STATUS ANAK AKIBAT LAHIR DI LUAR NIKAH
(Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata di Indonesia)
Oleh: Indar Wahyuni
Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Pati
ABSTRAK
Keabsahan anak akibat hamil di luar nikah seringkali menimbulkan perdebatan. Perdebatan ini diakibatkan oleh kehendak hukum dan pengguna hukum yang berlawanan. Hal itu ditunjukkan oleh kenyataan bahwa semua orang menginginkan anak yang dilahirkan kedunia ini berstatus sebagai anak yang sah. Namun realitasnya tidak semua anak yang terlahir itu sebagai anak yang sah.
Dari permasalahan di atas maka menurut penulis status anak akibat hamil di luar nikah dalam pandangan Islam anak itu tetap dinyatakan sebagai anak tidak sah, anak tidak sah inilah yang dikenal sebagai anak zina atau anak haram, semua itu dimaksudkan sebagai anak akibat hamil di luar nikah karena penentuan keabsahan anak itu didasarkan pada terjadinya masa hamilnya seorang ibu yang berkaitan erat dengan asal–usul anak (manusia).
Status anak akibat hamil di luar nikah menurut Hukum perdata (KUH Perdata) dinyatakan bahwa anak sah tidak terbatas bagi anak yang merupakan akibat perkawinan yang sah, tapi juga anak yang lahir dalam pernikahan itu, asalkan seorang anak itu lahir pada saat ayah–ibunya terikat dengan perkawinan, anak tersebut menjadi anak sah tanpa menghiraukan lamanya janin dalam kandungan. Realitas ini didukung dengan pengakuan kawin hamil, sehingga institusi nikah hamil menjadi sarana pengabsahan anak. Dengan sarana pengabsahan anak inilah anak tidak sah menjadi anak yang disahkan (anak ini bisa menjadi sah).
Sedangkan perbedaan antara Hukum Islam dan KUH Perdata yaitu menurut hukum Islam anak itu dinyatakan anak tidak sah, sedangkan menurut KUH Perdata anak itu dinyatakan menjadi anak sah, karena kedua orang tuanya terikat dalam perkawinan yang sah. Sedangkan perbedaan yang selanjutnya menurut hukum Islam anak akibat hamil di luar nikah hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya, ini berbeda dengan KUH Perdata. Menurut KUH Perdata anak akibat hamil di luar nikah mempunyai hubungan nasab dengan kedua orang tuanya setelah mendapatkan pengakuan dan dicatatkan dalam akta kelahiran atau surat kelahiran.
Kata Kunci: Status anak, Lahir di Luar Nikah, Hukum Islam, Hukum Perdata
LATAR BELAKANG
Islam merupakan agama suci yang dibawa oleh Nabi Muhammad sebagai rahmat untuk semesta alam, yaitu bahwa setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan, baik hewan, tumbuhan, maupun manusia (terutama) yang menyandang gelar sebagai khalifah di muka bumi. oleh karena itu ajaran Islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap (5) hal yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Islam mengakui bahwa manusia memiliki hasrat yang sangat besar untuk melangsungkan hubungan seks. Oleh karena itu hukum Islam mengatur kebutuhan biologis tersebut melalui perkawinan yang telah ditetapkan yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits, yang bertujuan untuk menciptakan kebahagiaan dan memadukan cinta dan kasih sayang antara dua insan yang berlainan jenis , Allah berfirman dalam surat Ar-Ruum ayat 21:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (٢١)
Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir (QS. Arrum : 21).
Perzinaan merupakan perbuatan yang keji dan jalan yang menyesatkan. Zina merupakan salah satu perbuatan yang menyalahi hukum, sehingga hasil dari perbuatan tersebut membawa efek bukan hanya bagi si pelakunya, tetapi juga menyangkut pihak lain yaitu mengenai anak hasil zina itu. Allah berfirman tentang larangan berbuat zina dalam surat Al-Isra' ayat 32:
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (٣٢)
Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra': 32)
Keabsahan anak akibat hamil di luar nikah seringkali menimbulkan perdebatan. Perdebatan ini diakibatkan oleh kehendak hukum dan pengguna hukum yang berlawanan. Hal itu ditunjukkan oleh kenyataan bahwa semua orang menginginkan anak yang dilahirkan kedunia ini berstatus sebagai anak yang sah. Namun realitasnya tidak semua anak yang terlahir itu sebagai anak yang sah.
Dari sudut padang Islam, ketentuan mengenai keabsahan anak baik dalam Al-Qur’an maupun dalam hadits tidak pernah dinyatakan secara jelas. Al-Qur’an hanya menyatakan bahwa di antara orang-orang yang akan meraih kebahagiaan adalah orang yang sanggup menjaga kemaluannya, dan menyalurkannya dengan cara yang halal. Secara tekstual, Islam melarang dengan tegas perbuatan zina. Karena perbuatan itu mengarah pada pengkaburan anak atau keturunan yang pada akhirnya sangat memungkinkan anak itu menjadi terlantar.
