Minggu, 04 Oktober 2015

ZAKAT PROFESI MENURUT PEMIKIRAN ULIL ABSHAR ABDALLA


ZAKAT PROFESI MENURUT
PEMIKIRAN ULIL ABSHAR ABDALLA
Oleh: Indar Wahyuni *[1]

Abstrak
Permasalahan yang muncul pada saat ini adalah fenomena perubahan sistem perekonomian telah mengalami pergeseran besar. Dimana para petani dan peternak di masa ini umumnya bukan lagi termasuk dalam hitungan  orang-orang  kaya. Justru sebaliknya, telah hadir lapisan  masyarakat baru  yang  memiliki  pemasukan  jauh lebih besar dari para petani dan  peternak. Muncul kontroversi apakah  mereka wajib  zakat atau  tidak terkait dengan kerja-kerja profesional mereka ?
Ulil Abshar Abdalla berpendapat, dengan logika sederhana, sangat tidak fire atau tidak adil bila petani dibebani zakat 5% sampai dengan 10% dari hasil tanamannya, sedangkan seorang dokter spesialis yang hanya memerlukan 3 sampai dengan 5 orang  pasien dapat meraup penghasilan puluhan bahkan ratusan kali lipat dari penghasilan petani selama berbulan-bulan, tidak di kenai zakat.
Menurut Ulil Abshar Abdalla, zakat profesi itu dianalogkan dengan zakat mal yaitu zakat yang dikenakan kepada penghasilan atau zakat yang diperoleh dari profesinya masing-masing. Dia menggunakan dasar hukum istihsan dan maslahah mursalah dalam metode istinbat hukumnya. Sebab zakat profesi tidak ada didalam ketentuan nash oleh karenanya maslahah merupakan kerangka yang pas demi terciptanya kemaslahatan yang lebih tinggi. Sebab isi syari’at itu adalah keadilan, kasih sayang, kemaslahatan dan kebijaksanaan.










Pendahuluan
Islam merupakan agama universal, yang tidak hanya berisi ajaran mengenai hubungan manusia dengan Tuhannya (ĥabl min Allah) yang berupa ibadah, tetapi juga mengatur hubungan  manusia dengan manusia (ĥabl min an­nãs) yang disebut dengan muamalah.
Muamalah merupakan kegiatan manusia yang berperan sebagai khilafah di muka bumi, yang bertugas menghidupkan dan memakmurkan bumi dengan cara interaksi antar umat manusia, misalnya melalui kegiatan ekonomi. Ekonomi dalam Islam adalah suatu sistem ekonomi yang berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Hadis, yang menekankan kepada nilai-nilai keadilan dan keseimbangan. Dengan demikian, berarti agama Islam adalah agama yang memandang pentingnya keadilan demi terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.[2]
Kepemilikan harta dalam Islam berarti pemeliharaan milik Tuhan dan bukan hak mutlak perorangan. Konsep pemeliharaan berarti mereka yang berhasil meraih kemakmuran haruslah dapat menggunakannya untuk menolong orang lain,[3] salah satu bentuknya adalah dengan mengeluarkan zakat. Banyak kaum muslimin yang tidak mengetahui hakikat zakat, sehingga mereka enggan dan lalai membayarnya, kecuali bagi mereka yang benar-benar faham bahwa sesungguhnya zakat dapat mensucikan hati mereka.
Zakat merupakan ibadah yang sangat memiliki fungsi dan peranan strategis. Di samping zakat merupakan bentuk taqorrub (pendekatan diri) kepada Allah, ia juga merupakan sarana penting untuk membersihkan jiwa manusia dari noda-noda hati dan sifat-sifat tercela seperti kikir, rakus dan egois. Sebagaimana zakat juga dapat memberikan solusi untuk menanggulangi problematika krisis ekonomi yang menimpa umat manusia.
Zakat mempunyai kedudukan yang sangat tinggi, karena mempunyai fungsi ganda: Pertama, yaitu sebagai ibadah fardiyah (individual) untuk mengharmoniskan hubungan vertikal dengan Allah. Kedua, yaitu sebagai ibadah maaliyyah ijtima’iyyah (sosial) yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan.[4] Dan juga dalam rangka menjalin hubungan horizontal dengan sesama manusia.
Zakat bukanlah suatu karunia yang diberikan oleh si kaya kepada si miskin, akan tetapi zakat adalah hak si miskin yang dititipkan oleh Allah melalui orang kaya supaya diberikannya kelak kepada si miskin.
Seperti firman Allah SWT dibawah ini :
انّماالصّدقت للفقراء والمسـكين والعـملين عليها والمؤلـّفة قلوبهم وفي الرّقاب والغـرمين وفي سبيل الله وابن السّبيل ۖ فريضة مّن الله ۖ والله عليم حكيم.°[5]

Dan juga firman Allah SWT yang lain :
خذ من أموالهم صدقة تطهّرهم وتزكـّيهم بها وصلّ عليهم ۖ إِنّ صلاتك سكن لـّهم ۗ والله سميع عليم[6]ٌ
Apabila memperhatikan kitab “Madzahib al-Arba’ah”  harta yang wajib dizakati hanya meliputi lima kelompok; binatang ternak, emas perak, perdagangan, barang tambang dan rikaz, dan pertanian. Di luar itu, seperti pegawai negeri, banker, dokter, konsultan, penulis dan lain-lain dari profesi-profesi zaman modern tidak ada zakatnya, atau tidak terkena zakat. “Tidak ada zakat perkara di luar yang lima kelompok ini”, kata al-Jazairi.
Pada masa Rasulullah zakat profesi  ini memang belum terkenal karena pada saat itu orang mencari penghasilan dengan pertanian, peternakan dan perniagaan.
Sekarang telah muncul berbagai jenis usaha manusia yang menghasilkan pemasukan, baik usahanya secara langsung tanpa keterikatan dengan orang atau pihak lain seperti para dokter, konsultan, advokat seniman, designer dan lain-lainnya, atau dengan keterikatan, baik dengan pemerintah atau swasta, seperti gaji, upah dan honorarium.
Jika fikih dikaitkan dengan fenomena sosial, ini berarti fikih dituntut untuk dinamis, kontekstual dan selalu akomodatif terhadap segala persoalan tematis yang ada pada umumnya tidak dilepaskan dari berbagai aspek kehidupan yang berdimensi luas. Pemahaman terhadap fikih yang demikian akan memperkuat relevansinya di tengah-tengah arus globalisasi yang akan terus berkembang bersamaan dengan kompleksnya persoalan yang dihadapi umat manusia khususnya umat Islam sebagai akibat dari perubahan yang dibawa oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan juga teknologi.
Untuk itu, guna mengimbangi perkembangan zaman dari tahun ke tahun, dalam sistem berpikir hukum Islam bukan semata-mata dari hasil spekulatif, melainkan dicapai dengan menggunakan beberapa metode yang sungguh-sungguh kompleks, yang mana salah satunya dengan berijtihad.

A.                Riwayat Hidup dan Pendidikan Ulil Abshar Abdalla
Ulil Abshar Abdalla lahir di kota Pati, Jawa Tengah, pada tanggal 11 Januari 1967. Ia dilahirkan dari rahim seorang ibu Salamah dan dibawah didikan ayahnya, Abdullah Rifai, ia di didik dan dibesarkan di lingkungan keluarga yang agamis, serta lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) yang amat kental. Ulil menyelesaikan pendidikan menengahnya di Madrasah Mathali’ul Falah, Kajen, Pati, Jawa Tengah yang diasuh oleh KH. M. Ahmad Sahal Mahfudz Rois Am PBNU periode 2010-2014). Pernah menjadi santri di Pesantren Mansajul ‘Ulum, Cebolek, Kajen Pati (sebuah kota kecil di pantai utara Jawa). Di pesantren ini, Ulil banyak menghafalkan kaidah-kaidah fikih (qawa’idul fiqhiyyah). Ia dapat menghafalkan luar kepala bait-bait syair  al-Faraidul Bahiyyah, sebuah kitab kecil yang berisikan tentang kaidah-kaidah fikih. Sebagaimana kasus yang terjadi pada santri-santri yang mondok di sebuah pesantren tradisionalis. Pada waktu itu masih belum bisa paham betul apa makna dan fungsi dari kitab-kitab tersebut.[7] Belum puas di pesantren Mansajul Ulum, ia kemudian melanjutkan pencarian jati diri keagamaannya di pondok Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang.
Baru pada jenjang Perguruan Tinggi (S1), studi Ulil Abshar Abdalla keluar dari lingkungan NU. Ia kuliah di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Arab (LIPIA-sebelumnya adalah LPBA) Jakarta, cabang Universitas Ibnu Sa’ud, Riyad, Saudi Arabia yang beraliran Wahabi. Di sinilah naluri pemberontakan Ulil Abshar Abdalla mulai menggelora. Ulil mundur dari kampus yang berbeasiswa penuh itu pada semester akhir, karena berbeda pendapat dengan dosennya yang mendikte pemikirannya.
Selain itu, Ulil Abshar Abdalla juga tercatat mengenyam pendidikan di Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyakara, Jakarta.[8] Jika melihat Ulil menimba ilmu di tempat ini, maka sudah dapat dipastikan, Ulil telah akrab dengan dinamika pemikiran yang berkembang di kalangan mahasiswa Driyakara yang sangat dipengaruhi oleh pemikiran Franz-Magnis-Suseno. Dengan kata lain, sosok Franz-Magnis di STF Driyakara sendiri adalah simbol kebebasan, demokrasi dan pluralisme. Oleh karena itu Ulil kemudian bebas mengekspresikan pemikirannya.
Karir Ulil Abshar Abdalla terbilang cukup beragam dan eksklusif. Di lingkungan NU sendiri, Ulil dipercaya memimpin Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU, Jakarta. Selain aktif di Lakpesdam, dan  juga staf di Institut Studi Arus Informasi (ISAI), Jakarta.
Di Lakpesdam, bersama anak muda NU lainnya, Ulil Abshar Abdalla memimpin penerbitan jurnal yang cukup bergengsi, Tashwirul Afkar, di lembaga tersebut. Jurnal itu menjadi motor penggerak tumbuhnya pencerahan di kalangan NU. Ulil juga kerap menuliskan pemikirannya dalam berbagai jurnal dan media cetak nasional. Nama Ulil terkukuhkan dalam deretan nama pemikir Progesif NU, setelah generasi Abdurrahman Wahid dan Masdar Farid Mas’udi.
Pada awal 2001, Ulil Abshar Abdalla bersama Luthfi Assyaukanie (Paramadina) dan Ahmad Sahal (mantan redaktur jurnal kebudayaan Kalam) mengorganisir Jaringan Islam Liberal (JIL).[9] Dan untuk sekarang, Ulil Abshar Abdalla menjabat Direktur di Freedom Institute, Jakarta.

B.             Pemikiran dan Pemahaman Keagamaan
Sebagai santri muda Nahdlatul Ulama (NU) yang berasal dari lingkungan santri, Ulil Abshar Abdalla dibesarkan di lingkungan pesantren yang sangat tradisionalis. Bahkan ia beristri dengan putri K.H. Musthofa Bisri, sehingga kredibilitasnya sebagai seorang santri tidak pernah dipertanyakan orang. Di pesantren pemikiran Ulil sangat dipengaruhi oleh sosio-kultural yang berkembang disekitarnya, yang mempunyai nilai historis terhadap gerakan sosial keagamaan.
Sebagai seorang santri Ulil Abshar Abdalla telah menguasai tradisi intelektual klasik, yaitu yang berupa kedisiplinan dan kefasihan mempelajari kitab-kitab klasik. Kemudian Ulil melakukan proses urbanisasi intelektual yaitu dengan melirik pemikiran Islam kontemporer yang kekiri-kirian. Ulil mulai akrab dengan teori-teori sosial yang pada gilirannya menjadi pisau analisis dalam menuangkan ide-ide cerdasnya. Tetapi satu hal yang membedakan Ulil dari orang-orang pesantren lainnya, yaitu bahwa dia bukan ustadz pesantren, dan profesinya bukanlah profesi lingkungan pesantren.
Ulil Abshar Abdalla, sangat mengkritik tradisi pesantren yang telah membesarkannya, seperti yang ia tulis, “Jadi, nasihat baik buat orang NU barangkali dengan mengatakan, “Diamlah kalian, karena kalian kalah pintar dari yang lain. Kalau kalian ‘marah’, orang-orang pintar akan ‘melintir’ kemarahan kalian untuk ‘membodoh-bodohkan’ kalian. Jangan berbuat kerukan, karena orang-orang pintar akan ‘mengkutuk’ kalian sebagai tidak tahu demokrasi. Belajarlah pada orang-orang yang pintar dikota itu; mereka berbuat ‘kerusakan’ secara ‘beradab’ dan licin. Tetapi mereka dipuji semua orang. Kalau kalian sudah bisa berbuat kerusakan secara ‘beradab’ seperti mereka, barulah kalian boleh ikut main. Jangan lupa itulah aturan mainnya.”[10]
Menurut Abdul Moqsith Ghazali, Ulil Abshar Abdalla adalah sosok muslim Liberal yang piawai menentukan diksi serta memiliki kecermatan dan ketajamannya dalam  memotret fenomena keagamaan; dari kehidupan pesantren di pedalaman  Jawa hingga capaian  peradaban di Eropa.
Perkembangan pemikiran Ulil Abshar Abdalla lebih banyak terasah ketika dia melihat realita sosial religius masyarakat yang terpinggirkan dan tertindas yang mengabaikan semangat demokrasi. Dari pedalaman Jawa hingga capaian peradaban di Paris, dari hal-hal kecil seperti pemungutan-pemungutan infak masjid dijalan raya hingga perkara perpolitikan yang rumit. Kolom-kolomnya sering hadir sebagai ekspresi kenakalan yang menyenangkan dan kadang mewujud menjadi kegenitan yang menyebalkan bagi sebagian orang.
Selanjutnya Ulil Abshar Abdalla berkomitmen untuk terus meletakkan Islam sesuai dengan konteks zamannya. Ia mencoba merumuskan gerakan sosio-kultural sebagai bagian dari proses demokratisasi oleh kalangan Islam bersama dengan kekuatan-kekuatan bangsa lainnya meneruskan tongkat estafet yang  pernah dikembangkan oleh pendahulunya Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Dia mencoba untuk melakukan suatu praksis intelektual dengan mengedepankan pertanyaan, mampukah gerakan sosial Islam melakukan proses delinking terhadap negara atau pemerintah.
Selain itu, Ulil Abshar Abdalla juga mendirikan jaringan dan kontak-kontak ide dengan beberapa intetelektual muda Islam yang menganut gagasan Islam Liberal dengan mendirikan jaringan Islam Liberal (JIL) yang kemudian dia sendiri yang menjadi direkturnya. Kemudian melakukan dan menyebarkan gagasan Islam Liberal dengan membangun sindikasi Islam Liberal yang kemudian disusun dan disebarkan melalui www.islamlib.com. Penerbitan lembaran jum’at “islamlib” dan penyebaran melalui koran-koran (melalui Jawa Pos Group), serta melakukan talkshow tentang ide Islam Liberal melalui jaringan radio 68H.


C.            Karya-karya Ulil Abshar Abdalla
Ulil Abshar Abdalla mempunyai reputasi yang merambah ke dunia Internasional. Forum keagamaan di berbagai negara kerap mengundang Ulil sebagai representasi dari kaum muda Islam Indonesia yang dinilai moderat-progesif. Bahkan Ulil telah menjadi brand image sosok santri intelek yang liberal.
Sebagai scholar muda yang mempunyai intelektual concern terhadap berbagai persoalan sosial-keagamaan, aktivitas Ulil tidak bisa lepas dari menulis, membaca dan riset. Menguasai bahasa Arab dan Inggris, disamping kemampuan menyajikan gagasan dalam bahasa yang sederhana menjadikannya seorang penulis yang sangat produktif. Tema-tema yang “berat” jika diulas oleh Ulil menjadi sederhana dan “mudah dicerna”. Kekuatan inilah yang tidak dimiliki oleh penulis lain sehingga tulisan-tulisan Ulil cepat diserap oleh khalayak pembaca.
Karya-karya ilmiah Ulil Abshar Abdalla pada umumnya dipublikasikan dalam bentuk artikel baik di harian nasional, junal ilmiah, makalah seminar, maupun kata pengantar sebuah buku, hasil penelitian atau riset. jumlah artikel tersebut sampai dengan penelitian ini telah mencapai puluhan bahkan ratusan artikel. Namun, sangat jarang ditemui karya tulis Ulil dalam bentuk buku utuh. Buku “Membakar Rumah Tuhan: Pergulatan Agama Privat dan Publik[11] yang merupakan satu-satunya buku yang ditemukan, juga merupakan kumpulan tulisannya yang terbit baik di harian lokal dan nasional.
Disamping buku tersebut, Ulil juga menulis buku, “Media Massa dan Prasangka Agama”.[12] Menurut informasi yang disampaikan oleh Ulil, saat ini ia sedang mempersiapkan sebuah buku yang berisi sebuah metodologi penafsiran ala Islam Liberal terhadap sumber-sumber normatif Islam. Buku tersebut nantinya akan menjadi semacam “senjata pamungkas” bagi pihak-pihak yang menuding Islam Liberal belum mempunyai bekal metodologi yang tegas.[13]
Sejauh ini, belum diketahui secara pasti karya pertama Ulil. Karena sebagian besar karya tersebut ditulis dalam berbentuk artikel maupun opini yang terserak di berbagai media. Untuk sebagiannya, tulisan Ulil tersebut juga merupakan artikel yang hanya dipublikasikan dalam website//:islamlib.com yang merupakan situs resmi Jaringan Islam Liberal (JIL) yang dipimpinnya.

D.            Pemikiran-Pemikiran Ulil Abshar Abdalla.
1.              Pemikirannya Tentang Syari’at Islam dan Hukum Tuhan.
Pandangan bahwa syari’at adalah suatu paket lengkap atau resep yang sudah jadi dari Tuhan untuk menyelesaikan masalah di segala zaman adalah wujud ketidaktahuan dan ketidakmampuan memahami sunnah Tuhan, sekaligus wujud ketidakberdayaan dalam menghadapi masalah yang mengimpit mereka dan menyelesaikannya dengan cara yang rasional. Mengajukan syari’at Islam sebagai solusi atas semua masalah adalah sebentuk kemalasan berfikir atau, lebih parah lagi, sebentuk eskapisme (cara untuk lari dari masalah) dengan memakai alasan “demi menegakkan hukum Tuhan”. Ulil Abshar Abdalla tidak bisa menerima kemalasan seperti itu apalagi bila ditutup-tutupi dengan alasan “demi menegakkan hukum Tuhan”. Eskapisme inilah yang menjadi sumber kemunduran umat Islam di mana-mana. Dalam pandangan Ulil Abshar Abdalla tidak ada “Hukum Tuhan”, dalam arti “divine law” yang ada hanya sunnah Tuhan serta nilai-nilai ketuhanan universal yang dalam tradisi pengkajian hukum Islam klasik disebut maqasid asy-syari’ah (tujuan umum syari’at Islam).[14]
Pokok-pokok pemikiran hukum Ulil Abshar Abdalla akan semakin jelas dengan penjelasan sebagai berikut. Pertama, dalam masalah-masalah, seperti masalah politik, ekonomi, medis-kesehatan, tidak ada “Hukum Tuhan” dalam pengertian diktum legal spesifik. Sebab masalah-masalah tersebut adalah masalah yang dinamis. Semua aturan yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan Hadis adalah wujud dari suatu nilai fundamental Islam tertentu dalam konteks historis tertentu pula. Yang ada hanya prinsip-prinsip umum, maqasid asy-syari’ah (maksudnya: perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, harta dan keturunan).[15]
Kedua, terhadap masalah-masalah ibadah mahdah seperti shalat, puasa dan haji, Ulil berpandangan ketentuannya sudah diatur oleh agama secara rinci. Namun, walaupun dalam ibadah mahdah tersebut ketentuannya sudah jelas, dalam prakteknya tetap ada aspek-aspek ibadah tersebut yang merupakan hasil ijtihad manusia.[16]
Sedangkan hukum yang tidak masuk kategori ibadah dan muamalah tetapi masuk kategori al-ahwal asy-syakhsiyyah misalnya, pernikahan, ma’kullat dan masrubat (makanan dan minuman), ketentuannya juga sudah diatur oleh agama. Namun, walaupun ketentuan tersebut sudah diatur oleh agama bukan berarti tidak ada aspek-aspek tertentu yang dapat diperselisihkan sesuai dengan ijtihad masing-masing. Misalnya kawin beda agama (laki-laki muslim dengan wanita non muslim atau sebaliknya), menurut Ulil Abshar Abdalla, tidak dilarang oleh Al-Qur’an. Yang dilarang adalah perkawinan dengan wanita “musyrikah”.[17]
Dalam hal hukum waris dan zakat, Ulil Abshar Abdalla berpandangan bahwa semua ketentuan dalam Al-Qur’an bisa dirubah sesuai dengan ketentuan zaman. Misalnya formula 2:1 dalam kewarisan dapat dirubah sesuai dengan pola hubungan laki-laki dan perempuan yang terus berkembang. Tidak berarti semua hukum zakat dan waris tersebut dapat dirubah semua, tetapi jika ada ijtihad baru yang mencoba menyesuaikan hukum dalam kedua bidang itu dengan tuntutan zaman, maka Ulil Abshar Abdalla tidak menolaknya.[18]
Dalam masalah ibadah, lanjut Ulil Abshar Abdalla, fikih klasik menggariskan, “al-aslu fi al-‘ibadah al-hurmah”, segala ibadah pada dasarnya diharamkan kecuali ada ketentuan yang menghalalkannya. Maksudnya ijtihad dalam ibadah tidak diperlukan. Sedangkan dalam muamalah berlaku ketentuan, “wa al-aslu fi al-mu’ammalah al-hil”, segala sesuatu yang menyangkut muamalah pada dasarnya dibolehkan kecuali ada ketentuan yang mengharamkannya.[19]
Menurut Ulil Abshar Abdalla, salah satu sebab kemunduran hukum Islam di zaman moderen ini karena fikih terlalu sibuk dengan masalah ibadat tetapi kurang menyadari hal-hal yang berkaitan dengan aspek muamalat. Hal ini bisa dilihat dari pembahasan fikih dalam bidang ibadat (privat), maka pembahasannya akan sampai rinci dan mendalam. Tetapi bila menyangkut hubungan sosial yang lebih luas (muamalat, publik) maka akan sulit diambil keputusan, jika bukan dinyatakan “mauquf” (berhenti) sama sekali, karena tidak ada teks (nas) yang terang-benderang (sarih) yang berkaitan dengan hal itu.[20]
Sikap tersebut mungkin cocok ketika ilmu-ilmu belum mengalami differensiasi dan spesialisasi (fakhassus) seperti sekarang ini. Spesialisasi dan differensiasi maksudnya adalah setiap bidang kehidupan makin terpisah dari bidang yang lain. Misalnya, bidang ekonomi mengalami kemajuan yang cepat dan terpisah dari bidang politik, agama, seni dan lain-lain. Masing-masing spesialisasi itu juga mengalami pemecahan lagi dan begitu seterusnya.[21]
Dalam konteks kehidupan yang mengalami differensiasi dan spesialisasi tersebut, sudah tentu ilmu agama khususnya fikih juga berkembang ke arah differensiasi dan spesialisasi tersebut. Dalam hal ini, Ulil Abshar Abdalla justru mempertanyakan bagaimana agama (fikih) mengatur kehidupan yang sudah meledak menjadi bidang-bidang kehidupan kecil-kecil seperti sekarang ini. Bukanlah bidang-bidang itu belum ada pada zaman Nabi dan dengan sendirinya juga belum diatur.[22]
Fikih berkembang secara pesat pada abad dua hingga empat Hijriyyah, sehingga persoalan yang dibahas juga sangat dipengaruhi oleh zaman pada saat itu, di mana spesialisasi yang radikal belum dikenal seperti saat ini ketika kehidupan terus berkembang, maka munculah masalah yang sama sekali tidak dijumpai pada zaman di mana fikih itu tumbuh. Masalah-masalah yang lebih banyak mengalami perubahan akibat differensiasi dan spesialisasi ini tentu saja masalah yang menyangkut interaksi sosial (hukum mu’amalat).[23]
2.              Pandangannya Tentang Agama Islam.
Menurut Ulil Abshar Abdalla, Islam adalah sebuah organisme yang hidup, sebuah agama yang berkembang sesuai dengan denyut nadi perkembangan manusia. Islam bukan sebuan monumen mati yang dipahat pada abad ke-7 M., lalu dianggap sebagai “patung” yang indah dan tidak boleh disentuh tangan sejarah.[24] Kemajuan Islam, demikian kata Ulil Abshar Abdalla, tidak mungkin terjadi jika umat Islam tidak mengembangkan suatu wawasan keagamaan yang memandang Islam sebagai sesuatu yang terus “mengalir”, Islam yang Heraklian.[25]
Inti dari konsep ini—sebagaimana dijelaskan oleh Hamid Basyayib—adalah ajaran Islam sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an (apalagi dalam sumber-sumber yang hierarkinya lebih rendah: hadis, ijma, ijtihad individual), harus terus menerus ditafsirkan sesuai dengan perkembangan masyarakat diberbagai tempat dan masa.[26]
Ini bukan karena ajaran Islam perlu dicocok-cocokkan secara oportunistik dengan perkembangan situasi melainkan karena tuntutan zaman dan kekhasan lokalitas secara obyektif mengharuskan demikian. Islam, dengan demikian, lebih dipandang sebagai sebuah “proses” yang tidak pernah selesai daripada sebagai “sebuah lembaga” yang sudah mati beku, jumud dan mengungkung kebebasan. Menganggap Islam sebagai “paket Tuhan” yang sulit didebat sangat berbahaya bagi kemajuan Islam sendiri.[27]
Menurut Ulil Abshar Abdalla, fokus pertama dalam agama adalah manusia sendiri bukan semata-mata Tuhan. Adalah salah besar suatu anggapan populer yang mengatakan bahwa tugas pokok manusia adalah “menyembah” Tuhan. Pandangan ini bersumber dari pemahaman yang salah atas ayat, [28] wa maa kholaqatul jinniWal insaa illa liya’buduun ayat ini, jika dipahami dalam kerangka populer yang cenderung anti-humanistik, dapat berarti bahwa agama itu tidak lain adalah penundukan manusia. Manusia seolah-olah ancaman bagi Tuhan sehingga harus ditundukkan kepada kehendak-Nya. Yang lebih tepat ayat tersebut difahami dalam kerangka tunduk kepada kemanusiaan.[29]
Tidak ada ide apapun dalam Islam yang menganggap manusia sebagai obyek moral yang pasif. Islam menganut pandangan yang sangat cerah, optimistik dan maju tentang manusia. Manusia ditempatkan dalam tempat terhormat, sebagai khalifah. Al-Qur’an sendiri juga berbicaara tentang konsep “takrim” atau pemuliaan manusia.[30]
Makna dasar “Islam” dalam Al-Qur’an[31] adalah ketundukan. Tetapi apakah ketundukan di sini juga berarti tunduk kepada Tuhan dan mengabaikan manusia sebagai aktor yang aktif. Ketundukan di situ, demikian kata Ulil Abshar Abdalla, lebih tepat kalau dimaknai ketundukan terhadap pemuliaan manusia dan bukan sebaliknya penundukan manusia.[32]
Kemudian Ulil Abshar Abdalla menjelaskan ada empat cara yang dapat ditempuh untuk memajukan Islam. Pertama, penafsiran Islam yang non-literal, substansial dan kontekstual yang sesuai dengan denyut nadi peradaban manusia yang sedang dan terus berubah.
Kedua, penafsiran Islam yang dapat memisahkan mana unsur-unsur yang merupakan pengaruh kebudayaan Arab dan mana yang tidak. Aspek-aspek Islam yang merupakan cerminan dari kebudayaan Arab misalnya, jilbab, qiyas, tidak wajib diikuti, karena itu hanya ekspresi lokal, partikular masyarakat Arab.
Ketiga, persepsi umat yang tidak memandang dirinya sebagai masyarakat atau umat yang terpisah dari golongan lain. Umat manusia adalah keluarga universal yang dipersatukan oleh kemanusiaan itu sendiri. Kemanusiaan adalah nilai yang sejalan, bukan berlawanan dengan Islam. Larangan kawin beda agama dalam hal ini antar perempuan Islam dengan laki-laki non-muslim tidak relevan lagi. Al-Qur’an sendiri tidak pernah dengan tegas melarang itu, karena Al-Qur’an menganut faham universal tentang martabat manusia yang sederajat, tanpa melihat perbedaan agama.
Keempat, struktur sosial yang secara jelas memisahkan kekuasaan agama dan kekuasaan politik. Agama adalah urusan pribadi sementara kehidupan publik sepenuhnya hasil kesepakatan masyarakat melalui prosedur demokrasi. Nilai-nilai universal agama diharapkan ikut membentuk nilai-nilai publik, tetapi doktrin dan praktik peribadatan agama yang sifatnya partikular adalah urusan agama masing-masing.[33]

E.             Pengertian dan Dasar Hukum Zakat Profesi
1.              Definisi Zakat Profesi
Profesi, berasal dari kata profesion yang berarti, bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan) tertentu.[34] Baik yang dilakukan sendirian maupun dilakukan bersama dengan orang/lembaga lain yang menghasilkan uang, gaji, honorarium, upah bulanan yang memenuhi nisab, yang dalam istilah fiqh dikenal dengan nama al-mal al-mustafad.[35] Kata profesi dalam bahasa Arab digunakan kata mihnah atau mihnatun dan jamaknya mihan[36]. Dalam kamus bahasa Inggris, profesi diartikan, “an occupation or vocation reguiring training in the liberal arts or sinces and advanced study in a specialized field”.[37] Selain itu Masduki Zuhdi,[38] memberikan istilah “white color” yaitu profesi modern yang tampak dengan mudah bisa mendatangkan penghasilan besar dimana hal ini berbeda dengan gaji, yang merupakan upah kerja yang dibayar pada waktu tetap. Sedangkan penghasilan adalah harta penerimaan yang diperoleh seseorang dari hasil bisnis, pekerjaan atau profesi, investasi, dan semacamnya.
Adapun penghasilan, gaji atau upah, yang diperoleh dari dua kategori pekerjaan di atas (al-mihnah dan al-hirfah), biasanya disebut al-kasb (penghasilan atau pendapatan). Dalam kaitan ini, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah  (2):267 :
ياايّهاالذين امنوا انفقوا من طيّبت ماكسبتم وممّاأخرجنالكم من الأرض’ ۗ
Menurut Yusuf Al-Qardhawi, pekerjaan yang menghasilkan uang  itu ada dua macam. Pertama, pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung pada orang lain, berkat kecekatan tangan maupun otak. Penghasilan yang diperoleh seperti ini, merupakan penghasilan profesional. Seperti penghasilan seorang advokat, doktor, seniman, dan sejenisnya. Kedua, pekerjaan yang dilakukan seseorang dengan otak ataupun tangan orang lain atau pihak lain, baik pemerintah, perusahaan, perorangan. Dengan memperoleh upah yang diberikan dengan waktu tertentu. Penghasilan pekerjaan seperti ini berupa gaji, upah atau honorarium.[39] Sedang yang dimaksud dengan penghasilan adalah harta penerimaan yang diperoleh seseorang dari hasil bisnis, pekerjaan atau profesi, investasi dan semacamnya.[40]
Sjechul Hadi Purnomo menjelaskan, bahwa apa yang diuraikan Yusuf  Al-Qardawi merupakan maksud dari al-Kasb al-‘Amal dan al-Minhan al-Hurrah, kategori pekerjaan yang pertama, merupakan al-Minhan al-Hurrah dan yang kedua, merupakan al-Kasb al-‘Amal. Sedang zakat dari hasil kedua kategori pekerjaan tersebut disebut zakat profesi.[41]
Menurut Ulil Abshar Abdalla, zakat profesi itu dianalogkan dengan zakat mal yaitu zakat yang dikenakan kepada penghasilan atau zakat yang diperoleh dari profesinya masing-masing.
                                
2.              Dasar Hukum Zakat Profesi Menurut Ulil Abshar Abdalla
Secara istilah dan standar yang baku, zakat profesi memang tidak pernah disebut dalam Al-Qur’an,  Hadis dan juga di dalam literatur fikih klasik. Hal ini dikarenakan ulama-ulama terdahulu yang mengarang kitab-kitab fikih tersebut tidak pernah mengenal kerja-kerja profesional yang mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi seperti pada zaman sekarang ini. Sehingga dapat ditebak pendapat-pendapat mereka masih berkisar pada perdagangan, pertanian, perternakan, emas, perak dan sejenisnya saja.
Oleh karena itu, di dalam pengambilan dasar hukum zakat profesi, banyak para ulama’ dan  para tokoh yang bersilang pendapat dalam menemukan landasan hukumnya, baik secara kesejarahan fiqih ataupun secara normatif. Ada yang menggunakan metode Qiyas dalam pengambilan dasar hukum zakat profesi, dengan satu alasan, karena zakat profesi ini tidak dirumuskan secara spesifik di dalam Al-Qur’an dan Hadis. Akan tetapi, ada persamaan ‘illat, secara teknis, kasus asl ditentukan hukumnya oleh nas.
Ada juga yang menolak metode Qiyas dalam pengambilan dasar hukum zakat profesi, dengan satu alasan, karena zakat itu merupakan suatu ibadah, dan Qiyas adalah proses penggunaan  ra’yu, padahal  ra’yu tidak dibenarkan dalam urusan ibadah.[42]
Menurut Ulil Abshar Abadalla, zaman sekarang persoalan hidup semakin kompleks serta pergeseran nilai-nilai hidup sudah banyak yang berubah. Untuk menghadapi semua itu tidak mungkin hanya bisa dipecahkan oleh seorang ahli hukum Islam saja. Karena zaman sekarang hampir mustahil munculnya “mujtahid mutlaq” karena manusia sekarang kalah hebat dengan ulama klasik, tetapi juga karena alasan sosiologis sekarang bukan zaman “kaum ensiklopedis” di mana seorang menguasai semua bidang keilmuan secara serentak. Zaman ensiklopedis itu hanya terjadi pada saat ilmu belum mengalami differensiasi seperti sekarang ini.[43]
Menurut Ulil Abshar Abdalla yang lebih tepat untuk dijadikan landasan  hukum  atau untuk metode penetapan (istinbat) hukum dalam  zakat  profesi itu  ada dua, yaitu[44] : Istihsan dan Maslahah Mursalah.
Istihsan, berarti menganggap baik terhadap sesuatu. Dengan kata lain istihsan ialah meninggalkan satu dalil beralih kepada dalil yang lebih kuat. Hal ini dilakukan untuk memilih yang lebih baik demi memenuhi tuntutan kemaslahatan dan tujuan syari'at.[45]
Maslahah Mursalah adalah kepentingan hidup manusia, suatu kemaslahatan di mana Syari’ tidak mensyari’atkan suatu hukum untuk merealisir kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuan dan pembatalannya itu. Prinsipnya menarik manfaat dan menghindarkan kerusakan. Misalnya tentang hukum pengadaan penjara, percetakan mata uang dan lain-lain.[46]
Dari kutipan pengertian maslahah mursalah ini, dapat ditarik pemahaman bahwa bilamana ada suatu ketentuan hukum yang tidak ada dalam teks nas dan tidak ada persamaannya, maka ketentuan hukum itu harus dicari kepada tingkat kemaslahatannya yang lebih tinggi. Konsep ini dikalangan hukum Islam disebut juga dengan istidlal mursal.[47]
Menurut Ulil Abshar Abdalla qiyas itu masih terbatas, karena pada dasarnya qiyas tergantung pada dalil-dalil sebelumnya, jadi menurut Ulil Abshar abdalla qiyas belum bisa mengakomodasi kasus-kasus baru atau masalah masalah pada zaman sekarang ini yang mana berkembang sangat cepat dan sangat kompleks.
Terkait zakat profesi, Ulil menggunakan metode maslahah mursalah sebagai metode ber-istinbat hukum. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ulil Abshar Abdalla yang dikutip dari Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah dalam ‘ilam al-Muwaqi’in yang mengatakan “Dasar dan asas syari’at adalah kebijaksanaan dan kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat nanti. Isi syari’at itu adalah keadilan, kasih sayang, kemaslahatan dan kebijaksanaan.[48]
F.             Pendapat Para Ulama’ dan Tokoh tentang Zakat Profesi
Masalah zakat profesi sebenarnya telah banyak diulas oleh banyak kalangan, termasuk oleh para mufti dan guru besar,[49] walaupun diakui oleh mereka, bahwa penentuan zakat profesi kurang bisa ditemukan landasan hukumnya, baik secara kesejarahan fiqih atau secara normatif (nash).[50]
Sahal Mahfud, menyetujui pendapat Imam asy-Syafi’i, yang tidak mewajibkan zakat pada penghasilan profesi, sebab penghasilan profesi menurut Imam asy-Syafi’i, tidak memenuhi syarat haul dan nisab, hal ini menurut Sahal, berarti tidak memenuhi syarat milik, hanya memenuhi syarat hak, untuk wajib zakat. Padahal benda wajib zakat harus merupakan hak milik. Selanjutnya sahal berpendapat, kalaupun gaji atau penghasilan profesi dikenakan zakat, adalah zakat mal, hal tersebut jika memang sudah mencapai nisab dan haul.[51]
Muhammad al-Ghazali, menganalogkan zakat profesi kepada zakat pertanian, sementara al-Qardhawi, menganalogkan zakat profesi dengan zakat uang, dengan menganalogkan kepada pemberian gaji tentara yang diberikan oleh khalifah ‘Abdullah ibnu Mas’ud, Muawiyyah, ‘Umar bin ‘Abdul Aziz.[52] Dan Yusuf Qardhawi menegaskan, bahwa kewajiban zakat penghasilan (profesi) ini, diwajibkan sesuai dengan tuntutan Islam yang mengajarkan dan menanamkan nilai-nilai kebaikan, kemauan berkorban, belas kasihan, dan suka memberi, dalam jiwa seorang muslim, sesuai pula dengan nilai kemanusiaan yang harus ada dalam sebuah masyarakat, yaitu ikut merasakan beban orang lain. Supaya dengan mengeluarkan zakat profesi tersebut tertanamkan ajaran agama dan menjadikan sebagai sifat pribadi, unsur pokok kepribadian yang bertakwa.[53]
Seperti firman Allah, yang menerangkan sifat-sifat orang yang bertakwa dengan keunggulan-keunggulan pribadinya:
ضرب الله مثلاعبدامّملوكالاّيقدرعلـي شئ ومن رّزقنه منـّارزقاحسنافهوينفق منه سرّاوجهرا ۗ [54]
Juga dalam firman yang lain, berkenaan dengan kebaikan orang yang mendapat perlindunganNya:
الـّذين هم علي صلاتهم دائمون ۗ()والـّذين في أموالهم حقّ مّعلوم ۗ[55]

G.            Analisis Penerapan Zakat Profesi Pemikiran Ulil Abshar Abdalla
Menurut Ulil Abshar Abdalla, sebelum berbicara lebih jauh terkait penerapan dan penarikan zakat, terlebih dahulu harus dibedakan antara zakat dengan pajak. Kemudian memandang kerangka negara atau konstruksi negara yang ada. Artinya, zakat merupakan bagian dari kewajiban keagamaan (Religius Obligation), bisa juga disebut dengan norma partikular atau norma yang berlaku untuk komunitas terbatas yaitu umat Islam. Sementara pajak adalah bagian dari publik fiskal policy atau kebijakan fiskal publik yang sifatnya mengatasi batasan batasan keagamaan. Atau bisa juga disebut dengan norma universal, maksudnya, dia berlaku untuk semua warga negara tanpa memandang bulu apa agamanya. Dan di dalam kerangka negara moderen tidak mengenal afliasi keagamaan atau afliasi religius tersebut dalam konstruksi kenegaraannya.
Berbeda dengan negara klasik seperti yang dikenal dalam sejarah Islam. Di dalam negara klasik, ada satu negara yang diakui sebagai agama nasional, atau agama negara. Dan di dalam negara klasik afliasi kenegaraan berhimpitan dengan afliasi keagamaan. Dan konsep negara klasik basisnya adalah religius. Jadi ikatan kewarganegaraannya itu berupa ikatan duniawi dan juga non duniawi (ukhrowi), karena berhubungan dengan komunitas agama yang bersangkutan. Dan pada konstruksi negara klasik, zakat itu fungsinya nyaris seperti pajak dalam negara moderen.
Jadi warga negara itu bukan karena mereka warganegara yang hanya beragama tertentu. Artinya, apapun agama warganegara tersebut tidak menjadi masalah, yang penting adalah warganegara yang tinggal di suatu negara, dan terikat dengan suatu kewajiban kewarganegaraan terhadap negara yang bersangkutan. Dan negara itu sifatnya melintasi batas batas trimordial keagamaan.
Oleh karena itu, menurut Ulil Abshar Abdalla melihat zakat itu harus mempertimbangkan watak atau konstruksi kenegaraannya, karena zakat itu merupakan kewajiban keagamaan yang tidak bisa dipaksakan oleh negara, sedangkan pajak adalah aspek fiskal di dalam kebijakan negara, maka apabila negaranya berubah, maka zakat juga harus berubah cara memandangnya, sesuai dengan salah satu qaidah yaitu :
Perubahan hukum sesuai dengan konteks di mana hukum itu berlaku”.
Jadi sekarang ini menurut Ulil Abshar Abdalla, di watak atau konstruksi negara moderen ini, orang yang tidak membayar zakat, tidak bisa dihukum seperti orang yang tidak membayar pajak. Pada dasarnya orang yang tidak membayar zakat, memang berdosa terhadap Tuhan, tapi tidak berdosa terhadap “negara”. Karena, membayar zakat itu  merupakan tindakan  keagamaan. Sama halnya dengan seorang muslim yang tidak melaksanakan sholat, seorang muslim yang tidak berpuasa dibulan Ramadhan, atau orang muslim yang mampu untuk menunaikan haji, tapi tidak segera untuk naik haji. Itu semua, tidak bisa dipaksakan oleh negara. Karena pada dasarnya tindakan agama itu landasan atau fundasi dasarnya adalah keihlasan.
Dan menurut Ulil Abshar Abdalla, kasus ini sangat berbeda dalam negara klasik, bahwa zakat itu merupakan kewajiban keagamaan dan juga menjadi kewajiban kenegaraan. Jadi, di dalam konstruksi negara klasik, apabila ada seseorang yang tidak membayar zakat, berarti dosa ganda, yang pertama dosa terhadap Tuhan, dan yang kedua dosa terhadap negara.
Karena watak atau konstruksi negara pada saat ini tidak lagi sama seperti negara klasik atau  negara agama, maka negara tidak bisa dijadikan suatu alat untuk memaksakan tindakan  keagamaan. Karena apabila hal itu terjadi, maka yang ada hanyalah hibrogisi atau kemunafikan.
 Landasan atau fondasi agama itu adalah suatu keihlasan. Maka tokoh agama di sini mempunyai peran yang signifikan, untuk mendakwahkan kepada semua umat Islam, guna memahami tentang zakat dan mau membayar zakat kepada Badan Amil Zakat (BAZ).[56]
Menurut Ulil Abshar Abdalla, konsep zakat yang dikenal dalam fiqih klasik, itu hanya zakat yang sangat dipengaruhi oleh masyarakat agraris pada waktu itu, seperti: onta, kambing, sapi, kurma, emas, pertanian, dan sebagainya.[57]
Namun sekarang penghasilan bulanan para karyawan di perusahaan-perusahaan besar atau professional-professional dibidang teknik, administrasi, kedokteran, dan sebagainya, sering kali mencapai jumlah yang sangat besar jauh melampaui nisab harta-harta lainnya yang wajib dizakati.
Dan menurut Ulil Abshar Abdalla zakat adalah kewajiban fiskal yang terkait dengan kebutuhan interent umat Islam dan zakat juga bagian dari Religius Obligation (kewajiban keagamaan).[58]
Selain itu legalitas hukum Zakat profesi ternyata sudah direspon umat Islam di Indonesia demi kemaslahatannya yang lebih tinggi dengan lahirnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38. Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat[59]

PENUTUP
Demikian pembahasan zakat profesi menurut Ulil Abshar Abdalla,  menurut penulis bisa dijadikan bahan landasan untuk melaksanakan zakat profesi. Zakat profesi merupakan hasil kerja dari profesi manusia yang mempunyai penghasilan sangat besar. Zakat sebagai salah satu rukun Islam mempunyai kedudukan yang sangat agung. Di samping sebagai bentuk ibadah kepada Allah, zakat merupakan sarana pemerataan ekonomi umat Islam, pengikat kasih sayang antara orang kaya dan fakir miskin, dan juga membantu terciptanya kemaslahatan umat Islam. Seiring berkembangnya zaman kekayaan tidak terbatas pada emas, perak binatang ternak dan hasil pertanian, melainkan juga harta perniagaan dan hasil profesi. Dengan lahirnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38. Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat merupakan bukti umat Islam sangat peduli dengan adanya zakat profesi
Ulil Abshar Abdalla salah satu tokoh Jaringan Islam Liberal yang mempunyai ide-ide liberal dan sering mendatangkan kontrofersi mempunyai kepedulian untuk membahas zakat profesi. Meskipun sebagian ulama’ tidak setuju dengan adanya zakat profesi karena harus mencapai nisab/haul, tetapi menurut ulil abshar Abdalla kemaslahatan umat lebih dipentingkan. Semoga pemikirannya dapat memperkaya khazanah pemikiran Islam, dan bisa dipahami secara komprehensif.




DAFTAR PUSTAKA
Abshar Abdalla, Ulil, Membakar Rumah Tuhan: Pergulatan Agama Privat dan Publik, (Bandung, PT Remaja Rosdakrya, 1999)
---------, “Agama Akal dan Kebebasan:Tentang Makna Liberal dalam Islam”, dalam http://islamlib.com/id/page.php/page:articles&mode:author&id-385, akses tanggal kamis, 24 Februari 2011.
----------, “Beberapa Pikiran Pengembangan Hukum Islam di Masa Mendatang”, makalah disampaikan dalam Bahsul Masail ad Diniyyah, diselenggarakan oleh Forum Alumni MMH Tayu Pati, 24 Februari, 2004, hlm. 5.
---------, “Beberapa Pikiran Tentang Pengembangan Hukum Islam di Masa Mendatang”, makalah disampaikan dalam Bahsul Masail ad-Diniyyah, diselenggarakan oleh forum Alumni MMH Tayu Pati, 24 Februari 2004.
---------, “Emoh Negara: Menuju Paradigma Gerakan Sosial”, Kompas, 23-24 Februari, 2000.
---------, “Membangunkan Kembali Islam”, pengantar dalam Nur Khalik Ridlwan, Islam Borjuis dan Islam Proletar, (Yogyakarta: Galang Press, 2001)
---------, “Menegakkan Kembali Pemahaman”, dalam Zuhairi Misrawi dan Novriantoni Kahar, Doktrin Islam Progesif, (Jakarta: LSIP. 2003)
---------, “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam”, Kompas, 18 November 2002.
---------, “Posisi Nabi Muhammad”, dalam Gatra, No. 5, Th IX, (21 Desember 2002), hlm. 29. Bandingkan dengan idem, “Muhammad Nabi dan Politikus”, Media Indonesia, Selasa, 04 Mei 2004
---------, “On Being Muslim” Republika 07/07/2002.
------- -, Gatra, No. 2, Th. VIII, (1 Desember, 2001), hlm. 29-30, dan Gatra, No. 3, Th. VIII, (8 Desember 2001)
---------, “Saya Ingin Seperti at-Tahtawi”, dikutip dalam http: //www.islamlib.com/ page.php?page=articles&id=476.
-------- , Orang NU Dibodohi, Pintarnya Orang Lain,” dalam Bahrul ‘Ulum, “Bodohnya NU” apa “NU Dibodohi”. (Yogyayakarta: Arruz, 2002)
--------Syari’at Islam, Kompas23 Maret 2004..
Basyayib, Hamid, “Menyegarkan Pemahaman Islam”, dalam Panjimas, No. 7, Vol. I, edisi 26 Desember 2002- 08 Januari 2003. dikutip dari M.A Fattah Santoso, “Fenomena Jaringan Islam Liberal”,
Hadi Poernomo, Sjecul, Sumber-sumber Penggalian Zakat., cet. III., (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1991).
Hasil pertemuan Nasional BAZIS I Se-Indonesia, Pedoman Pembinaan BAZIS (Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia 1992)
Mahfud, Sahal, Nuansa Fiqih Sosial, (Yogyakarta: LkiS, 1994)
Muhammad, Zakat Profesi: Wacana Pemikiran Zakat dalam Fiqh Kontemporer (Jakarta: Salemba Diniyah, 2002)
Munawwir AF, Kamus al-Bisri, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1999)
Qaradawi, Yusuf, Al- Ibadah fil-Islam (Beirut: Muassasah Risalah, 1993)
----------, Hukum Zakat, terj. Salman Harun, dkk., (Jakarta: Litera Antar Nusa, 1987)
Sa’ad Marthon, Sa’id, Ekonomi Islam ditengah Krisis Ekonomi Global, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2004)
Siddiqie,Hasbi, As- Pengantar Hukum Islam, (Semarang: Pustaka Rizqi Putra, 1997).
The Heritage Ilustratied, Dictionary of English Language, (Boston: Houston Miff In Compani, 1979).
Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed. 2, ce. 3, (Jakarta: Balai Pustaka, 1994)
Wahhab Khallaf, Abdul, “Ilmu Usul al-Fiqh, (Ttp:Lit-Tiba’ah wa an-Nashyr at-Tauzi’, 1977)
Wawancara dengan Ulil Abshar Abdalla, Jum’at, 4 Februari 2011 di Freedom Institute, Jakarta Pusat.
Zuhdi, Masduki, Masail Fiqhiyyah, cet. III (Jakarta: CV. Mas Agung, 1992)
Zuhri Qudsy, Saifuddin, (peny), Islam Liberal dan Fundamental: Sebuah Pertarungan Wacana, (Jogjakarta: Elsaq, 2003)



Penulis adalah Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Pati
[2] Muhammad, Zakat Profesi: Wacana Pemikiran Zakat dalam Fiqh Kontemporer (Jakarta: Salemba Diniyah, 2002), hlm. 2.  lihat juga Sa’id `Saad Marthon, Ekonomi Islam ditengah Krisis Ekonomi Global, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2004), h. 20.
[3] Hasil pertemuan Nasional BAZIS I Se-Indonesia, Pedoman Pembinaan BAZIS (Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia 1992), hlm. 46

[4] Yusuf al-Qaradawi, Al-Ibadah fil-Islam (Beirut: Muassasah Risalah, 1993), hlm. 235.
[5] At-Taubah, (9):60.
[6] At-Taubah, (9):103.
[7] Hal ini ia ungkapkan sendiri dalam tulisannya “On Being Muslim” Republika 07/07/2002.
[8] Ulil Abshar Abdalla, Membakar Rumah Tuhan: Pergulatan Agama Privat dan Publik, (Bandung, PT Remaja Rosdakrya, 1999), hlm. 257.
[9] Gatra, No. 2, Th. VIII, (1 Desember, 2001), hlm. 29-30, dan Gatra, No. 3, Th. VIII, (8 Desember 2001), hlm. 65.
[10] Ulil Abshar Abdalla, Orang NU Dibodohi, Pintarnya Orang Lain,” dalam Bahrul ‘Ulum, “Bodohnya NU” apa “NU Dibodohi”. (Yogyayakarta: Arruz, 2002),hlm. 31.
[11] Ulil Abshar Abdalla, Membakar Rumah Tuhan: Pergulatan Agama Privat dan Publik, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1999).
[12] Ibid., hlm. 257.
[13] Ulil Abshar Abdalla, “Saya Ingin Seperti at-Tahtawi”, dikutip dalam http: //www.islamlib.com/ page.php?page=articles&id=476.
[14] Ulil Abshar Abdalla, “Posisi Nabi Muhammad”, dalam Gatra, No. 5, Th IX, (21 Desember 2002), hlm. 29. Bandingkan dengan idem, “Muhammad Nabi dan Politikus”, Media Indonesia, Selasa, 04 Mei 2004, hlm. 4.
[15] Saifuddin Zuhri Qudsy (peny), Islam Liberal dan Fundamental: Sebuah Pertarungan Wacana, (Jogjakarta: Elsaq, 2003), h. 262.
[16] Ibid, hlm. 259-260
[17] Ibid, hlm. 261.
[18] Ibid,.
[19] Ibid, hlm. 268.
[20] Ulil Abshar Abdalla, “Beberapa Pikiran Pengembangan Hukum Islam di Masa Mendatang”, makalah disampaikan dalam Bahsul Masail ad Diniyyah, diselenggarakan oleh Forum Alumni MMH Tayu Pati, 24 Februari, 2004, hlm. 5.
[21] Ibid, hlm. 2.
[22] Ibid, hlm. 4.
[23] Ibid.
[24] Ulil Abshar Abdalla, “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam”, Kompas, 18 November 2002, hlm. 4.
[25] Ulil Abshar Abdalla, “Membangunkan Kembali Islam”, pengantar dalam Nur Khalik Ridlwan, Islam Borjuis dan Islam Proletar, (Yogyakarta: Galang Press, 2001), hlm. xv.
[26] Hamid Basyayib, “Menyegarkan Pemahaman Islam”, dalam Panjimas, No. 7, Vol. I, edisi 26 Desember 2002- 08 Januari 2003, hlm. 38, dikutip dari M.A Fattah Santoso, “Fenomena Jaringan Islam Liberal”, hlm. 169.
[27] Ibid.
[28] Al-Hadid, (51):56.
[29] Ulil Abshar Abdalla, “Agama Akal dan Kebebasan: Tentang Makna Liberal dalam Islam”, dalam http://islamlib.com/id/page.php/page:articles&mode:author&id-385, akses tanggal kamis, 24 Februari 2011.
[30] Sebagaimana dijelaskan oleh Ulil Abshar Abdalla, dalam Al-Baqarah (2):30 yang menjelaskan tentang manusia sebagai khalifah, dan Al-Isra’ (17):70 yang berbicara tentang konsep “takrim”, menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi martabat manusia. Ulil Abshar Abdalla, “Memahami kembali”, hlm. 5.
[31] Ar-Rad, (13):19.
[32] Ulil Abshar Abdalla, “Memahami Kembali”, hlm. 6.
[33] Ulil Abshar Abdalla, “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam”, Kompas, 18 November 2002, hlm. 4; bandingkan juga tulisan Ulil Abshar Abdalla yang lain tentang relasi agama dan negara (din wa dawlah) dalam Ulil Abshar Abdalla, “Emoh Negara: Menuju Paradigma Gerakan Sosial”, Kompas, 23-24 Februari, 2000, hlm. 4; idem, Syari’at Islam, 23 Maret 2004, hlm. 4.
[34] Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed. 2, ce. 3, (Jakarta: Balai Pustaka, 1994), hlm. 789. 
[35] Yusuf Al-Qardhawi dalam Fiqh al-Zakat I, hlm. 490 dan Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah, Vol.1. ( Beirut: Dar al-Fikr,t.t.).hlm. 283
[36] Munawwir AF, Kamus al-Bisri, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1999),271.
[37] The Heritage Ilustratied, Dictionary of English Language, (Boston: Houston Miff In Compani, 1979).
[38] Masduki Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, cet. III (Jakarta: CV. Mas Agung, 1992), hlm. 215.
[39] Yusuf al-Qaradawi, Hukum Zakat, terj. Salman Harun, dkk., (Jakarta: Litera Antar Nusa, 1987), hlm. 34.
[40] Masduki Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, (Jakarta: CV. Haji Mas Agung, 1992), hlm. 220.
[41] Sjecul Hadi Poernomo, Sumber-sumber Penggalian Zakat., cet. III., (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1991). Hlm. 55.
[42] Jalaluddin Rahmat, Islam Aktual., hlm. 148.
[43] Ulil Abshar Abdalla, “Beberapa Pikiran Tentang Pengembangan Hukum Islam di Masa Mendatang”, makalah disampaikan dalam Bahsul Masail ad-Diniyyah, diselenggarakan oleh forum Alumni MMH Tayu Pati, 24 Februari 2004, hlm. 8-9.
[44] Hasil wawancara dengan Ulil Abshar Abdalla pada tanggal Jum’at , 4 februari 2011 di Freedom Institute, Jakarta Pusat.
[45] Abdul Wahhab Khallaf, “Ilmu Usul al-Fiqh, (Ttp:Lit-Tiba’ah wa an-Nashyr at-Tauzi’, 1977), hlm. 79.
[46] Ibid.
[47] Hasbi as-Siddiqie. Pengantar Hukum Islam, (Semarang: Pustaka Rizqi Putra, 1997). Hlm. 219.
[48] Ulil Abshar Abdalla, “Menegakkan Kembali Pemahaman”, dalam Zuhairi Misrawi dan Novriantoni Kahar, Doktrin Islam Progesif, (Jakarta: LSIP. 2003), hlm.xi-xii.
[49] Yang dimaksud guru besar disini adalah para Ulama’ pada perguruan tinggi al-Azhar, diantaranya, Abdul Wahab al-Khalaf, Muhammad Azu Zahrah, Abdulrahman Hasan. Yang disebut dua pertama, adalah para pakar Ushul Fiqh yang kompeten dan tidak diragukan lagi kapasitas mereka. Lihat Yusuf Qaradawi, Hukum., hlm. 460.
[50] Yusuf al-Qaradawi, Hukum., 460.
[51] Sahal Mahfud, Nuansa Fiqih Sosial, (Yogyakarta: LkiS, 1994), hlm. 147.
[52] Yusuf al-Qaradawi, Hukum., hlm. 488.
[53] Ibid., hlm. 478.
[54] An-Nahl, (16): 75.
[55] Al-Ma’arij, (70): 23-24.
[56] Hasil wawancara dengan Ulil Abshar Abdalla Jum’at , 4 februari 2011 di Freedom Institute, Jakarta Pusat.
[57] Hasil wawancara dengan Ulil Abshar Abdalla Jum’at , 4 februari 2011 di Freedom Institute, Jakarta Pusat.
[58] Hasil wawancara penyusun dengan Ulil Abshar Abdalla pada Jum’at , 4 februari 2011 di Freedom Institute, Jakarta Pusat.
[59]  Lihat Undang-Undang RI No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat pasal 11 huruf (f).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar