. Dari pedalaman Jawa hingga capaian peradaban di Paris, dari hal-hal kecil seperti pemungutan-pemungutan infak masjid dijalan raya hingga perkara perpolitikan yang rumit. Kolom-kolomnya sering hadir sebagai ekspresi kenakalan yang menyenangkan dan kadang mewujud menjadi kegenitan yang menyebalkan bagi sebagian orang.
Selanjutnya Ulil Abshar Abdalla berkomitmen untuk terus meletakkan Islam sesuai dengan konteks zamannya. Ia mencoba merumuskan gerakan sosio-kultural sebagai bagian dari proses demokratisasi oleh kalangan Islam bersama dengan kekuatan-kekuatan bangsa lainnya meneruskan tongkat estafet yang  pernah dikembangkan oleh pendahulunya Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Dia mencoba untuk melakukan suatu praksis intelektual dengan mengedepankan pertanyaan, mampukah gerakan sosial Islam melakukan proses delinking terhadap negara atau pemerintah.
Selain itu, Ulil Abshar Abdalla juga mendirikan jaringan dan kontak-kontak ide dengan beberapa intetelektual muda Islam yang menganut gagasan Islam Liberal dengan mendirikan jaringan Islam Liberal (JIL) yang kemudian dia sendiri yang menjadi direkturnya. Kemudian melakukan dan menyebarkan gagasan Islam Liberal dengan membangun sindikasi Islam Liberal yang kemudian disusun dan disebarkan melalui www.islamlib.com. Penerbitan lembaran jum’at “islamlib” dan penyebaran melalui koran-koran (melalui Jawa Pos Group), serta melakukan talkshow tentang ide Islam Liberal melalui jaringan radio 68H.


C.            Karya-karya Ulil Abshar Abdalla
Ulil Abshar Abdalla mempunyai reputasi yang merambah ke dunia Internasional. Forum keagamaan di berbagai negara kerap mengundang Ulil sebagai representasi dari kaum muda Islam Indonesia yang dinilai moderat-progesif. Bahkan Ulil telah menjadi brand image sosok santri intelek yang liberal.
Sebagai scholar muda yang mempunyai intelektual concern terhadap berbagai persoalan sosial-keagamaan, aktivitas Ulil tidak bisa lepas dari menulis, membaca dan riset. Menguasai bahasa Arab dan Inggris, disamping kemampuan menyajikan gagasan dalam bahasa yang sederhana menjadikannya seorang penulis yang sangat produktif. Tema-tema yang “berat” jika diulas oleh Ulil menjadi sederhana dan “mudah dicerna”. Kekuatan inilah yang tidak dimiliki oleh penulis lain sehingga tulisan-tulisan Ulil cepat diserap oleh khalayak pembaca.
Karya-karya ilmiah Ulil Abshar Abdalla pada umumnya dipublikasikan dalam bentuk artikel baik di harian nasional, junal ilmiah, makalah seminar, maupun kata pengantar sebuah buku, hasil penelitian atau riset. jumlah artikel tersebut sampai dengan penelitian ini telah mencapai puluhan bahkan ratusan artikel. Namun, sangat jarang ditemui karya tulis Ulil dalam bentuk buku utuh. Buku “Membakar Rumah Tuhan: Pergulatan Agama Privat dan Publik[11] yang merupakan satu-satunya buku yang ditemukan, juga merupakan kumpulan tulisannya yang terbit baik di harian lokal dan nasional.
Disamping buku tersebut, Ulil juga menulis buku, “Media Massa dan Prasangka Agama”.[12] Menurut informasi yang disampaikan oleh Ulil, saat ini ia sedang mempersiapkan sebuah buku yang berisi sebuah metodologi penafsiran ala Islam Liberal terhadap sumber-sumber normatif Islam. Buku tersebut nantinya akan menjadi semacam “senjata pamungkas” bagi pihak-pihak yang menuding Islam Liberal belum mempunyai bekal metodologi yang tegas.[13]
Sejauh ini, belum diketahui secara pasti karya pertama Ulil. Karena sebagian besar karya tersebut ditulis dalam berbentuk artikel maupun opini yang terserak di berbagai media. Untuk sebagiannya, tulisan Ulil tersebut juga merupakan artikel yang hanya dipublikasikan dalam website//:islamlib.com yang merupakan situs resmi Jaringan Islam Liberal (JIL) yang dipimpinnya.

D.            Pemikiran-Pemikiran Ulil Abshar Abdalla.
1.              Pemikirannya Tentang Syari’at Islam dan Hukum Tuhan.
Pandangan bahwa syari’at adalah suatu paket lengkap atau resep yang sudah jadi dari Tuhan untuk menyelesaikan masalah di segala zaman adalah wujud ketidaktahuan dan ketidakmampuan memahami sunnah Tuhan, sekaligus wujud ketidakberdayaan dalam menghadapi masalah yang mengimpit mereka dan menyelesaikannya dengan cara yang rasional. Mengajukan syari’at Islam sebagai solusi atas semua masalah adalah sebentuk kemalasan berfikir atau, lebih parah lagi, sebentuk eskapisme (cara untuk lari dari masalah) dengan memakai alasan “demi menegakkan hukum Tuhan”. Ulil Abshar Abdalla tidak bisa menerima kemalasan seperti itu apalagi bila ditutup-tutupi dengan alasan “demi menegakkan hukum Tuhan”. Eskapisme inilah yang menjadi sumber kemunduran umat Islam di mana-mana. Dalam pandangan Ulil Abshar Abdalla tidak ada “Hukum Tuhan”, dalam arti “divine law” yang ada hanya sunnah Tuhan serta nilai-nilai ketuhanan universal yang dalam tradisi pengkajian hukum Islam klasik disebut maqasid asy-syari’ah (tujuan umum syari’at Islam).[14]
Pokok-pokok pemikiran hukum Ulil Abshar Abdalla akan semakin jelas dengan penjelasan sebagai berikut. Pertama, dalam masalah-masalah, seperti masalah politik, ekonomi, medis-kesehatan, tidak ada “Hukum Tuhan” dalam pengertian diktum legal spesifik. Sebab masalah-masalah tersebut adalah masalah yang dinamis. Semua aturan yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan Hadis adalah wujud dari suatu nilai fundamental Islam tertentu dalam konteks historis tertentu pula. Yang ada hanya prinsip-prinsip umum, maqasid asy-syari’ah (maksudnya: perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, harta dan keturunan).[15]
Kedua, terhadap masalah-masalah ibadah mahdah seperti shalat, puasa dan haji, Ulil berpandangan ketentuannya sudah diatur oleh agama secara rinci. Namun, walaupun dalam ibadah mahdah tersebut ketentuannya sudah jelas, dalam prakteknya tetap ada aspek-aspek ibadah tersebut yang merupakan hasil ijtihad manusia.[16]
Sedangkan hukum yang tidak masuk kategori ibadah dan muamalah tetapi masuk kategori al-ahwal asy-syakhsiyyah misalnya, pernikahan, ma’kullat dan masrubat (makanan dan minuman), ketentuannya juga sudah diatur oleh agama. Namun, walaupun ketentuan tersebut sudah diatur oleh agama bukan berarti tidak ada aspek-aspek tertentu yang dapat diperselisihkan sesuai dengan ijtihad masing-masing. Misalnya kawin beda agama (laki-laki muslim dengan wanita non muslim atau sebaliknya), menurut Ulil Abshar Abdalla, tidak dilarang oleh Al-Qur’an. Yang dilarang adalah perkawinan dengan wanita “musyrikah”.[17]
Dalam hal hukum waris dan zakat, Ulil Abshar Abdalla berpandangan bahwa semua ketentuan dalam Al-Qur’an bisa dirubah sesuai dengan ketentuan zaman. Misalnya formula 2:1 dalam kewarisan dapat dirubah sesuai dengan pola hubungan laki-laki dan perempuan yang terus berkembang. Tidak berarti semua hukum zakat dan waris tersebut dapat dirubah semua, tetapi jika ada ijtihad baru yang mencoba menyesuaikan hukum dalam kedua bidang itu dengan tuntutan zaman, maka Ulil Abshar Abdalla tidak menolaknya.[18]
Dalam masalah ibadah, lanjut Ulil Abshar Abdalla, fikih klasik menggariskan, “al-aslu fi al-‘ibadah al-hurmah”, segala ibadah pada dasarnya diharamkan kecuali ada ketentuan yang menghalalkannya. Maksudnya ijtihad dalam ibadah tidak diperlukan. Sedangkan dalam muamalah berlaku ketentuan, “wa al-aslu fi al-mu’ammalah al-hil”, segala sesuatu yang menyangkut muamalah pada dasarnya dibolehkan kecuali ada ketentuan yang mengharamkannya.[19]
Menurut Ulil Abshar Abdalla, salah satu sebab kemunduran hukum Islam di zaman moderen ini karena fikih terlalu sibuk dengan masalah ibadat tetapi kurang menyadari hal-hal yang berkaitan dengan aspek muamalat. Hal ini bisa dilihat dari pembahasan fikih dalam bidang ibadat (privat), maka pembahasannya akan sampai rinci dan mendalam. Tetapi bila menyangkut hubungan sosial yang lebih luas (muamalat, publik) maka akan sulit diambil keputusan, jika bukan dinyatakan “mauquf” (berhenti) sama sekali, karena tidak ada teks (nas) yang terang-benderang (sarih) yang berkaitan dengan hal itu.[20]
Sikap tersebut mungkin cocok ketika ilmu-ilmu belum mengalami differensiasi dan spesialisasi (fakhassus) seperti sekarang ini. Spesialisasi dan differensiasi maksudnya adalah setiap bidang kehidupan makin terpisah dari bidang yang lain. Misalnya, bidang ekonomi mengalami kemajuan yang cepat dan terpisah dari bidang politik, agama, seni dan lain-lain. Masing-masing spesialisasi itu juga mengalami pemecahan lagi dan begitu seterusnya.[21]
Dalam konteks kehidupan yang mengalami differensiasi dan spesialisasi tersebut, sudah tentu ilmu agama khususnya fikih juga berkembang ke arah differensiasi dan spesialisasi tersebut. Dalam hal ini, Ulil Abshar Abdalla justru mempertanyakan bagaimana agama (fikih) mengatur kehidupan yang sudah meledak menjadi bidang-bidang kehidupan kecil-kecil seperti sekarang ini. Bukanlah bidang-bidang itu belum ada pada zaman Nabi dan dengan sendirinya juga belum diatur.[22]
Fikih berkembang secara pesat pada abad dua hingga empat Hijriyyah, sehingga persoalan yang dibahas juga sangat dipengaruhi oleh zaman pada saat itu, di mana spesialisasi yang radikal belum dikenal seperti saat ini ketika kehidupan terus berkembang, maka munculah masalah yang sama sekali tidak dijumpai pada zaman di mana fikih itu tumbuh. Masalah-masalah yang lebih banyak mengalami perubahan akibat differensiasi dan spesialisasi ini tentu saja masalah yang menyangkut interaksi sosial (hukum mu’amalat).[23]
2.              Pandangannya Tentang Agama Islam.
Menurut Ulil Abshar Abdalla, Islam adalah sebuah organisme yang hidup, sebuah agama yang berkembang sesuai dengan denyut nadi perkembangan manusia. Islam bukan sebuan monumen mati yang dipahat pada abad ke-7 M., lalu dianggap sebagai “patung” yang indah dan tidak boleh disentuh tangan sejarah.[24] Kemajuan Islam, demikian kata Ulil Abshar Abdalla, tidak mungkin terjadi jika umat Islam tidak mengembangkan suatu wawasan keagamaan yang memandang Islam sebagai sesuatu yang terus “mengalir”, Islam yang Heraklian.[25]
Inti dari konsep ini—sebagaimana dijelaskan oleh Hamid Basyayib—adalah ajaran Islam sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an (apalagi dalam sumber-sumber yang hierarkinya lebih rendah: hadis, ijma, ijtihad individual), harus terus menerus ditafsirkan sesuai dengan perkembangan masyarakat diberbagai tempat dan masa.[26]
Ini bukan karena ajaran Islam perlu dicocok-cocokkan secara oportunistik dengan perkembangan situasi melainkan karena tuntutan zaman dan kekhasan lokalitas secara obyektif mengharuskan demikian. Islam, dengan demikian, lebih dipandang sebagai sebuah “proses” yang tidak pernah selesai daripada sebagai “sebuah lembaga” yang sudah mati beku, jumud dan mengungkung kebebasan. Menganggap Islam sebagai “paket Tuhan” yang sulit didebat sangat berbahaya bagi kemajuan Islam sendiri.[27]
Menurut Ulil Abshar Abdalla, fokus pertama dalam agama adalah manusia sendiri bukan semata-mata Tuhan. Adalah salah besar suatu anggapan populer yang mengatakan bahwa tugas pokok manusia adalah “menyembah” Tuhan. Pandangan ini bersumber dari pemahaman yang salah atas ayat, [28] wa maa kholaqatul jinniWal insaa illa liya’buduun ayat ini, jika dipahami dalam kerangka populer yang cenderung anti-humanistik, dapat berarti bahwa agama itu tidak lain adalah penundukan manusia. Manusia seolah-olah ancaman bagi Tuhan sehingga harus ditundukkan kepada kehendak-Nya. Yang lebih tepat ayat tersebut difahami dalam kerangka tunduk kepada kemanusiaan.[29]
Tidak ada ide apapun dalam Islam yang menganggap manusia sebagai obyek moral yang pasif. Islam menganut pandangan yang sangat cerah, optimistik dan maju tentang manusia. Manusia ditempatkan dalam tempat terhormat, sebagai khalifah. Al-Qur’an sendiri juga berbicaara tentang konsep “takrim” atau pemuliaan manusia.[30]
Makna dasar “Islam” dalam Al-Qur’an[31] adalah ketundukan. Tetapi apakah ketundukan di sini juga berarti tunduk kepada Tuhan dan mengabaikan manusia sebagai aktor yang aktif. Ketundukan di situ, demikian kata Ulil Abshar Abdalla, lebih tepat kalau dimaknai ketundukan terhadap pemuliaan manusia dan bukan sebaliknya penundukan manusia.[32]
Kemudian Ulil Abshar Abdalla menjelaskan ada empat cara yang dapat ditempuh untuk memajukan Islam. Pertama, penafsiran Islam yang non-literal, substansial dan kontekstual yang sesuai dengan denyut nadi peradaban manusia yang sedang dan terus berubah.
Kedua, penafsiran Islam yang dapat memisahkan mana unsur-unsur yang merupakan pengaruh kebudayaan Arab dan mana yang tidak. Aspek-aspek Islam yang merupakan cerminan dari kebudayaan Arab misalnya, jilbab, qiyas, tidak wajib diikuti, karena itu hanya ekspresi lokal, partikular masyarakat Arab.
Ketiga, persepsi umat yang tidak memandang dirinya sebagai masyarakat atau umat yang terpisah dari golongan lain. Umat manusia adalah keluarga universal yang dipersatukan oleh kemanusiaan itu sendiri. Kemanusiaan adalah nilai yang sejalan, bukan berlawanan dengan Islam. Larangan kawin beda agama dalam hal ini antar perempuan Islam dengan laki-laki non-muslim tidak relevan lagi. Al-Qur’an sendiri tidak pernah dengan tegas melarang itu, karena Al-Qur’an menganut faham universal tentang martabat manusia yang sederajat, tanpa melihat perbedaan agama.
Keempat, struktur sosial yang secara jelas memisahkan kekuasaan agama dan kekuasaan politik. Agama adalah urusan pribadi sementara kehidupan publik sepenuhnya hasil kesepakatan masyarakat melalui prosedur demokrasi. Nilai-nilai universal agama diharapkan ikut membentuk nilai-nilai publik, tetapi doktrin dan praktik peribadatan agama yang sifatnya partikular adalah urusan agama masing-masing.[33]

E.             Pengertian dan Dasar Hukum Zakat Profesi
1.              Definisi Zakat Profesi
Profesi, berasal dari kata profesion yang berarti, bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan) tertentu.[34] Baik yang dilakukan sendirian maupun dilakukan bersama dengan orang/lembaga lain yang menghasilkan uang, gaji, honorarium, upah bulanan yang memenuhi nisab, yang dalam istilah fiqh dikenal dengan nama al-mal al-mustafad.[35] Kata profesi dalam bahasa Arab digunakan kata mihnah atau mihnatun dan jamaknya mihan[36]. Dalam kamus bahasa Inggris, profesi diartikan, “an occupation or vocation reguiring training in the liberal arts or sinces and advanced study in a specialized field”.[37] Selain itu Masduki Zuhdi,[38] memberikan istilah “white color” yaitu profesi modern yang tampak dengan mudah bisa mendatangkan penghasilan besar dimana hal ini berbeda dengan gaji, yang merupakan upah kerja yang dibayar pada waktu tetap. Sedangkan penghasilan adalah harta penerimaan yang diperoleh seseorang dari hasil bisnis, pekerjaan atau profesi, investasi, dan semacamnya.
Adapun penghasilan, gaji atau upah, yang diperoleh dari dua kategori pekerjaan di atas (al-mihnah dan al-hirfah), biasanya disebut al-kasb (penghasilan atau pendapatan). Dalam kaitan ini, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah  (2):267 :
ياايّهاالذين امنوا انفقوا من طيّبت ماكسبتم وممّاأخرجنالكم من الأرض’ ۗ
Menurut Yusuf Al-Qardhawi, pekerjaan yang menghasilkan uang  itu ada dua macam. Pertama, pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung pada orang lain, berkat kecekatan tangan maupun otak. Penghasilan yang diperoleh seperti ini, merupakan penghasilan profesional. Seperti penghasilan seorang advokat, doktor, seniman, dan sejenisnya. Kedua, pekerjaan yang dilakukan seseorang dengan otak ataupun tangan orang lain atau pihak lain, baik pemerintah, perusahaan, perorangan. Dengan memperoleh upah yang diberikan dengan waktu tertentu. Penghasilan pekerjaan seperti ini berupa gaji, upah atau honorarium.[39] Sedang yang dimaksud dengan penghasilan adalah harta penerimaan yang diperoleh seseorang dari hasil bisnis, pekerjaan atau profesi, investasi dan semacamnya.[40]
Sjechul Hadi Purnomo menjelaskan, bahwa apa yang diuraikan Yusuf  Al-Qardawi merupakan maksud dari al-Kasb al-‘Amal dan al-Minhan al-Hurrah, kategori pekerjaan yang pertama, merupakan al-Minhan al-Hurrah dan yang kedua, merupakan al-Kasb al-‘Amal. Sedang zakat dari hasil kedua kategori pekerjaan tersebut disebut zakat profesi.[41]
Menurut Ulil Abshar Abdalla, zakat profesi itu dianalogkan dengan zakat mal yaitu zakat yang dikenakan kepada penghasilan atau zakat yang diperoleh dari profesinya masing-masing.
                                
2.              Dasar Hukum Zakat Profesi Menurut Ulil Abshar Abdalla
Secara istilah dan standar yang baku, zakat profesi memang tidak pernah disebut dalam Al-Qur’an,  Hadis dan juga di dalam literatur fikih klasik. Hal ini dikarenakan ulama-ulama terdahulu yang mengarang kitab-kitab fikih tersebut tidak pernah mengenal kerja-kerja profesional yang mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi seperti pada zaman sekarang ini. Sehingga dapat ditebak pendapat-pendapat mereka masih berkisar pada perdagangan, pertanian, perternakan, emas, perak dan sejenisnya saja.
Oleh karena itu, di dalam pengambilan dasar hukum zakat profesi, banyak para ulama’ dan  para tokoh yang bersilang pendapat dalam menemukan landasan hukumnya, baik secara kesejarahan fiqih ataupun secara normatif. Ada yang menggunakan metode Qiyas dalam pengambilan dasar hukum zakat profesi, dengan satu alasan, karena zakat profesi ini tidak dirumuskan secara spesifik di dalam Al-Qur’an dan Hadis. Akan tetapi, ada persamaan ‘illat, secara teknis, kasus asl ditentukan hukumnya oleh nas.
Ada juga yang menolak metode Qiyas dalam pengambilan dasar hukum zakat profesi, dengan satu alasan, karena zakat itu merupakan suatu ibadah, dan Qiyas adalah proses penggunaan  ra’yu, padahal  ra’yu tidak dibenarkan dalam urusan ibadah.[42]
Menurut Ulil Abshar Abadalla, zaman sekarang persoalan hidup semakin kompleks serta pergeseran nilai-nilai hidup sudah banyak yang berubah. Untuk menghadapi semua itu tidak mungkin hanya bisa dipecahkan oleh seorang ahli hukum Islam saja. Karena zaman sekarang hampir mustahil munculnya “mujtahid mutlaq” karena manusia sekarang kalah hebat dengan ulama klasik, tetapi juga karena alasan sosiologis sekarang bukan zaman “kaum ensiklopedis” di mana seorang menguasai semua bidang keilmuan secara serentak. Zaman ensiklopedis itu hanya terjadi pada saat ilmu belum mengalami differensiasi seperti sekarang ini.[43]
Menurut Ulil Abshar Abdalla yang lebih tepat untuk dijadikan landasan  hukum  atau untuk metode penetapan (istinbat) hukum dalam  zakat  profesi itu  ada dua, yaitu[44] : Istihsan dan Maslahah Mursalah.
Istihsan, berarti menganggap baik terhadap sesuatu. Dengan kata lain istihsan ialah meninggalkan satu dalil beralih kepada dalil yang lebih kuat. Hal ini dilakukan untuk memilih yang lebih baik demi memenuhi tuntutan kemaslahatan dan tujuan syari'at.[45]
Maslahah Mursalah adalah kepentingan hidup manusia, suatu kemaslahatan di mana Syari’ tidak mensyari’atkan suatu hukum untuk merealisir kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuan dan pembatalannya itu. Prinsipnya menarik manfaat dan menghindarkan kerusakan. Misalnya tentang hukum pengadaan penjara, percetakan mata uang dan lain-lain.[46]
Dari kutipan pengertian maslahah mursalah ini, dapat ditarik pemahaman bahwa bilamana ada suatu ketentuan hukum yang tidak ada dalam teks nas dan tidak ada persamaannya, maka ketentuan hukum itu harus dicari kepada tingkat kemaslahatannya yang lebih tinggi. Konsep ini dikalangan hukum Islam disebut juga dengan istidlal mursal.[47]
Menurut Ulil Abshar Abdalla qiyas itu masih terbatas, karena pada dasarnya qiyas tergantung pada dalil-dalil sebelumnya, jadi menurut Ulil Abshar abdalla qiyas belum bisa mengakomodasi kasus-kasus baru atau masalah masalah pada zaman sekarang ini yang mana berkembang sangat cepat dan sangat kompleks.
Terkait zakat profesi, Ulil menggunakan metode maslahah mursalah sebagai metode ber-istinbat hukum. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ulil Abshar Abdalla yang dikutip dari Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah dalam ‘ilam al-Muwaqi’in yang mengatakan “Dasar dan asas syari’at adalah kebijaksanaan dan kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat nanti. Isi syari’at itu adalah keadilan, kasih sayang, kemaslahatan dan kebijaksanaan.[48]
F.             Pendapat Para Ulama’ dan Tokoh tentang Zakat Profesi
Masalah zakat profesi sebenarnya telah banyak diulas oleh banyak kalangan, termasuk oleh para mufti dan guru besar,[49] walaupun diakui oleh mereka, bahwa penentuan zakat profesi kurang bisa ditemukan landasan hukumnya, baik secara kesejarahan fiqih atau secara normatif (nash).[50]
Sahal Mahfud, menyetujui pendapat Imam asy-Syafi’i, yang tidak mewajibkan zakat pada penghasilan profesi, sebab penghasilan profesi menurut Imam asy-Syafi’i, tidak memenuhi syarat haul dan nisab, hal ini menurut Sahal, berarti tidak memenuhi syarat milik, hanya memenuhi syarat hak, untuk wajib zakat. Padahal benda wajib zakat harus merupakan hak milik. Selanjutnya sahal berpendapat, kalaupun gaji atau penghasilan profesi dikenakan zakat, adalah zakat mal, hal tersebut jika memang sudah mencapai nisab dan haul.[51]
Muhammad al-Ghazali, menganalogkan zakat profesi kepada zakat pertanian, sementara al-Qardhawi, menganalogkan zakat profesi dengan zakat uang, dengan menganalogkan kepada pemberian gaji tentara yang diberikan oleh khalifah ‘Abdullah ibnu Mas’ud, Muawiyyah, ‘Umar bin ‘Abdul Aziz.[52] Dan Yusuf Qardhawi menegaskan, bahwa kewajiban zakat penghasilan (profesi) ini, diwajibkan sesuai dengan tuntutan Islam yang mengajarkan dan menanamkan nilai-nilai kebaikan, kemauan berkorban, belas kasihan, dan suka memberi, dalam jiwa seorang muslim, sesuai pula dengan nilai kemanusiaan yang harus ada dalam sebuah masyarakat, yaitu ikut merasakan beban orang lain. Supaya dengan mengeluarkan zakat profesi tersebut tertanamkan ajaran agama dan menjadikan sebagai sifat pribadi, unsur pokok kepribadian yang bertakwa.[53]
Seperti firman Allah, yang menerangkan sifat-sifat orang yang bertakwa dengan keunggulan-keunggulan pribadinya:
ضرب الله مثلاعبدامّملوكالاّيقدرعلـي شئ ومن رّزقنه منـّارزقاحسنافهوينفق منه سرّاوجهرا ۗ [54]
Juga dalam firman yang lain, berkenaan dengan kebaikan orang yang mendapat perlindunganNya:
الـّذين هم علي صلاتهم دائمون ۗ()والـّذين في أموالهم حقّ مّعلوم ۗ[55]

G.            Analisis Penerapan Zakat Profesi Pemikiran Ulil Abshar Abdalla
Menurut Ulil Abshar Abdalla, sebelum berbicara lebih jauh terkait penerapan dan penarikan zakat, terlebih dahulu harus dibedakan antara zakat dengan pajak. Kemudian memandang kerangka negara atau konstruksi negara yang ada. Artinya, zakat merupakan bagian dari kewajiban keagamaan (Religius Obligation), bisa juga disebut dengan norma partikular atau norma yang berlaku untuk komunitas terbatas yaitu umat Islam. Sementara pajak adalah bagian dari publik fiskal policy atau kebijakan fiskal publik yang sifatnya mengatasi batasan batasan keagamaan. Atau bisa juga disebut dengan norma universal, maksudnya, dia berlaku untuk semua warga negara tanpa memandang bulu apa agamanya. Dan di dalam kerangka negara moderen tidak mengenal afliasi keagamaan atau afliasi religius tersebut dalam konstruksi kenegaraannya.
Berbeda dengan negara klasik seperti yang dikenal dalam sejarah Islam. Di dalam negara klasik, ada satu negara yang diakui sebagai agama nasional, atau agama negara. Dan di dalam negara klasik afliasi kenegaraan berhimpitan dengan afliasi keagamaan. Dan konsep negara klasik basisnya adalah religius. Jadi ikatan kewarganegaraannya itu berupa ikatan duniawi dan juga non duniawi (ukhrowi), karena berhubungan dengan komunitas agama yang bersangkutan. Dan pada konstruksi negara klasik, zakat itu fungsinya nyaris seperti pajak dalam negara moderen.
Jadi warga negara itu bukan karena mereka warganegara yang hanya beragama tertentu. Artinya, apapun agama warganegara tersebut tidak menjadi masalah, yang penting adalah warganegara yang tinggal di suatu negara, dan terikat dengan suatu kewajiban kewarganegaraan terhadap negara yang bersangkutan. Dan negara itu sifatnya melintasi batas batas trimordial keagamaan.
Oleh karena itu, menurut Ulil Abshar Abdalla melihat zakat itu harus mempertimbangkan watak atau konstruksi kenegaraannya, karena zakat itu merupakan kewajiban keagamaan yang tidak bisa dipaksakan oleh negara, sedangkan pajak adalah aspek fiskal di dalam kebijakan negara, maka apabila negaranya berubah, maka zakat juga harus berubah cara memandangnya, sesuai dengan salah satu qaidah yaitu :
Perubahan hukum sesuai dengan konteks di mana hukum itu berlaku”.
Jadi sekarang ini menurut Ulil Abshar Abdalla, di watak atau konstruksi negara moderen ini, orang yang tidak membayar zakat, tidak bisa dihukum seperti orang yang tidak membayar pajak. Pada dasarnya orang yang tidak membayar zakat, memang berdosa terhadap Tuhan, tapi tidak berdosa terhadap “negara”. Karena, membayar zakat itu  merupakan tindakan  keagamaan. Sama halnya dengan seorang muslim yang tidak melaksanakan sholat, seorang muslim yang tidak berpuasa dibulan Ramadhan, atau orang muslim yang mampu untuk menunaikan haji, tapi tidak segera untuk naik haji. Itu semua, tidak bisa dipaksakan oleh negara. Karena pada dasarnya tindakan agama itu landasan atau fundasi dasarnya adalah keihlasan.
Dan menurut Ulil Abshar Abdalla, kasus ini sangat berbeda dalam negara klasik, bahwa zakat itu merupakan kewajiban keagamaan dan juga menjadi kewajiban kenegaraan. Jadi, di dalam konstruksi negara klasik, apabila ada seseorang yang tidak membayar zakat, berarti dosa ganda, yang pertama dosa terhadap Tuhan, dan yang kedua dosa terhadap negara.
Karena watak atau konstruksi negara pada saat ini tidak lagi sama seperti negara klasik atau  negara agama, maka negara tidak bisa dijadikan suatu alat untuk memaksakan tindakan  keagamaan. Karena apabila hal itu terjadi, maka yang ada hanyalah hibrogisi atau kemunafikan.
 Landasan atau fondasi agama itu adalah suatu keihlasan. Maka tokoh agama di sini mempunyai peran yang signifikan, untuk mendakwahkan kepada semua umat Islam, guna memahami tentang zakat dan mau membayar zakat kepada Badan Amil Zakat (BAZ).[56]
Menurut Ulil Abshar Abdalla, konsep zakat yang dikenal dalam fiqih klasik, itu hanya zakat yang sangat dipengaruhi oleh masyarakat agraris pada waktu itu, seperti: onta, kambing, sapi, kurma, emas, pertanian, dan sebagainya.[57]
Namun sekarang penghasilan bulanan para karyawan di perusahaan-perusahaan besar atau professional-professional dibidang teknik, administrasi, kedokteran, dan sebagainya, sering kali mencapai jumlah yang sangat besar jauh melampaui nisab harta-harta lainnya yang wajib dizakati.
Dan menurut Ulil Abshar Abdalla zakat adalah kewajiban fiskal yang terkait dengan kebutuhan interent umat Islam dan zakat juga bagian dari Religius Obligation (kewajiban keagamaan).[58]
Selain itu legalitas hukum Zakat profesi ternyata sudah direspon umat Islam di Indonesia demi kemaslahatannya yang lebih tinggi dengan lahirnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38. Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat[59]

PENUTUP
Demikian pembahasan zakat profesi menurut Ulil Abshar Abdalla,  menurut penulis bisa dijadikan bahan landasan untuk melaksanakan zakat profesi. Zakat profesi merupakan hasil kerja dari profesi manusia yang mempunyai penghasilan sangat besar. Zakat sebagai salah satu rukun Islam mempunyai kedudukan yang sangat agung. Di samping sebagai bentuk ibadah kepada Allah, zakat merupakan sarana pemerataan ekonomi umat Islam, pengikat kasih sayang antara orang kaya dan fakir miskin, dan juga membantu terciptanya kemaslahatan umat Islam. Seiring berkembangnya zaman kekayaan tidak terbatas pada emas, perak binatang ternak dan hasil pertanian, melainkan juga harta perniagaan dan hasil profesi. Dengan lahirnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38. Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat merupakan bukti umat Islam sangat peduli dengan adanya zakat profesi
Ulil Abshar Abdalla salah satu tokoh Jaringan Islam Liberal yang mempunyai ide-ide liberal dan sering mendatangkan kontrofersi mempunyai kepedulian untuk membahas zakat profesi. Meskipun sebagian ulama’ tidak setuju dengan adanya zakat profesi karena harus mencapai nisab/haul, tetapi menurut ulil abshar Abdalla kemaslahatan umat lebih dipentingkan. Semoga pemikirannya dapat memperkaya khazanah pemikiran Islam, dan bisa dipahami secara komprehensif.




DAFTAR PUSTAKA
Abshar Abdalla, Ulil, Membakar Rumah Tuhan: Pergulatan Agama Privat dan Publik, (Bandung, PT Remaja Rosdakrya, 1999)
---------, “Agama Akal dan Kebebasan:Tentang Makna Liberal dalam Islam”, dalam http://islamlib.com/id/page.php/page:articles&mode:author&id-385, akses tanggal kamis, 24 Februari 2011.
----------, “Beberapa Pikiran Pengembangan Hukum Islam di Masa Mendatang”, makalah disampaikan dalam Bahsul Masail ad Diniyyah, diselenggarakan oleh Forum Alumni MMH Tayu Pati, 24 Februari, 2004, hlm. 5.
---------, “Beberapa Pikiran Tentang Pengembangan Hukum Islam di Masa Mendatang”, makalah disampaikan dalam Bahsul Masail ad-Diniyyah, diselenggarakan oleh forum Alumni MMH Tayu Pati, 24 Februari 2004.
---------, “Emoh Negara: Menuju Paradigma Gerakan Sosial”, Kompas, 23-24 Februari, 2000.
---------, “Membangunkan Kembali Islam”, pengantar dalam Nur Khalik Ridlwan, Islam Borjuis dan Islam Proletar, (Yogyakarta: Galang Press, 2001)
---------, “Menegakkan Kembali Pemahaman”, dalam Zuhairi Misrawi dan Novriantoni Kahar, Doktrin Islam Progesif, (Jakarta: LSIP. 2003)
---------, “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam”, Kompas, 18 November 2002.
---------, “Posisi Nabi Muhammad”, dalam Gatra, No. 5, Th IX, (21 Desember 2002), hlm. 29. Bandingkan dengan idem, “Muhammad Nabi dan Politikus”, Media Indonesia, Selasa, 04 Mei 2004
---------, “On Being Muslim” Republika 07/07/2002.
------- -, Gatra, No. 2, Th. VIII, (1 Desember, 2001), hlm. 29-30, dan Gatra, No. 3, Th. VIII, (8 Desember 2001)
---------, “Saya Ingin Seperti at-Tahtawi”, dikutip dalam http: //www.islamlib.com/ page.php?page=articles&id=476.
-------- , Orang NU Dibodohi, Pintarnya Orang Lain,” dalam Bahrul ‘Ulum, “Bodohnya NU” apa “NU Dibodohi”. (Yogyayakarta: Arruz, 2002)
--------Syari’at Islam, Kompas23 Maret 2004..
Basyayib, Hamid, “Menyegarkan Pemahaman Islam”, dalam Panjimas, No. 7, Vol. I, edisi 26 Desember 2002- 08 Januari 2003. dikutip dari M.A Fattah Santoso, “Fenomena Jaringan Islam Liberal”,
Hadi Poernomo, Sjecul, Sumber-sumber Penggalian Zakat., cet. III., (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1991).
Hasil pertemuan Nasional BAZIS I Se-Indonesia, Pedoman Pembinaan BAZIS (Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia 1992)
Mahfud, Sahal, Nuansa Fiqih Sosial, (Yogyakarta: LkiS, 1994)
Muhammad, Zakat Profesi: Wacana Pemikiran Zakat dalam Fiqh Kontemporer (Jakarta: Salemba Diniyah, 2002)
Munawwir AF, Kamus al-Bisri, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1999)
Qaradawi, Yusuf, Al- Ibadah fil-Islam (Beirut: Muassasah Risalah, 1993)
----------, Hukum Zakat, terj. Salman Harun, dkk., (Jakarta: Litera Antar Nusa, 1987)
Sa’ad Marthon, Sa’id, Ekonomi Islam ditengah Krisis Ekonomi Global, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2004)
Siddiqie,Hasbi, As- Pengantar Hukum Islam, (Semarang: Pustaka Rizqi Putra, 1997).
The Heritage Ilustratied, Dictionary of English Language, (Boston: Houston Miff In Compani, 1979).
Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed. 2, ce. 3, (Jakarta: Balai Pustaka, 1994)
Wahhab Khallaf, Abdul, “Ilmu Usul al-Fiqh, (Ttp:Lit-Tiba’ah wa an-Nashyr at-Tauzi’, 1977)
Wawancara dengan Ulil Abshar Abdalla, Jum’at, 4 Februari 2011 di Freedom Institute, Jakarta Pusat.
Zuhdi, Masduki, Masail Fiqhiyyah, cet. III (Jakarta: CV. Mas Agung, 1992)
Zuhri Qudsy, Saifuddin, (peny), Islam Liberal dan Fundamental: Sebuah Pertarungan Wacana, (Jogjakarta: Elsaq, 2003)



Penulis adalah Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Pati
[2] Muhammad, Zakat Profesi: Wacana Pemikiran Zakat dalam Fiqh Kontemporer (Jakarta: Salemba Diniyah, 2002), hlm. 2.  lihat juga Sa’id `Saad Marthon, Ekonomi Islam ditengah Krisis Ekonomi Global, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2004), h. 20.
[3] Hasil pertemuan Nasional BAZIS I Se-Indonesia, Pedoman Pembinaan BAZIS (Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia 1992), hlm. 46

[4] Yusuf al-Qaradawi, Al-Ibadah fil-Islam (Beirut: Muassasah Risalah, 1993), hlm. 235.
[5] At-Taubah, (9):60.
[6] At-Taubah, (9):103.
[7] Hal ini ia ungkapkan sendiri dalam tulisannya “On Being Muslim” Republika 07/07/2002.
[8] Ulil Abshar Abdalla, Membakar Rumah Tuhan: Pergulatan Agama Privat dan Publik, (Bandung, PT Remaja Rosdakrya, 1999), hlm. 257.
[9] Gatra, No. 2, Th. VIII, (1 Desember, 2001), hlm. 29-30, dan Gatra, No. 3, Th. VIII, (8 Desember 2001), hlm. 65.
[10] Ulil Abshar Abdalla, Orang NU Dibodohi, Pintarnya Orang Lain,” dalam Bahrul ‘Ulum, “Bodohnya NU” apa “NU Dibodohi”. (Yogyayakarta: Arruz, 2002),hlm. 31.
[11] Ulil Abshar Abdalla, Membakar Rumah Tuhan: Pergulatan Agama Privat dan Publik, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1999).
[12] Ibid., hlm. 257.
[13] Ulil Abshar Abdalla, “Saya Ingin Seperti at-Tahtawi”, dikutip dalam http: //www.islamlib.com/ page.php?page=articles&id=476.
[14] Ulil Abshar Abdalla, “Posisi Nabi Muhammad”, dalam Gatra, No. 5, Th IX, (21 Desember 2002), hlm. 29. Bandingkan dengan idem, “Muhammad Nabi dan Politikus”, Media Indonesia, Selasa, 04 Mei 2004, hlm. 4.
[15] Saifuddin Zuhri Qudsy (peny), Islam Liberal dan Fundamental: Sebuah Pertarungan Wacana, (Jogjakarta: Elsaq, 2003), h. 262.
[16] Ibid, hlm. 259-260
[17] Ibid, hlm. 261.
[18] Ibid,.
[19] Ibid, hlm. 268.
[20] Ulil Abshar Abdalla, “Beberapa Pikiran Pengembangan Hukum Islam di Masa Mendatang”, makalah disampaikan dalam Bahsul Masail ad Diniyyah, diselenggarakan oleh Forum Alumni MMH Tayu Pati, 24 Februari, 2004, hlm. 5.
[21] Ibid, hlm. 2.
[22] Ibid, hlm. 4.
[23] Ibid.
[24] Ulil Abshar Abdalla, “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam”, Kompas, 18 November 2002, hlm. 4.
[25] Ulil Abshar Abdalla, “Membangunkan Kembali Islam”, pengantar dalam Nur Khalik Ridlwan, Islam Borjuis dan Islam Proletar, (Yogyakarta: Galang Press, 2001), hlm. xv.
[26] Hamid Basyayib, “Menyegarkan Pemahaman Islam”, dalam Panjimas, No. 7, Vol. I, edisi 26 Desember 2002- 08 Januari 2003, hlm. 38, dikutip dari M.A Fattah Santoso, “Fenomena Jaringan Islam Liberal”, hlm. 169.
[27] Ibid.
[28] Al-Hadid, (51):56.
[29] Ulil Abshar Abdalla, “Agama Akal dan Kebebasan: Tentang Makna Liberal dalam Islam”, dalam http://islamlib.com/id/page.php/page:articles&mode:author&id-385, akses tanggal kamis, 24 Februari 2011.
[30] Sebagaimana dijelaskan oleh Ulil Abshar Abdalla, dalam Al-Baqarah (2):30 yang menjelaskan tentang manusia sebagai khalifah, dan Al-Isra’ (17):70 yang berbicara tentang konsep “takrim”, menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi martabat manusia. Ulil Abshar Abdalla, “Memahami kembali”, hlm. 5.
[31] Ar-Rad, (13):19.
[32] Ulil Abshar Abdalla, “Memahami Kembali”, hlm. 6.
[33] Ulil Abshar Abdalla, “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam”, Kompas, 18 November 2002, hlm. 4; bandingkan juga tulisan Ulil Abshar Abdalla yang lain tentang relasi agama dan negara (din wa dawlah) dalam Ulil Abshar Abdalla, “Emoh Negara: Menuju Paradigma Gerakan Sosial”, Kompas, 23-24 Februari, 2000, hlm. 4; idem, Syari’at Islam, 23 Maret 2004, hlm. 4.
[34] Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed. 2, ce. 3, (Jakarta: Balai Pustaka, 1994), hlm. 789. 
[35] Yusuf Al-Qardhawi dalam Fiqh al-Zakat I, hlm. 490 dan Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah, Vol.1. ( Beirut: Dar al-Fikr,t.t.).hlm. 283
[36] Munawwir AF, Kamus al-Bisri, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1999),271.
[37] The Heritage Ilustratied, Dictionary of English Language, (Boston: Houston Miff In Compani, 1979).
[38] Masduki Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, cet. III (Jakarta: CV. Mas Agung, 1992), hlm. 215.
[39] Yusuf al-Qaradawi, Hukum Zakat, terj. Salman Harun, dkk., (Jakarta: Litera Antar Nusa, 1987), hlm. 34.
[40] Masduki Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, (Jakarta: CV. Haji Mas Agung, 1992), hlm. 220.
[41] Sjecul Hadi Poernomo, Sumber-sumber Penggalian Zakat., cet. III., (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1991). Hlm. 55.
[42] Jalaluddin Rahmat, Islam Aktual., hlm. 148.
[43] Ulil Abshar Abdalla, “Beberapa Pikiran Tentang Pengembangan Hukum Islam di Masa Mendatang”, makalah disampaikan dalam Bahsul Masail ad-Diniyyah, diselenggarakan oleh forum Alumni MMH Tayu Pati, 24 Februari 2004, hlm. 8-9.
[44] Hasil wawancara dengan Ulil Abshar Abdalla pada tanggal Jum’at , 4 februari 2011 di Freedom Institute, Jakarta Pusat.
[45] Abdul Wahhab Khallaf, “Ilmu Usul al-Fiqh, (Ttp:Lit-Tiba’ah wa an-Nashyr at-Tauzi’, 1977), hlm. 79.
[46] Ibid.
[47] Hasbi as-Siddiqie. Pengantar Hukum Islam, (Semarang: Pustaka Rizqi Putra, 1997). Hlm. 219.
[48] Ulil Abshar Abdalla, “Menegakkan Kembali Pemahaman”, dalam Zuhairi Misrawi dan Novriantoni Kahar, Doktrin Islam Progesif, (Jakarta: LSIP. 2003), hlm.xi-xii.
[49] Yang dimaksud guru besar disini adalah para Ulama’ pada perguruan tinggi al-Azhar, diantaranya, Abdul Wahab al-Khalaf, Muhammad Azu Zahrah, Abdulrahman Hasan. Yang disebut dua pertama, adalah para pakar Ushul Fiqh yang kompeten dan tidak diragukan lagi kapasitas mereka. Lihat Yusuf Qaradawi, Hukum., hlm. 460.
[50] Yusuf al-Qaradawi, Hukum., 460.
[51] Sahal Mahfud, Nuansa Fiqih Sosial, (Yogyakarta: LkiS, 1994), hlm. 147.
[52] Yusuf al-Qaradawi, Hukum., hlm. 488.
[53] Ibid., hlm. 478.
[54] An-Nahl, (16): 75.
[55] Al-Ma’arij, (70): 23-24.
[56] Hasil wawancara dengan Ulil Abshar Abdalla Jum’at , 4 februari 2011 di Freedom Institute, Jakarta Pusat.
[57] Hasil wawancara dengan Ulil Abshar Abdalla Jum’at , 4 februari 2011 di Freedom Institute, Jakarta Pusat.
[58] Hasil wawancara penyusun dengan Ulil Abshar Abdalla pada Jum’at , 4 februari 2011 di Freedom Institute, Jakarta Pusat.
[59]  Lihat Undang-Undang RI No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat pasal 11 huruf (f).