Termasuk dalam kategori jalan pengkaburan keturunan itu adalah mengabsahan anak melalui nikah hamil karena tidak semua yang menikahi wanita itu adalah yang menghamilinya. Namun tidak berarti kalau yang menikahinya itu yang menghamili lalu tidak menjadi masalah. Sebab apapun alasannya, konsepsi janin itu terjadi sebelum nikah sehingga status janin itu tetap sebagai anak zina. Sedangkan dalam ajaran Islam sendiri belum pernah ditemukan definisi atau batasan yang tegas mengenai keabsahan anak padahal akibat atau implikasi hukum antara anak yang sah dan tidak sah sangat jauh berbeda.
Hukum Islam dilihat dari dasar pokok ajaran mengandung prinsip kesatuan agama dan hukum. Selain itu, secara teoritis, hukum Islam (fiqih) itu berupaya membangun aturan berperilaku yang benar, maka kajian hukum Islam tidak bisa lepas dari fenomena sosial yang ada dan sumber pokok ajaran Islam relevansi hukum Islam dengan Al-Qur’an dan Hadits, digambarkan sebagai berikut:
Di antara sasaran Al-Qur’an yang berharga adalah bahwa Al-Qur’an menetapkan prinsip-prinsip dan aturan-aturan untuk membantu manusia dalam mengatur hidupnya secara layak, yang dengan itu akan memperbaiki sebagian besar ulah mereka. Dengan demikian sasaran Al-Qur’an tersebut telah melindungi hak-hak individu dan kelompoknya memberikan keadilan secara layak. Dengan prinsip dan aturan yang seperti itu berarti kajian Islam menyentuh segala aspek kehidupan termasuk di dalamnya adalah pembahasan masalah anak. Dalam Al-Qur’an kecintaan terhadap anak dinyatakan sebagai perhiasan manusia. Maka anak merupakan dambaan semua orang. Anak yang sah dianggap sebagai dambaan orang tua itu merupakan suatu hal yang wajar karena anak itu dipandang sebagai buah atau hasil perkawinan namun anak yang berstatus tidak sah bukanlah perhiasan yang didambakan, tapi ia adalah aib yang memalukan.
Apabila ditinjau dari sudut sosiologis rumusan anak sah sedikit banyak dipengaruhi oleh maraknya pergaulan bebas (Free Sex) antara laki-laki dan perempuan. Sehingga pada akhirnya memunculkan apa yang disebut dengan pengabsahan anak. Hal ini muncul karena di satu pihak banyak terjadi konsepsi janin atau anak sebelum nikah. Sehingga dipihak lain tidak jarang di antara mereka menginginkan anak yang akan dilahirkan nantinya juga memiliki status anak yang sah. Pada gilirannya mereka juga menghendaki supaya anak itu mendapat pengakuan dan pengesahan serta mempunyai bapak. Di samping dalih menutup malu (aib), orang-orang berkompeten, baik dari keluarga maupun orang lain berupaya mengawinkan wanita yang sedang hamil di luar nikah itu. Dengan demikian terjadilah pengesahan anak dengan cara nikah hamil. Padahal secara tekstual, Al-Qur’an menyatakan bahwa ibu yang mengandung harus menunggu sampai melahirkan bila hendak menikah.
Ditinjau dari segi hukum implikasi itu menyangkut masalah nasab, mahrom, nafkah dan juga waris. Sehingga antara anak dan orang tua saling terkait. Maka status keabsahan anak dalam hukum itu membawa konsekuensi yang sangat penting bagi anak dan orang tuanya. Karena semuanya implikasi itu berhubungan dengan urusan dunia sampai di akhirat kelak. Artinya implikasi keabsahan anak itu berhubungan dengan urusan masalah hukum halal dan haram, sehingga bila terjadi keabsahan anak berarti juga penghalalan suatu yang haram dan juga pengharaman yang halal.
Pengabsahan anak dilihat dari sisi agama hampir tidak ada pengakuan yang berarti, namun apabila dilihat dari sisi hukum di Indonesia pengabsahan seorang anak lebih mendapat pencerahan yaitu dengan cara pernikahan walaupun dalam keadaan hamil. Hal ini menunjukkah bahwa hukum yang asli datang dari Allah tidak ada keringanan sama sekali karena besar sekali akibatnya kalau terjadi, berbeda hukum yang banyak berlaku di Indonesia lebih banyak memberi keringanan terhadap perlakuan orang yang berbuat hubungan bebas, yaitu hubungan tanpa perkawinan yang sah. Bila hal semacam ini sudah menjadi kebiasaan dan berlaku di Indonesia tanpa ada pencegahan dari berbagai pihak maka semakin lama banyak keturunan yang tidak jelas statusnya sehingga menimbulkan anak haram yang semakin banyak. Oleh karena itu, sebagai manusia yang dibekali dengan akal dan diberi kesempatan untuk belajar berhati-hati dalam memberi keputusan baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.
Dari pandangan yang berbeda bila dilihat dari sisi agama (hukum islam), sosial, maupun hukum yang berlaku di Indonesia tentang status anak akibat hamil diluar nikah membuat kontroversi tersendiri tentang status anak tersebut nantinya ketika dewasa, sehingga menarik sekali untuk dibahas lebih lanjut untuk membuat pemahaman yang mendalam bagaimana menyikapi persoalan yang selama ini banyak dibahas namun belum banyak menghasilkan sebuah kesimpuLan yang lebih spesifik. Oleh karena itu, penulis sangat tertarik sekali untuk mengangkat persoalan tersebut menjadi sebuah pembahasan yang nantinya bisa menjadi sebuah rujukan dan pandangan yang nantinya berguna bagi penulis khususnya serta para pembaca pada umumnya.
Pengertian Anak Akibat Hamil di Luar Nikah
Istilah anak akibat hamil di luar nikah ini didefinisikan sebagai anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan, sedangkan perempuan itu tidak berada dalam pekawinan yang sah dengan yang menyetubuhinya. Dalam kamus besar bahasa Indonesia dijelaskan bahwa pengertian anak yaitu keturunan yang kedua, manusia yang lebih kecil. Anak juga diartikan bayi yang keluar dari rahim seorang ibu, hasil dari persetubuhan antara dua orang lawan jenis (laki-laki dan perempuan). Terdapat dalam sebuah Hadist yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkan kedunia dalam keadaan fitroh, sedang orang tuanyalah yang akan menjadikan mereka sebagai Yahudi, Nasrani, Majusi, atau menjadi Muslim dan mereka akan bertanggungjawab terhadap anak-anaknya. Dalam kamus istilah agama Islam anak yaitu walad jamaknya aulad, keturunan kedua manusia, manusia yang lebih kecil, dalam al-Qur’an anak disebut sebagai berita baik, hiburan pada pandangan mata dan perhiasan hidup.
Anak akibat hamil di luar nikah adalah hubungan seorang pria dengan wanita yang dapat melahirkan keturunan, dan hubungan mereka tidak dalam ikatan perkawinan yang sah menurut hukum positif dan agama yang dipeluknya.
Pengertian anak akibat hamil di luar nikah juga dijelaskan oleh Gufron A. Masadi, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum perdata Islam, anak akibat hamil di luar nikah atau jadah itu suci dari segala dosa. Semua anak yang lahir yang tidak diakibatkan oleh pernikahan yang sah karena dibenihkan sebelum pernikahan itu juga termasuk anak luar nikah. Jadi anak yang termasuk kategori tersebut adalah anak yang konsep janinnya terjadi di luar (sebelum) perkawinan ayah dan ibunya. Penyebutan istilah tersebut disebut sebagai anak alam dan anak zina. Untuk setiap menyebut anak zina itu dimaksudkan sebagai anak akibat hamil di luar nikah. Selanjutnya istilah anak zina dan anak akibat hamil di luar nikah digunakan secara bergantian untuk maksud yang sama.
Anak zina adalah anak yang lahir akibat hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan, tindakan pelacuran. Anak zina juga dapat diartikan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah.
Menurut hukum perdata Islam anak zina atau jadah itu suci dari segala dosa, karena itu ia harus diperlakukan sebagai manusia, diberi pendidikan, pengajaran dan keterampilan yang berguna untuk bekal hidupnya di masyarakat nanti serta bertaggungjawab untuk mencukupi kebutuhan hidupnya material dan spiritual, terutama ibunya yang melahirkan serta keluarga ibunya sebab anak zina hanya bisa mempunyai hubungan nasab dengan ibunya.
Dalam praktek hukum perdata, anak akibat hamil di luar nikah ada dua macam yaitu, (1). Apabila orang tua salah satu atau keduanya masih terikat dengan perkawinan lain, kemudian mereka melakukan hubungan seksual dengan wanita atau pria lain, yang mengakibatkan hamil dan melahirkan anak, maka anak tersebut dinamakan anak zina bukan anak akibat hamil di luar nikah. (2). Apabila orang tua anak di luar nikah itu masih sama-sama bujang, mereka mengadakan hubungan seksual dan hamil, serta melahirkan anak, maka anak itu disebut anak akibat hamil di luar nikah. Beda kedua anaknya adalah anak zina dapat diakui oleh orang tua biologisnya, sedangkan anak akibat hamil di luar nikah dapat diakui oleh orang tua biologisnya apabila mereka menikah, dalam akta perkawinan dapat dicantumkan pengakuan (Erkennen) dipinggir akta perkawinannya.
Berbeda dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia yang diatur dalam Keppres No. 1. tahun 1991 dan Keputusan Menteri Agama No. 154/1991 disebutkan bahwa seorang wanita hamil di luar nikah hanya dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinnya. Perkawinan dengan wanita hamil tersebut dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya, dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang (Tajdidun Nikah) setelah anak yang dikandung lahir, maka anak itu adalah anak sah. Dalam pasal 43 ayat (1) Undang-undang No.1 tahun 1974, tentang Perkawinan disebutkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Ayat (2) kedudukan anak akibat hamil di luar nikah ini akan diatur dalam peraturan pemerintah akan tetapi sampai sekarang peraturan pemeritah belum diterbitkan.
Dalam hal ini, lebih lanjut penulis memberikan batasan terhadap usia kehamilan dari perkawiana yang sah dan pengertian bahwa anak akibat hamil di luar nikah itu berkaitan erat dengan pernikahan ayah dan ibunya. Selain itu, keabsahan seorang anak itu didasarkan pada saat terjadinya konsepsi (pembuahan) janin dalam rahim seorang ibu yang mengandungnya. Maka batasan anak akibat hamil di luar nikah atau anak zina atau anak alam menyangkut dua hal pokok yaitu: pertama pernikahan ayah ibunya, dan kedua saat terjadinya konsepsi janin dalam kandungan. Untuk menyebutan anak zina itu dimaksudkan sebagai anak akibat hamil di luar nikah. Selanjutnya istilah anak zina dan anak akibat hamil di luar nikah digunakan secara bergantian untuk maksud yang sama.
Pandangan Hukum Islam atas Anak Akibat Hamil di Luar Nikah
Anak akibat hamil di luar nikah atau anak zina atau anak alam menurut pandangan Islam adalah suci dari segala dosa, karena kesalahan itu tidak dapat ditujukan kepada anak tersebut, tetapi kepada kedua orang tuanya (yang tidak sah menurut hukum). Di dalam al-Qur’an Allah berfirman :
أَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى (٣٨)
Artinya : (Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. (An-Najm: 38)
Di dalam sebuah Hadits juga disebutkan bahwa
ما من مولود الا يولد على الفطرة . ( رواه بخاري )
Artinya: Tidak setiap anak dilahirkan kecuali suci bersih (menurut fitrah). (HR. Bukhori)
Kata fitrah ini berarti suci, kata-kata fitrah sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur’an surat Ar-Rum, yang berbunyi :
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ (٣٠)
Artinya: Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah), (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah (QS. Ar-Rum: 30).
Oleh sebab itu, anak hasil zina pun harus diperlakukan secara manusiawi, diberi pendidikan, pengajaran, dan keterampilan yang berguna untuk bekal hidupnya di masa depan, tanggung jawab mengenai keperluan anak itu, baik materiil dan spiritual adalah ibunya yang melahirkannya dan keluarga ibunya itu sebab anak zina hanya mempunyai nasab dengan ibunya saja, demikian juga halnya dengan hak waris mewarisi.
Dalam hukum Islam, melakukan hubungan seksual antara pria dan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah disebut zina. Hubungan seksual tersebut tidak dibedakan apakah pelakunya gadis, bersuami atau janda, jejaka, beristri atau duda sebagaimana yang berlaku pada hukum perdata.
Istilah zina secara harfiah berarti hubungan seksual seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tidak diikat oleh perkawinan atau hubungan kepemilikan yakni, antara seseorang dengan budak perempuan miliknya. Dalam kamus besar bahasa Indonesia zina (1). Berarti perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan), (2). Perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya atau seorang perempuan yang bukan terikat perkawinan yang sah dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya. Zina juga diartikan persetubuhan (hubungan seks atau kelamin) antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan perkawinan yang sah yaitu memasukkan dzakar atau kelamin laki-laki kedalam farji atau kelamin perempuan, minimal sampai batas Qulfah (kepala dzakar). Menurut Ibn Rusyd zina adalah setiap persetubuan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena semu nikah dan bukan pula karena kepemilikan (terhadap hamba).
Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan zina apabila sudah memenuhi (2) unsur yaitu: 1) ada persetubuhan antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya, dan 2) tidak ada keserupaan atau kekeliruan (subyhat) dalam perbuatan seks. Ada dua macam istilah yang digunakan bagi zina yaitu zina muhson dan ghairu muhson. Zina muhson yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah atau pernah nikah, sedangkan zina ghairu muhson adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah, mereka berstatus perjaka atau perawan.
Hukum Islam tidak menganggap bahwa zina ghairu muhson yang dilakukan oleh bujang atau perawan itu sebagai perbuatan yang biasa, melainkan tetap dianggap sebagai perbuatan zina yang harus dikenakan hukuman. Hanya saja hukuman itu kuantitasnya berbeda, bagi pezina muhson dirajam sampai mati, sedangkan yang ghairu muhson dicambuk 100 kali. Yang dilahirkan sebagai zina ghairu muhson disebut anak akibat hamil di luar nikah.
Tentang hukuman zina ada hadd yang tegas, dalam Al-Qur’an dan Hadist dijelaskan perintah-perintah Al-Qur’an yang diwahyukan secara bertahap sedikit demi sedikit agar dapat diterima secara mudah oleh penganut baru agama Islam dan telah terbiasa oleh kebusukan zina dikalangan masyarakat arab Zahiliyyah. Wahyu yang pertama (mengenai hal ini) hanya membicarakan hukuman yang telah ditetapkan terhadap perempuan berdosa karena pelanggaran seks dirumahnya selama hidupnya. al-Qur’an menyebutkan. Allah berfirman dalam surat An-Nisa' ayat 15:
وَاللاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلا (١٥)
Artinya: Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka Telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. (QS.An-Nisa’ :15)
Wahyu yang selanjutnya dalam hukuman hadd yang khusus berbicara tentang perzinaan adalah:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ............ (٢)
Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. (QS. An-Nuur: 2)
Disamping hal tersebut diatas, hukum Islam juga menetapkan anak akibat hamil di luar kawin yaitu: (1) anak mula’anah yaitu anak yang dilahirkan dari seorang wanita yang dili’an oleh suaminya. Kedudukan anak mula’anah ini hukumnya sama saja dengan anak zina. Ia tidak mengikuti nasab suami ibunya yang meli’an, tetapi mengikuti nasab ibunya yang melahirkannya, ketentuan ini berlaku juga terhadap kewarisan, perkawinan dan lain-lain. (2) anak subhat yaitu kedudukannya tidak ada hubungan nasab kepada laki-laki yang menggauli ibunya kecuali kalau laki-laki itu mengakuinya. Dalam kitab Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah karangan Nuhyiddin sebagaimana yang dikutip oleh Muhammad Jawad Mugniyah, ditemukan bahwa nasab tidak dapat ditetapkan dengan subhat macam apapun kecuali orang yang melakukan subhat itu mengakuinya, karena ia sebenarnya lebih mengetahui tentang dirinya. Tentang hal yang terakhir ini disepakati oleh para ahli hukum dikalangan Sunnah dan Syi’ah.
Hukum Islam membedakan subhat kepada dua bentuk yaitu: (1) anak subhat yang dilahirkan dari subhat perbuatan adalah hubungan seksual yang dilakukan karena suatu kesalahan misalnya, salah kamar, suami menyangka yang sedang tidur dikamar adalah istrinya, ternyata adalah iparnya atau wanita lain. Demikian pula istrinya menyangka yang datang kekamarnya adalah suaminya, kemudian terjadilah hubungan seksual dan menyebabkan hamil serta melahirkan anak akibat hamil di luar nikah. (2) anak subhat yang dilahirkan dari suatu akad, misalnya seorang laki-laki menikahi seorang wanita, kemudian diketahui bahwa wanita yang diketahui itu adalah adik kandungnya sendiri atau saudara sepersusuan yang haram dinikahi, jika melahirkan anak dari (2) subhat ini maka anak tersebut dapat dihubungkan nasabnya kepada bapak subhatnya atas pengakuannya.
Dalam subhat adat, setelah diketahui adanya kekeliruan itu maka istrinya haruslah diceraikan, karena perkawinan dengan adik kandung atau saudara sepersusuan adalah haram untuk dinikahi dalam hukum Islam. Oleh karena itu, masalah subhat ini sesuatu yang diragukan keadaannya (ada kesamaan antara hak dan batil) maka perlu subhat ini tidak dikenakan sanksi had apabila subhat betul-betul terjadi dengan tidak sengaja, sama sekali tidak direkayasa.
Dalam hal ini, penulis menyimpulkan bahwa status anak dari hubungan di luar perkawinan sah dianggap sebagai anak yang suci dari segala dosa. karena kesalahan kedua orang tua itu tidak dapat ditujukan kepada anak tersebut, tetapi kepada kedua orang tuanya (yang tidak sah menurut hukum). Oleh sebab itu, anak lahir di luar pernikahan atau hasil zina pun harus diperlakukan secara manusiawi, diberi pendidikan, diberi pengajaran, serta diberi keterampilan yang berguna untuk bekal hidupnya kelak. Adapun status anak tersebut dinasabkan hanya pada ibu dan keluarga ibu. Segala bentuk tanggung jawab mengenai keperluan anak itu baik materiil maupun spiritual merupakan tanggungan ibunya yang melahirkannya beserta keluarga ibunya itu, sebab anak akibat hamil diluar nikah atau anak hasil zina hanya mempunyai nasab dengan ibunya saja, demikian juga dalam hal hak waris mewarisi.
Menurut Hukum Perdata Di Indonesia
Seorang anak sah ialah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Kepastian, seorang anak sungguh-sungguh anak ayahnya tentunya sukar didapat.
Sehubungan dengan itu, oleh undang-undang ditetapkan suatu tenggang kandungan yang paling lama, yaitu 300 hari dan suatu tenggang kandungan yang paling pendek, yaitu 180 hari. Seorang anak yang lahir 300 hari setelah perkawinan orang tuanya dihapuskan, adalah anak yang tidak sah.
Jikalau seorang anak dilahirkan sebelumnya lewat 180 hari setelah hari pernikahan orang tuanya, maka ayahnya berhak menyangkal sahnya anak itu, kecuali jika ia sudah mengetahui bahwa isterinya mengandung sebelum pernikahan dilangsungkan atau jika ia hadir pada waktu dibuatnya surat kelahiran dan surat kelahiran ini turut ditandatangani olehnya. Dalam kedua hal tersebut si ayah itu dianggap telah menerima dan mengakui anak yang lahir itu sebagai anaknya sendiri. Penyangkalan sahnya anak tidak tergantung pada terus berlangsungnya atau dihapuskannya perkawinan, begitu pula tidak tergantung pada pertanyaan apakah anak itu masih hidup atau telah meninggal, meskipun sudah barang tentu seorang anak yang lahir mati tidak perlu disangkal sahnya.
Selanjutnya si ayah dapat juga menyangkal sahnya anak dengan alasan isterinya telah berzina dengan lain lelaki, apabila kelahiran anak itu disembunyikan. Di sini si ayah itu harus membuktikan bahwa isterinya telah berzina dengan lelaki lain dalam waktu antara 180 dan 300 hari sebelum kelahiran anak itu. Tenggang waktu untuk penyangkalan, ialah satu bulan jika si ayah berada di tempat kelahiran anak, dua bulan sesudah ia kembali jikalau ia sedang bepergian waktu anak dilahirkan atau dua bulan setelahnya ia mengetahui tentang kelahiran anak, jika kelahiran itu disembunyikan. Apabila tenggang waktu tersebut telah lewat, si ayah itu tak dapat lagi mengajukan penyangkalan terhadap anaknya. Pembuktian keturunan harus dilakukan dengan surat kelahiran yang diberikan oleh Pegawai Pencatatan Sipil. Jika tidak mungkin didapatkan surat kelahiran, hakim dapat memakai bukti-bukti lain asal saja keadaan yang nampak keluar, menunjukkan adanya hubungan seperti antara anak dengan orang tuanya. Oleh hakim yang menerima gugatan penyangkalan itu, harus ditunjuk seorang wali khusus yang akan mewakili anak yang disangkal itu. Ibu si anak yang disangkal itu, yang tentunya paling banyak mengetahui tentang keadaan mengenai anak itu dan juga paling mempunyai kepentingan, haruslah dipanggil di muka hakim. Anak yang lahir di luar perkawinan, dinamakan "natuurlijk kind" la dapat diakui atau tidak diakui oleh ayah atau ibunya.
Dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata dalam Pasal 250 disebutkan bahwa anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama perkawinan adalah anak dari suami ibunya yang terikat dengan perkawinan.
Menurut Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah, meskipun anak tersebut lahir dari perkawinan wanita hamil yang usia kandungannya kurang dari enam bulan lamanya sejak ia menikah resmi.
Masalah anak sah diatur di dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 pada pasal 42, 43 dan 44.
Pasa1 42 :
“Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.
Pasa1 43 :
“(1) Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
(2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah”.
Pasa1 44 :
“(1) Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut.
(2) Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan”.
Berkenaan dengan pembuktian asal-usul anak, Undang-undang Perkawinan di dalam pasal 55 menegaskan:
1. Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang otentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
2. Bila akta kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal- usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
3. Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Di dalam pasal-pasal di atas ada beberapa hal yang diatur. Pertama, anak sah adalah yang lahir dalam dan akibat perkawinan yang sah. Paling tidak ada dua bentuk kemungkinan:
1. Anak sah lahir akibat perkawinan yang sah
2. Anak yang lahir dalam perkawinan yang sah.
Status dalam lapangan hukum perkawinan di Indonesia, anak di bedakan menjadi dua yaitu anak sah dan anak akibat hamil di luar nikah. Status anak sah dimaksudkan sebagai pandangan hukum terhadap anak, sedangkan kedudukan anak sah menunjukan hubungan kekerabatan atau kekeluargaan.
Anak akibat hamil di luar nikah dijelaskan yaitu anak yang dibuahi dan dilahirkan diluar perkawinan yang sah sebagaimana disebutkan dalam:
1. Pasal 43 ayat 1 UU No. tahun 1974
Pasal ini menyatakan bahwa anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
2. Pasal 100 KHI
Juga menyatakan bahwa anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya.
Dalam ajaran Islam, anak sah itu memliki hubungan keperdataan dengan orang tuanya, baik dengan ibu maupun ayahnya. Bahkan hubungan itu melanjut sampai kakek atau nenek dari garis ayah ibunya terus keatas. Hubungan keperdataan ini bisa berupa hak dan juga kewajiban, hak-hak itu bisa berupa penjagaan dan pemeliharaan, hak nasab, nama baik, hak penyusunan, pengasuhan, warisan bahkan sampai pendidikan dan pengkarangan.
Hak-hak anak itulah yang menjadi akibat dari status atau kedudukan sebagai anak sah. Sebagai konsekwensinya hak anak itu harus diimbangi oleh anak-anak yang bersangkutan dalam wujud ketaatan kebaktian kepada orang tua. Hubungan timbal balik antara anak dan orang tua juga diatur dalam Undang-Undang Perkawinan (UUP) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Untuk itulah, dalam pasal 100 KHI, ditetapkan bahwa "Anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarganya". Namun pernyataan KHI “anak yang lahir di luar perkawinan” itu terdapat kerancuan makna. Anak yang lahir di luar perkawinan itu berbeda dengan anak akibat hamil di luar nikah, anak yang konsepnya terjadi setelah ibunya bercerai atau suaminya meninggal sebelum usia maksimal masa mengandung itu termasuk anak sah dan mempunyai hak seperti anak sah.
Sedangkan anak akibat hamil di luar nikah (anak zina) meskipun lahir di dalam perkawinan tetap tidak memiliki hak seperti haknya anak sah. Maka perbedaan pokok antara keduanya terletak ada atau tidaknya hubungan Nasab. Jadi, status nasab anak akibat hamil diluar nikah sebagai anak tidak sah dalam pandangan hukum Islam itu hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya.
Aturan hukum seperti itu berbeda dengan yang terdapat dalam hukum perdata hukum positif di Indonesia. Anak tidak sah, yang oleh hukum positif diistilahkan dengan anak akibat hamil diluar nikah. Anak akibat hamil diluar nikah versi hukum perdata ada tiga macam yaitu:
1. Anak Alam
Yaitu pelaku zina sama-sama belum nikah dan tidak ada larangan untuk kawin
2. Anak Zina
Yaitu pelaku zina atau salah satunya sedang dalam ikatan perkawinan.
3. Anak Sumbang
Yaitu pelaku zina masih ada hubungan darah sehingga dilarang kawin
Anak akibat hamil di luar nikah (anak alam) itu dibedakan dari anak zina dan sumbang. Yang pertama dapat disahkan sedangkan kedua, jenis anak terakhir ini tidak bisa memiliki hubungan dengan ayah dan ibunya. Bila anak itu terpaksa disahkanpun tidak ada akibat hukumnya, dalam Kitab Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 288 dijelaskan bahwa menyelidiki soal siapakah Ibu dari seorang anak akibat hamil di luar nikah adalah diperbolehkan. Dalam hal yang demikian, si anak harus membuktikan bahwa ia adalah anak yang dilahirkan oleh si ibu. Si anak tidak diperbolehkan membuktikannya dengan saksi. Kecuali kiranya telah ada bukti permulaan dengan tulisan. Kedudukan anak itu sangat menyedihkan, namun pada hakekatnya prakteknya dijumpai hal-hal yang meringankan karena biasanya hakikat zina dan sumbang itu hanya diketahui oleh pelaku zina itu sendiri. Asal anak itu lahir dalam keadaan ibunya terikat dalam perkawinan yang sah, otomatis kedudukan anak menjadi anak sah. Oleh karena itu, kecenderungan hukum perdata itu membolehkan pengabsahan anak. Sedangkan menurut Al-Qur’an selain anak sah adalah anak zina (tidak sah)
Menurut Hukum Islam disebut dengan anak zina, bila disahkan atau mendapat surat pengesahan akan memiliki hubungan perdata dengan ibunya, ataupun walinya. Hubungan keperdataan anak akibat hamil di luar nikah terjadi setelah mendapat pengakuan dari ayahnya. Hubungan itu pun terbatas sampai dengan ibunya dan bapaknya saja. Anak ini tidak memiliki kakek dan nenek baik dari garis ayah atau ibunya terus keatas. Dalam Kitab Undang Hukum Perdata (KUH perdata) pasal 281, dijelaskan bahwa pengakuan terhadap seorang anak akibat hamil di luar nikah, apabila yang demikian itu tidak telah dilakukan dalam akta kalahiran si anak atau pada waktu perkawinan berlangsung dapat dilakukan dengan tiap-tiap akta otentik. Akibat hukum sangat negative itulah hukum positif membolehkan upaya pengakuan dan pengabsahan. Tentang pengakuan dan pengabsahan status anak akibat hamil di luar nikah, anak sah dalam Islam hanya satu, meskipun agama terakhir ini memperbolehkan pengakuan anak, akan tetapi ajarannya melarang mengabsahkan anak karena pengakuan anak itu berbeda dengan pengakuan yang dimaksud dalam Kitab Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Sedangkan pengabsahan anak tidak boleh terjadi dalam Islam, akan tetapi dalam realitanya ada upaya untuk menjadikan anak tidak sah sebagai anak sah melalui instrument pengakuan dan pengabsahan. Hal ini terjadi dalam aturan hukum positif, baik yang berlaku di barat (Belanda) dengan nama Burger Lijk Wetboek (BW) maupun di Indonesia dengan nama Kitab Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pun sebenarnya tidak dikenal terma “pengakuan dan pengabsahan anak” namun sebuah pasal tentang kawin hamil itu nampaknya mengarah kepada praktek pengakuan dan pengabsahan anak itu.
KESIMPULAN
Status anak akibat hamil di luar nikah dalam pandangan Islam anak itu tetap dinyatakan sebagai anak tidak sah, anak tidak sah inilah yang dikenal sebagai anak zina atau anak haram, semua itu dimaksudkan sebagai anak akibat hamil di luar nikah karena penentuan keabsahan anak itu didasarkan pada terjadinya masa hamilnya seorang ibu yang berkaitan erat dengan asal–usul anak (manusia). Anak sah dalam Islam dinyatakan apabila seorang anak terlahir dalam ikatan perkawinan yang sah dari ayah–ibunya ataupun anak yang terlahir dalam usia 6 bulan dari perkawinan kedua orang tuanya. Sebaliknya bila kelahiran seorang anak itu terjadi sebelum atau sesudah (di luar ikatan) perkawinan maka anak itu dinyatakan anak tidak sah.
Status anak akibat hamil di luar nikah menurut Hukum perdata (KUH Perdata) dinyatakan bahwa anak sah tidak terbatas bagi anak yang merupakan akibat perkawinan yang sah, tapi juga anak yang lahir dalam pernikahan itu, asalkan seorang anak itu lahir pada saat ayah–ibunya terikat dengan perkawinan, anak tersebut menjadi anak sah tanpa menghiraukan lamanya janin dalam kandungan. Realitas ini didukung dengan pengakuan kawin hamil, sehingga institusi nikah hamil menjadi sarana pengabsahan anak. Dengan sarana pengabsahan anak inilah anak tidak sah menjadi anak yang disahkan (anak ini bisa menjadi sah).
Sedangkan perbedaan antara Hukum Islam dan KUH Perdata yaitu menurut hukum Islam anak itu dinyatakan anak tidak sah, sedangkan menurut KUH Perdata anak itu dinyatakan menjadi anak sah, karena kedua orang tuanya terikat dalam perkawinan yang sah. Sedangkan perbedaan yang selanjutnya menurut hukum Islam anak akibat hamil di luar nikah hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya, ini berbeda dengan KUH Perdata. Menurut KUH Perdata anak akibat hamil di luar nikah mempunyai hubungan nasab dengan kedua orang tuanya setelah mendapatkan pengakuan dan dicatatkan dalam akta kelahiran atau surat kelahiran.
Dalam 42 UUP dan pasal 99 KHI, di dalamnya yang menjadi ukuran sah atau tidaknya adalah seorang anak dilihat pada waktu lahirnya tanpa memperhitungkan kapan konsepsi terjadi. Dan yang menjadi kontroversial adalah anak yang sah yang lahir “dalam perkawinan yang sah.” Dan hal ini tidak menghiraukan terjdinya konsepsi si anak di dalam rahim. Namun dalam pasal 53 KHI dijustifikasi sebagai berikut:
a. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya;
b. Perkawinan dengan wanita hamil yang dimaksud pada ayat 1, dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya;
c. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Dari pasal tersebut di atas, wanita hamil hanya dibolehkan menikah dengan pria yang menghamilinya saja. Dan anak anak yang lahir selang beberapa bulan setelah pernikahan itu termasuk anak sah karena dalam perkawinan yang sah.
Selain menentukan status anak berdasarkan perkawinan, status anak yang sah menurut UUP dan KHI adalah dibuktikan dengan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Penetapan ini bertujuan untuk menentukan kedudukan anak itu sendiri, karena hal ini menyangkut hubungan hukum lainnya seperti waris, nafkah anak dan lain-lain. Dalam hal ini UUP dan KHI sama-sama melakukan inovasi hukum yang mengacu pada maslahah mursalah, dengan adanya akta tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Hamid Al-Ghazali, “al Mustasfa min ‘ilm al-Usul, Juz 1 (Beirut: Daar al ihya’ al turats al ‘araby)
M Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), h. 95
Ali Hasan, Masail Fiqhiyyah Al-Haditsah, (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 1969) 57.
Depag RI, Yayasan Penyelenggara Penterjemah AL-Qur’an, (Jakarta: Jamunu, 1969) 644.
David Pearl, A textbook on Muslim Personal Law, ed. II (London-Syidney-Welfeboro-New Hampshire: Chrom Helm, 1987) 85.
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008) 80.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1991) 231.
M. Badul Mujib dan Mabruri Tolhah, Kamus Istilah Feqih, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994) 20.
Nogarsyah Moeda Goya, Kamus Istilah Agama Islam, (Jakarta: Penerbit Progress, 2004) 76.
Abu Ahmadi dan Abdulah, Kamus Pintar Agama Islam, (Solo: Aneka, 1992) 248.
R. Subekti dan Jitrosudibio, KUH Perdata, Pasal 272, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1999) 63
Mulyanto, KUHP, Pasal 284, (Jakata: Bumi Aksara, 2003) 69.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ( UUP ) Pasal 43
Ali Hasan, Masail Fiqhiyyah Al-Haditsah, (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 1999) 80.
Imam Abi Abdillah Muhamad Bin Ismail Al-Bukhari, Shahih Bukhari, Far El. Fikr Beirut. Liban
Indi Aunullah, Ensiklopedi Fiqih Untuk Remaja, Jilid 2, (Yogyakarta: Pustaka Insani, 2008)
Pusat Pembinaan dan Pemgembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka)
Abdul Mujib Dkk., Kamus Istilah Feqih, Pustaka Firdaus, (Jakarta: 1996)
Ibn Rusyd, Terjemah Bidayatul Mujtahid, Juz 3, (Semarang: Asy-Syifa, 1999)
A. Rohman I DOI, Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syari’ah ), (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002) 310.
Muhammad Jawad Mugniyyah, Feqih Lima Madzhab, Jilid 2, (Jakarta: Basyri Press, 1994)
Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, Edisi I. Cet. 2. (PT. Raja Grafindo Persada, 1997)
M. Maurice Bucaille, Asal Usul Manusia Menurut Bibel, Al-Quram Dan Sains, (Bandung: Mizan, 1984)
Depag RI, Yayasan Penyelenggara dan Penterjemah Al-Qur’an, (Jakarta: Jamunu, 1969)
Muhammad Izzuddin Taufiq, Dalil Anfus Al-Qur’an Dan Embriologi, (Solo: Tiga Serangkai, 2006)
Imam An-Nawawi dan Al-Atsqolani, Kumpulan Hadist Qudsyi Beserta Penjelasannya, (Yogyakarta: Al-manan, 2006)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar